Sukses

Omnibus Adalah Mencakup Banyak Hal, Kenali Konsep Omnibus Law

Omnibus adalah istilah yang merujuk pada sifat yang dapat mencakup banyak hal.

Liputan6.com, Jakarta Omnibus adalah istilah yang cukup sering digunakan belakangan ini. Apalagi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI belum lama ini telah mengesahkan undang-undang yang disebut sebagai Omnibus Law. Lalu apa yang dimaksud dengan omnibus?

Dilansir dari Merriam-Webster, omnibus adalah berkaitan dengan, atau menyediakan banyak hal sekaligus; berisi atau menyertakan banyak item. Dari penjelasan tersebut, dapat dipahami bahwa omnibus adalah sesuatu yang mencakup banyak aspek atau banyak hal.

Selain itu dapat dipahami pula bahwa omnibus adalah sapu jagat. Maka tidak mengherankan jika Omnibus Law kadang disebut juga sebagai Undang-Undang Sapu Jagat, yang merujuk pada undang-undang yang mencakup berbagai topik dan bertujuan untuk mengubah, memperpendek, atau mencabut beberapa undang-undang lainnya.

Lalu apa yang dimaksud Omnibus Law, dan apa tujuannya? Simak penjelasan selengkapnya berikut ini seperti yang telah dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Kamis (3/7/2023).

2 dari 5 halaman

Apa yang dimaksud Omnibus Law?

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, omnibus adalah istilah yang merujuk pada sifat yang dapat mencakup banyak hal. Secara terminologi, banyak literatur menyebut kata Omnibus berasal dari Bahasa Latin, yang artinya “untuk semuanya”.

Sedangkan Omnibus law adalah regulasi atau Undang-Undang (UU) yang mencakup berbagai isu atau topik. Menurut Audrey O Brien (2009), omnibus law adalah suatu rancangan undang-undang yang mencakup lebih dari satu aspek yang digabung menjadi satu undang-undang.

Sementara Barbara Sinclair (2012) mengartikan apa itu omnibus Law sebagai proses pembuatan peraturan yang bersifat kompleks dan penyelesaiannya memakan waktu lama karena mengandung banyak materi meskipun subjek, isu, dan programnya selalu terkait. Dengan demikian, dapat ditarik kesimpulan bahwa apa itu omnibus Law adalah satu undang-undang yang mengatur banyak hal.

Omnibus law bertujuan untuk menyederhanakan peraturan yang rumit dan panjang yang seringkali menjadi kendala bagi berbagai sektor. Pemerintah yakin bahwa omnibus law akan memperbaiki ekosistem investasi dan meningkatkan daya saing Indonesia, sehingga dapat memperkuat perekonomian nasional.

3 dari 5 halaman

Apa tujuan dari Omnibus Law?

Omnibus adalah istilah yang merujuk pada sifat yang dapat mencakup banyak hal. Sedangkan Omnibus law adalah regulasi atau Undang-Undang (UU) yang mencakup berbagai isu atau topik.

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, tujuan Undang-Undang Omnibus adalah untuk menyederhanakan peraturan yang rumit dan panjang yang seringkali menjadi kendala bagi berbagai sektor.

Menurut buku 'Omnibus Law: Teori dan Penerapannya' oleh Dr. Rio Christiawan, SH, M.Hum., M.Kn., konsep omnibus law dalam tata urutan peraturan merujuk pada undang-undang, salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

UU Cipta Kerja merupakan bagian dari omnibus law dan diharapkan menjadi bagian dari upaya pemulihan ekonomi nasional dengan fokus pada mendorong transformasi ekonomi untuk menciptakan lapangan kerja baru bagi masyarakat Indonesia. Tujuan utama UU Cipta Kerja adalah menciptakan lapangan kerja yang luas dan merata di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Berikut adalah tujuan-tujuan utama dari UU Cipta Kerja sebagai bagian dari konsep omnibus law:

1. Peningkatan Investasi

UU Cipta Kerja bertujuan untuk meningkatkan investasi baik dari dalam maupun luar negeri dengan menyederhanakan perizinan dan peraturan bisnis yang berbelit-belit. Hal ini diharapkan akan membuka lebih banyak peluang bagi perusahaan untuk berinvestasi di Indonesia, yang pada gilirannya dapat menciptakan lapangan kerja baru dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

2. Kemudahan Berusaha

Salah satu target UU Cipta Kerja adalah menciptakan iklim bisnis yang lebih ramah bagi para pelaku usaha. Dengan mengurangi birokrasi, regulasi yang tidak efisien, dan hambatan-hambatan lainnya, diharapkan akan lebih mudah bagi perusahaan untuk beroperasi dan tumbuh, sehingga dapat berkontribusi dalam penciptaan lapangan kerja.

3. Peningkatan Perlindungan dan Kesejahteraan Pekerja

UU Cipta Kerja juga mengatur mengenai perlindungan dan kesejahteraan pekerja. Meskipun mengupayakan kemudahan bagi perusahaan dalam merekrut dan memberhentikan pekerja, undang-undang ini juga diharapkan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja serta meningkatkan kesejahteraan mereka melalui berbagai ketentuan yang diatur dalam UU tersebut.

4. Investasi Pemerintah Pusat dan Percepatan Proyek Strategis Nasional

Selain berfokus pada investasi swasta, UU Cipta Kerja juga bertujuan untuk mendorong investasi dari pemerintah pusat dalam berbagai proyek strategis nasional. Dengan meningkatkan investasi pemerintah, diharapkan akan tercipta lapangan kerja baru melalui pembangunan infrastruktur dan pengembangan sektor-sektor strategis lainnya.

4 dari 5 halaman

Apa saja peraturan di dalam Omnibus Law?

Tujuan Undang-Undang Omnibus adalah untuk menyederhanakan peraturan yang rumit dan panjang yang seringkali menjadi kendala bagi berbagai sektor.Di dalamnya memuat aturan yang mencakup banyak aspek.

Sejak beberapa kali mengalami perubahan dari UU menjadi Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) dan kemudian disahkan kembali menjadi UU, UU Cipta Kerja tetap mempertahankan substansinya tanpa mengalami perubahan yang signifikan.

Secara rinci, UU Cipta Kerja terdiri dari 11 klaster pembahasan yang mencakup berbagai poin penting, di antaranya:

  1. Penyederhanaan Perizinan Berusaha: Mengatur tentang upaya untuk menyederhanakan proses perizinan bagi pelaku usaha, sehingga dapat mendorong pertumbuhan sektor swasta dan meningkatkan investasi di Indonesia.
  2. Persyaratan Investasi: Berisi ketentuan mengenai persyaratan dan kemudahan bagi perusahaan dalam melakukan investasi di Indonesia, termasuk regulasi terkait investasi dari dalam dan luar negeri.
  3. Ketenagakerjaan: Regulasi yang mengatur tentang hubungan antara pekerja dan pengusaha, termasuk mengenai ketenagakerjaan, pembuatan perjanjian kerja, hak-hak pekerja, dan perlindungan tenaga kerja.
  4. Kemudahan dan Perlindungan UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah): Mengupayakan kemudahan dalam berusaha bagi UMKM dan memberikan perlindungan terhadap UMKM agar dapat berkembang lebih baik.
  5. Kemudahan Berusaha: Mengatur tentang berbagai upaya untuk menciptakan iklim bisnis yang lebih kondusif, seperti mengurangi birokrasi dan hambatan-hambatan lain bagi para pelaku usaha.
  6. Dukungan Riset dan Inovasi: Memuat ketentuan untuk mendorong riset dan inovasi sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan daya saing dan inovasi di sektor industri.
  7. Administrasi Pemerintahan: Mengatur tentang administrasi pemerintahan dan penyederhanaan regulasi agar lebih efisien dan efektif.
  8. Pengenaan Sanksi: Menetapkan sanksi bagi pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan-ketentuan yang ada dalam UU Cipta Kerja.
  9. Pengadaan Lahan: Mengatur tentang proses dan mekanisme pengadaan lahan untuk kepentingan proyek-proyek pembangunan.
  10. Investasi dan Proyek Pemerintahan: Menjelaskan mengenai investasi dalam proyek-proyek yang dikelola oleh pemerintah dan berbagai regulasi yang terkait.
  11. Kawasan Ekonomi: Mengatur tentang pembentukan dan pengelolaan kawasan ekonomi khusus guna meningkatkan investasi dan mendukung pertumbuhan ekonomi di wilayah-wilayah tertentu.

Dari sebelas klaster tersebut, tentunya terdapat ratusan pasal dalam UU Cipta Kerja yang memuat beragam ketentuan dan peraturan terkait, dengan tujuan utama untuk memperbaiki iklim investasi dan perekonomian nasional serta menciptakan lapangan kerja yang lebih luas dan merata bagi masyarakat Indonesia.

5 dari 5 halaman

Dampak Omnibus Law bagi Buruh

Undang-Undang Omnibus adalah seperangkat aturan yang dibuat dengan tujuan menyederhanakan peraturan yang rumit dan panjang yang seringkali menjadi kendala bagi berbagai sektor. Namun, beberapa perubahan dalam UU Cipta Kerja telah menimbulkan penolakan dari serikat pekerja dan buruh karena dianggap merugikan pekerja. Berikut adalah rincian perubahan yang menuai kontroversi:

1. Pekerja Terancam Tidak Menerima Pesangon

UU Cipta Kerja menghapus setidaknya 5 pasal mengenai pemberian pesangon, yang berdampak pada pekerja yang mengundurkan diri, mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), atau meninggal dunia. Pasal-pasal tersebut mencakup penggantian uang pesangon, pemberian uang pesangon dalam berbagai situasi PHK, dan pemberian pesangon kepada ahli waris ketika pekerja meninggal dunia.

2. Kemudahan Masuknya Tenaga Kerja Asing (TKA) ke Indonesia

Melalui UU Cipta Kerja, pemerintah mempermudah masuknya TKA ke Indonesia dengan mengubah dan menghapus sejumlah aturan tentang pekerja asing dalam UU Ketenagakerjaan. Beberapa perubahan mencakup penghapusan kewajiban izin tertulis bagi pengusaha yang ingin mempekerjakan TKA, serta mempersempit cakupan jabatan yang dilarang diduduki oleh TKA.

3. Penghapusan Batasan Maksimal 3 Tahun untuk Karyawan Kontrak

UU Cipta Kerja menghilangkan batasan maksimal karyawan kontrak selama 3 tahun yang sebelumnya diatur dalam UU Ketenagakerjaan. Hal ini memungkinkan perusahaan untuk membuat kontrak karyawan tanpa batasan waktu, yang dapat menimbulkan ketidakpastian bagi pekerja.

4. Perubahan dalam Waktu Kerja Lembur dan Penghapusan Cuti Panjang

Melalui UU Cipta Kerja, waktu kerja lembur menjadi lebih fleksibel dengan waktu lembur bertambah menjadi paling lama 4 jam dalam sehari dan 18 jam dalam seminggu. Selain itu, UU Cipta Kerja juga menghapus ketentuan cuti panjang yang sebelumnya diatur dalam UU Ketenagakerjaan.

5. Penghapusan Upah Minimum Berdasarkan Provinsi atau Kota/Kabupaten (UMK)

UU Cipta Kerja menghapus upah berdasarkan UMK dan upah minimum berdasarkan sektor pada wilayah provinsi atau kota/kabupaten yang sebelumnya diatur dalam UU Ketenagakerjaan. Gubernur kini memiliki kewenangan untuk menetapkan upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu yang tertera dalam UU Cipta Kerja.

Semua perubahan tersebut telah menjadi sumber perdebatan dan kontroversi dalam implementasinya, karena dapat berdampak langsung pada hak dan perlindungan pekerja.