Liputan6.com, Jakarta Niat mandi wajib setelah nifas penting diketahui oleh para Muslimah. Sebab bacaan niat mandi wajib setelah nifas merupakan salah satu tata caranya. Nifas merupakan darah yang keluar dari rahim yang disebabkan melahirkan atau setelah melahirkan.
Pada umumnya, perempuan yang mengalami masa nifas terjadi selama 40 hari setelah melahirkan. Selama masa nifas, seorang perempuan dilarang melakukan ibadah seperti salat, puasa, dan membaca Al-Qur’an.
Setelah masa nifas berakhir, Muslimah harus melakukan mandi wajib agar dapat melaksanakan kegiatan ibadah secara normal kembali. Sebelum mengetahui tata cara mandi wajib, Muslimah perlu menghafalkan bacaan niat mandi wajib setelah nifas.
Advertisement
Berikut Liputan6.com ulas mengenai bacaan niat mandi wajib setelah nifas dan tata caranya yang telah dirangkum dari berbagai sumber, Jumat (4/8/2023).
Niat Mandi Wajib Setelah Nifas dalam Bahasa Arab, Latin, dan Artinya
Sebelum mengetahui bacaan niat mandi wajib setelah nifas dalam bahasa Arab, Latin, dan artinya anda perlu mengetahui apa itu nifas. Nifas adalah darah yang keluar dari rahim yang disebabkan melahirkan atau setelah melahirkan.
Pada umumnya, darah nifas akan keluar selama 40 hari setelah melahirkan. Selama masa nifas, seorang perempuan dilarang untuk salat, puasa, dan mengaji atau membaca Al-Qur’an. Dalam kitab berjudul Riyadhul Badi’ah oleh Syekh Muhammad Nawawi dijelaskan nifas adalah darah yang keluar dari perempuan pasca melahirkan, tepatnya sebelum masa suci minimal haid. Seandainya, ia melihat darah setelah lima belas hari pasca melahirkan maka tidak ada nifas.
Namun, jika ia melihatnya sebelum itu dan pasca melahirkan, seperti keluar darahnya terlambat, maka mulai nifasnya sejak terlihatnya darah. Sementara, waktu bersihnya tidak keluar darah sama sekali.
Berikut ini bacaan niat mandi wajib setelah nifas dalam bahasa Arab, Latin, dan artinya yang bisa anda hafalkan, yakni:
نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ حَدَثِ النِّفَاسِ ِللهِ تَعَالَى
Arab Latin: Nawaitul ghusla liraf'i hadatsin nifaasi lillahi Ta'aala.
Artinya: "Aku niat mandi wajib untuk mensucikan hadas besar dari nifas karena Allah Ta'ala."
Advertisement
Tata Cara Mandi Wajib Setelah Nifas
Berikut ini beberapa tata cara mandi wajib setelah nifas yang perlu anda hafalkan oleh para perempuan Muslimah, yakni:
- Bacalah niat mandi wajib setelah nifas terlebih dahulu yang telah dijelaskan di atas. Membaca doa niat di awal-awal hukumnya wajib. Doa niat inilah yang membedakan mandi wajib setelah nifas dan mandi biasa. Cara membaca doa niat mandi wajib setelah nifas ini bisa dilakukan di dalam hati atau bersuara.
- Kemudian, bersihkan telapak tangan sebanyak tiga kali, kemudian lanjutkan dengan membersihkan dubur dan alat kemaluan.
- Setelah itu. bersihkan kemaluan berikut kotoran yang menempel di sekitarnya dengan tangan kiri. Bagian tubuh yang biasanya kotor dan tersembunyi tersebut adalah bagian kemaluan, dubur, bawah ketiak, pusar, dan lain–lain.
- Setelah membersihkan kemaluan, cuci tangan dengan menggosok-gosoknya dengan tanah atau sabun. Setelah membersihkan bagian tubuh yang kotor dan tersembunyi, tangan perlu dicuci ulang. Selanjutnya, anda bisa mengusap-usapkan tangan ke tanah atau tembok kemudian dibilas air langsung atau bisa dicuci dengan sabun baru dibilas.
- Lakukan gerakan wudhu yang sempurna seperti ketika kita akan salat, dimulai membasuh tangan sampai membasuh kaki.
- Masukkan tangan ke dalam air, kemudian sela pangkal rambut dengan jari-jari tangan sampai menyentuh kulit kepala. Jika sudah, guyur kepala dengan air sebanyak tiga kali. Pastikan pangkal rambut juga terkena air.
- Bilas seluruh tubuh dengan mengguyurkan air. Dimulai dari sisi yang kanan, lalu lanjutkan dengan sisi tubuh kiri yang masing-masing sebanyak 3 kali.
- Saat menjalankan tata cara mandi wajib setelah nifas, pastikan seluruh lipatan kulit dan bagian tersembunyi ikut dibersihkan.
Doa Setelah Mandi Wajib Nifas
Adapun bunyi bacaan doa setelah mandi wajib nifas dalam bahasa Arab, Latin, dan artinya adalah sebagai berikut:
أَشْهَدُ أَنْ لَا إلَهَ إلَّا اللهَ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ اللَّهُمَّ اجْعَلْنِي مِنَ التَّوَّابِينَ وَاجْعَلْنِيْ مِنْ الْمُتَطَهِّرِينَ سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ أَشْهَدُ أَنْ لَا إلَهَ إلَّا أَنْتَ أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوبُ إلَيْكَ وَصَلَّى اللهُ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ
Arab Latin: Asyhadu al lâ ilâha illaLlâh wahdahu lâ syarîka lah, wa asyhadu anna muhammadan ‘abduhu wa rasûluhu. Allahummaj Alni minat tawwâbîna waj’alni minal mutathahhirîn. Subhânaka Allâhumma wa bihamdika asyhadu al lâ ilâha illa Anta astaghfiruka wa atûbu ilaik. Wa shallaLlâhu ‘ala sayyidina Muhammad wa `âli Muhammad.
Artinya: “Aku bersaksi tiada Tuhan selain Allah, dan tiada sekutu bagi-Nya, dan aku bersaksi bahwa sesungguhnya Nabi Muhammad adalah hamba dan utusan Allah. Ya Allah, jadikanlah aku sebagian dari orang-orang yang bertaubat, dan jadikanlah aku sebagian dari orang yang suci. Maha Suci engkau Ya Allah, dan dengan memuji-Mu. Aku bersaksi tiada Tuhan selain Engkau, aku meminta ampunan pada-Mu, dan bertaubat pada-Mu. Semoga berkah rahmat Allah senantiasa terlimpahkan kepada nabi Muhammad dan keluarganya.”
Advertisement
Hukum Mandi Wajib
Hukum mandi wajib sudah diperintahkan oleh Allah SWT dalam Alquran yaitu Surat Al Maidah dan An-Nisa'.
Dalam surat Al-Maidah ayat 6, Allah SWT berfirman,
"Dan jika kamu junub, maka mandilah." (QS. Al Maidah: 6).
Sedangkan dalam surat An-Nisa' ayat 43, Allah SWT juga menyuruh umat Muslim mandi junub jika dalam keadaan junub.
"Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu salat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekadar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun." (QS. An-Nisa': 43).