Liputan6.com, Jakarta Pengertian ekonomi syariah adalah ilmu ekonomi yang menerapkan nilai-nilai agama Islam dalam segala transaksinya. Ekonomi syariah ini sedang berkembang dengan pesat di Indonesia sekarang ini.
Secara umum, pengertian ekonomi syariah adalah suatu sistem ekonomi yang bersumber dari nilainilai Islam (Al-Quran dan Hadits) yang dijadikan pedoman dalam memenuhi kebutuhan hidup setiap manusia demi menjaga kelangsungan hidupnya.
Dengan mengetahui pengertian ekonomi syariah, maka dapat membantu Anda mencapai kesejahteraan secara finansial dengan tetap berpegang pada syariat Islam. Selain itu, anda juga perlu mengenali mengenai karakteristik dan prinsip dari ekonomi syariah.
Advertisement
Berikut Liputan6.com ulas mengenai pengertian ekonomi syariah beserta karakteristik dan prinsip-prinsipnya yang telah dirangkum dari berbagai sumber, Rabu (2/8/2023).
Pengertian Ekonomi Syariah
Secara umum, pengertian ekonomi syariah adalah ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang dilhami oleh nilai-nilai Islam. Definisi lain, ekonomi syariah adalah suatu sistem ekonomi yang bersumber dari nilainilai Islam (Al-Quran dan Hadits) yang dijadikan pedoman dalam memenuhi kebutuhan hidup setiap manusia demi menjaga kelangsungan hidupnya.
Berbeda dari sistem kapitalisme, sistem Ekonomi Islam menentang eksploitasi oleh pemilik modal terhadap buruh yang miskin, dan melarang penumpukan kekayaan. Selain itu, ekonomi dalam kacamata Islam merupakan tuntutan kehidupan sekaligus anjuran yang memiliki dimensi ibadah yang teraplikasi dalam etika dan moral syariah islam.
Wujud konkrit yang diharapkan dari ekonomi syariah adalah lahirnya sistem perekonomian yang adil tumbuh sepadan, bermoral dan berperadaban Islam. Perekonomian Islam bukan mengejar pertumbuhan semata atau pemerataan semata, namun mengutamakan adanya proporsionalitas sehingga tercapai kesinambungan pertumbuhan ekonomi yang dibangun atas kegiatan ekonomi yang bermoral dan berperadaban Islami.
Advertisement
Pengertian Ekonomi Syariah Menurut Para Ahli
Dikutip dari buku Ekonomi Syariah (2019) karya Yoyok Prasetyo, menjelaskan beberapa pendapat terkait pengertian ekonomi syariah menurut para ahli adalah sebagai berikut:
1. Monzer Kahf
Dalam bukunya yang berjudul The Islamic Economy, menjelaskan bahwa pengertian ekonomi syariah adalah bagian dari ilmu ekonomi yang bersifat interdisipliner.
2. M.A. Mannan
Pengertian ekonomi syariah adalah suatu ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang diilhami oleh nilai-nilai Islam.
3. Yusuf Qardhawi
Pengertian ekonomi syariah adalah ekonomi yang berdasarkan pada ketuhanan.
4. Umar Chapra
Pengertian ekonomi syariah adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang membantu manusia dalam mewujudkan kesejahteraannya melalui alokasi dan distribusi berbagai sumber daya langka sesuai dengan tujuan yang ditetapkan berdasarkan syariah Islam tanpa mengekang kebebasan individu secara berlebihan, menciptakan ketidakseimbangan makro ekonomi dan ekologi, atau melemahkan solidaritas keluarga dan sosial serta ikatan moral yang terjalin di masyarakat.
Karakteristik Ekonomi Syariah
Berikut ini karakteristik ekonomi syariah yang perlu anda kenali adalah:
1. Adil
Menurut Al-Quran dan hadis, adil bukan semata hasil kesepakatan sosial. Adil dimaknai sebagai suatu keadaan bahwa terdapat keseimbangan di antara semua penyusun sistem perekonomian, perlakuan terhadap individu secara setara (nondiskriminatif) baik dalam kompensasi, hak hidup layak, dan hak menikmati pembangunan, serta pengalokasian hak, penghargaan, dan keringanan berdasarkan kontribusi yang diberikan.
2. Tumbuh Sepadan
Ekonomi tumbuh sepadan mencerminkan pertumbuhan ekonomi yang setara dengan fundamental ekonomi negara, yaitu pertumbuhan yang seimbang antara sektor keuangan dan sektor riil, sesuai dengan kemampuan produksi dan daya beli masyarakat. Pertumbuhan ekonomi tidak harus tinggi atau cepat, namun stabil dan berkesinambungan. Jadi, pertumbuhan ekonomi harus memperhatikan keseimbangan alam dan lingkungan serta keberlanjutan pembangunan antargenerasi.
3. Bermoral
Moral ekonomi syariah didasarkan pada kesadaran yang bersumber dari ajaran agama Islam, bahwa kerelaan untuk mengikuti petunjuk Allah SWT, kerelaan mengorbankan kepentingan diri, mengedepankan kepentingan pihak lain pada hakikatnya justru akan membawa diri sendiri kepada kesuksesan yang hakiki yaitu kesuksesan dunia dan akhirat.
4. Beradab
Perekonomian Islam merupakan perekonomian yang beradab, yaitu perekonomian yang menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa seperti tradisi dan budaya yang diwariskan oleh nenek moyang selama tidak bertentangan dengan moralitas Islam.
Advertisement
Prinsip-Prinsip Ekonomi Syariah
Prinsip ekonomi syariah merupakan suatu pernyataan fundamental atau kebenaran umum maupun individual yang dijadikan oleh seseorang atau kelompok sebagai pedoman untuk berpikir atau bertindak. Sementara itu, prinsip-prinsip dasar ekonomi syariah adalah sebagai berikut:
- Pengendalian harta individu
- Distribusi pendapatan
- Optimalisasi bisnis
- Transaksi keuangan terkait erat sektor riil
- Partisipasi sosial untuk kepentingan publik
- Transaksi muamalat
Sumber Hukum Ekonomi Syariah
Sebagai bagian dari ajaran syariah Islam, ekonomi syariah mempunyai sumber yang sama dengan sumber hukum dalam Islam secara umum adalah sebagai berikut:
1. Al-Qur’an
Al-Qur’an adalah sumber pertama dan utama bagi ekonomi syariah, didalamnya dapat kita temui hal ihwal yang berkaitan dengan ekonomi dan juga hukumnya. Sebagai sumber hukum pertama dan utama, ayat-ayat Al-Qur’an dijadikan sebagai pedoman dalam menjawab permasalahan yang muncul kepermukaan terkait tentang ekonomi.
2. Hadist
Hadist atau As Sunnah adalah sumber kedua dalam perundang-undangan ekonomi syariah. Di dalamnya dapat kita jumpai khasanah aturan terkait perekonomian syariah. Hal ini karena hadist atau as sunnah merupakan segala sesuatu yang bersumber dari Nabi Muhammad SAW dalam bentuk qaul atau ucapan, fi’il atau perbuatan, taqrir atau penetapan, sifat tubuh, serta akhlak yang dimaksudkan dengannya sebagai persyariatan bagi umat Islam.
3. Ijtihad
Untuk mendapatkan ketentuan-ketentuan hukum ekonomi syariah yang baru muncul seiring dengan kemajuan zaman dan kebutuhan masyarakat, sangat diperlukan pemikiran-pemikiran baru yang biasa dikenal dengan istilah ijtihad. Sumber ijtihad inilah yang sangat memegang peran yang sangat penting dalam pengembangan fiqh Islam terutama sekali dalam bidang ekonomi syariah. Sebab, hukum-hukum dalam nash terbatas, sedangkan kegiatan manusia tidak terbatas, maka mustahil untuk mengembalikan yang tidak terbatas kepada yang terbatas.
Advertisement