Sukses

Mukhabarah Adalah Kerja Sama dalam Islam, Ini Dasar Hukum, Syarat dan Rukunnya

Pengertian mukhabarah dan dasar hukumnya, beserta dengan syarat dan rukunnya.

Liputan6.com, Jakarta Dalam mencari alternatif sistem keuangan yang sesuai dengan prinsip-prinsip ekonomi Islam, konsep mukhabarah adalah salah satu opsi yang menarik untuk dipilih. Di tengah larangan riba yang tegas dalam Islam, mukhabarah adalah solusi yang adil dan beretika dalam mengelola dana dan berinvestasi. 

Mukhabarah adalah sistem keuangan yang berasal dari bahasa Arab, yang mengacu pada perjanjian antara dua pihak dalam berbisnis atau berinvestasi. Dalam sistem ini, ada pihak yang menyediakan modal (mudharib) dan pihak lain yang menyediakan tenaga kerja, keterampilan, atau kepandaian (mudharabah). 

Dengan semakin banyaknya pengusaha dan investor yang tertarik dengan sistem keuangan Islami, mukhabarah adalah salah satu pilihan yang menarik untuk dicermati dalam membangun ekonomi yang berlandaskan pada nilai-nilai keadilan dan keberlanjutan.

Lantas apa itu mukhabarah dan bagaimana konsepnya? Untuk lebih lengkapnya, berikut ini telah Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber pada Selasa (1/8/2023). Pengertian mukhabarah dan dasar hukumnya, beserta dengan syarat dan rukunnya.

2 dari 4 halaman

Apa Itu Mukhabarah?

Mukhabarah adalah istilah dalam bahasa Arab yang mengacu pada sistem keuangan atau kontrak yang digunakan dalam perdagangan atau usaha. Secara khusus, mukhabarah merujuk pada bentuk perjanjian yang melibatkan pembagian keuntungan antara dua pihak, di mana satu pihak menyediakan modal dan pihak lainnya menyediakan tenaga kerja, keterampilan, atau kepandaian.

Dalam konteks ekonomi Islam, mukhabarah adalah salah satu bentuk akad yang diizinkan. Pihak yang menyediakan modal disebut "mudharib," sedangkan pihak yang menyediakan tenaga kerja atau keterampilan disebut "mudharabah." Keuntungan yang diperoleh dari usaha tersebut kemudian dibagi sesuai dengan kesepakatan antara kedua pihak sesuai dengan proporsi yang ditentukan.

Mukhabarah merupakan salah satu alternatif bagi pembiayaan usaha atau proyek dalam sistem ekonomi Islam, di mana bunga atau riba dianggap haram atau tidak diperbolehkan. Prinsip mukhabarah juga digunakan dalam bentuk akad-akad lainnya, seperti akad wakalah (pengelolaan dana), akad qirad (pinjaman modal), dan sebagainya.

 
3 dari 4 halaman

Dasar hukum mukhabarah 

Dasar hukum mukhabarah dalam konteks ekonomi Islam adalah berdasarkan prinsip-prinsip yang terdapat dalam Al-Quran, Hadis Nabi Muhammad SAW, dan ijtihad (penafsiran hukum Islam) para ulama. Hukum mukhabarah merupakan bagian dari sistem keuangan Islam yang melarang riba (bunga) dan mendorong perdagangan yang adil dan beretika.

Beberapa ayat dalam Al-Quran yang menjadi dasar hukum mukhabarah antara lain:

Surah An-Nisa (4): 29

"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu."

Surah Al-Baqarah (2): 275

"Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan), dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya."

Surah Al-Imran (3): 130

"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu makan riba dengan berlipat ganda dan bertaqwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan."

Selain itu, hadis-hadis dari Nabi Muhammad SAW juga mengarahkan untuk menghindari riba dan mendorong perdagangan yang adil. Dengan demikian, prinsip mukhabarah sebagai bentuk kontrak atau perjanjian yang menghindari riba dan membagi keuntungan secara adil sesuai dengan kesepakatan, sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.

Harap diingat bahwa penafsiran hukum Islam bisa beragam di antara para ulama dan mukhabarah mungkin memiliki perbedaan interpretasi dalam berbagai konteks dan situasi. Oleh karena itu, selalu disarankan untuk berkonsultasi dengan para ahli agama atau pakar keuangan yang berpengalaman dalam hukum Islam sebelum menerapkan mukhabarah dalam transaksi atau usaha.

4 dari 4 halaman

Syarat dan rukun mukhabaran

Syarat dan rukun dalam mukhabarah (muqārabah) atau akad bagi hasil adalah hal-hal yang harus dipenuhi agar perjanjian ini sah dan sesuai dengan prinsip-prinsip ekonomi Islam. Berikut adalah beberapa syarat dan rukun mukhabarah:

Syarat-syarat Mukhabarah

  1. Kesepakatan antara pihak-pihak: Ada kesepakatan yang jelas dan sah antara pihak modal (mudharib) dan pihak yang menyediakan tenaga kerja atau keterampilan (mudharabah) mengenai pembagian keuntungan dan tanggung jawab atas kerugian.
  2. Keterampilan dan kapasitas: Pihak yang menyediakan tenaga kerja atau keterampilan harus memiliki kemampuan, pengetahuan, dan kapasitas untuk mengelola usaha atau proyek yang akan dijalankan.

  3. Modal yang diinvestasikan: Pihak modal harus menyediakan modal atau dana untuk usaha atau proyek yang akan dikelola oleh pihak yang menyediakan tenaga kerja atau keterampilan.

  4. Tujuan yang jelas: Perjanjian mukhabarah harus memiliki tujuan yang jelas, seperti menjalankan bisnis tertentu atau mengelola proyek investasi dengan tujuan memperoleh keuntungan.

Rukun Mukhabarah

  1. Ijab dan Qabul: Seperti akad-akad lain dalam Islam, rukun mukhabarah juga memerlukan ijab (penawaran) dari salah satu pihak dan qabul (penerimaan) dari pihak lain.
  2. Adanya modal dari pihak mudharib: Pihak yang berperan sebagai mudharib harus menyediakan modal atau dana untuk usaha atau proyek.

  3. Adanya tenaga kerja atau keterampilan dari pihak mudharabah: Pihak yang berperan sebagai mudharabah harus menyediakan tenaga kerja, keterampilan, atau kepandaian untuk mengelola usaha atau proyek.

  4. Pembagian keuntungan sesuai kesepakatan: Keuntungan yang dihasilkan dari usaha atau proyek harus dibagi sesuai dengan kesepakatan awal antara kedua belah pihak.

  5. Bersifat adil dan tidak mengandung riba: Mukhabarah harus mematuhi prinsip ekonomi Islam yang melarang riba dan mendorong perdagangan yang adil dan beretika.

Perlu dicatat bahwa implementasi mukhabarah bisa bervariasi tergantung pada perjanjian dan kondisi yang berlaku. Oleh karena itu, penting untuk melakukan konsultasi dengan ahli hukum Islam atau pakar keuangan yang berpengalaman dalam muamalah (transaksi) Islam sebelum melakukan mukhabarah atau akad bagi hasil lainnya.