Sukses

Hukum Formal Adalah Fokusnya pada yang Tertulis Resmi dan Mengikat, Ini 5 Sumbernya

Sumber hukum formal berasal dari beberapa entitas, seperti undang-undang , kebiasaan yang diakui oleh masyarakat, dan masih banyak lagi.

Liputan6.com, Jakarta - Hukum formal adalah salah satu jenis hukum yang mengatur tentang tata cara, prosedur, dan mekanisme dalam pelaksanaan serta pemeliharaan hukum material dalam suatu sistem hukum. Fokus utama dari hukum formal adalah pada aturan-aturan yang tertulis secara resmi dan mengikat, serta berlaku umum bagi semua pihak yang terlibat dalam sistem hukum.

Contohnya, dalam sistem hukum Indonesia, hukum formal mencakup peraturan perundang-undangan seperti Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Hukum Acara Perdata, yang mengatur langkah-langkah dan prosedur dalam pengadilan.

Hukum formal adalah memiliki peran penting dalam memberikan kepastian hukum dan jaminan akan keadilan dalam proses peradilan. Adanya hukum formal, pelaksanaan hukum material dapat dijalankan dengan sistematis dan konsisten, sehingga mengurangi risiko ketidakpastian dan kesewenang-wenangan dalam penegakan hukum. Hukum formal juga memberikan landasan bagi hakim dalam mengambil keputusan yang berdasarkan hukum dan mencegah penafsiran yang bebas dan subyektif.

Sumber hukum formal dapat berasal dari beberapa entitas, seperti undang-undang yang dibuat oleh alat perlengkapan negara yang berwenang, kebiasaan yang diakui oleh masyarakat sebagai hukum yang mengikat. Lalu, yurisprudensi yang merupakan keputusan hakim terdahulu yang menjadi acuan dalam memutuskan perkara serupa, dan masih banyak lagi.

Berikut Liputan6.com ulas lebih mendalam tentang hukum formal dan sumber hukumnya, Minggu (6/8/2023).

2 dari 3 halaman

Fokus pada Hukum Resmi dan Mengikat

Hukum formal adalah suatu jenis hukum yang mengatur tentang cara-cara pelaksanaan dan pemeliharaan hukum material dalam suatu sistem hukum. Fokus utama hukum formal adalah pada proses, prosedur, dan mekanisme yang harus diikuti dalam mengaplikasikan hukum material.

Contohnya, dalam sistem hukum Indonesia hukum formal, yakni Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Hukum Acara Perdata adalah contoh dari hukum formal yang mengatur tata cara dalam penegakan hukum materiil.

Terdiri dari lima sumber utama, hukum formal memberikan pedoman bagi hakim dalam mengambil keputusan yang adil dan berdasarkan hukum. Sumber hukum formal adalah meliputi undang-undang, kebiasaan, traktat, yurisprudensi, dan doktrin.

Namun, dalam praktiknya, hakim lebih sering memutuskan perkara berdasarkan undang-undang, perjanjian internasional, dan yurisprudensi. Penggunaan sumber-sumber ini memberikan dasar hukum yang jelas dan kuat dalam memutuskan suatu perkara.

Menurut C.S.T Kansil dalam bukunya berjudul Pengantar Ilmu Hukum (2002), sumber hukum formal adalah segala hal yang menghasilkan aturan-aturan yang memiliki kekuatan memaksa, dan jika dilanggar, akan berakibat pada sanksi yang tegas dan nyata. Dalam hal ini, hukum formal memberikan landasan hukum yang kuat dan memberlakukan aturan-aturan yang dapat ditegakkan dengan sanksi yang sesuai.

H. Ishaq dalam bukunya Dasar-dasar Ilmu Hukum (2018) menjelaskan hukum formal adalah dirumuskan dalam bentuk tertentu yang membuatnya berlaku umum, mengikat, dan harus ditaati oleh semua pihak yang terlibat dalam sistem hukum. Dengan demikian, hukum formal memberikan kerangka kerja yang jelas dan konsisten dalam penerapan hukum.

Di negara Indonesia, melansir dari Perpustakaan Lemhannas RI mengungkapkan bahwa hukum formal melibatkan peraturan perundang-undangan yang tertulis secara resmi. Namun, perlu dicatat bahwa hukum formal tidak hanya berkaitan dengan aturan-aturan tertulis, tetapi juga mencakup aspek-aspek nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat, yang merupakan bagian dari hukum materiil.

Hukum formal memiliki peran penting dalam sistem hukum suatu negara dengan mengatur prosedur dan mekanisme dalam mengaplikasikan hukum material. Melalui sumber-sumber hukum formal yang jelas dan kuat, sistem hukum dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam proses peradilan.

3 dari 3 halaman

1. Undang-Undang

Menurut C.S.T Kansil dalam bukunya yang berjudul Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum di Indonesia tahun 1982, terdapat lima sumber hukum formal yang menjadi landasan bagi sistem hukum di Indonesia. Sumber-sumber ini membentuk struktur hukum yang konsisten dan memberikan dasar yang kuat untuk pelaksanaan hukum material.

Pertama, sumber hukum formal yang paling signifikan adalah undang-undang. Undang-undang merupakan peraturan atau keputusan negara yang tertulis dan dibuat oleh alat perlengkapan negara yang berwenang, biasanya oleh DPR dan Presiden. Keberadaan undang-undang memberikan kekuatan hukum yang mengikat dan menjadi landasan utama dalam pelaksanaan hukum material.

2. Kebiasaan

Kedua, kebiasaan juga menjadi salah satu sumber hukum formal yang relevan. Menurut Sudikno Mertokusumo dalam bukunya Mengenal Hukum Suatu Pengantar tahun 1999, kebiasaan dapat menjadi hukum apabila memenuhi beberapa syarat. Syarat-syarat tersebut meliputi adanya kebiasaan atau tingkah laku yang tetap atau diulang dalam jangka waktu tertentu, kebiasaan tersebut harus menimbulkan keyakinan umum bahwa perbuatan itu merupakan kewajiban hukum, serta adanya akibat hukum apabila kebiasaan itu dilanggar.

3. Yurisprudensi 

Kemudian, yurisprudensi juga menjadi sumber hukum formal yang penting. C.S.T Kansil dalam karyanya menyatakan bahwa yurisprudensi adalah keputusan hakim terdahulu yang sering diikuti dan dijadikan dasar keputusan oleh hakim lainnya mengenai masalah yang sama. Ini berarti keputusan hakim yang telah dibuat sebelumnya dapat menjadi panduan bagi hakim dalam memutuskan perkara serupa di masa mendatang.

4. Traktat

Traktat menjadi sumber hukum formal lainnya yang harus diperhitungkan. Traktat merupakan perjanjian yang dilakukan antara dua negara atau lebih dan memiliki sifat mengikat bagi negara-negara yang terlibat. Traktat dapat membentuk dasar hukum yang kuat dalam mengatur hubungan antarnegara dan mempengaruhi hukum dalam negeri.

5. Doktrin

Terakhir, doktrin juga memiliki peran dalam hukum formal. Menurut Sudikno Mertokusumo, doktrin adalah pendapat para sarjana hukum yang menjadi sumber hukum dan tempat hakim dapat menemukan dasar hukumnya. Dalam konteks hukum Islam di Indonesia, ajaran dari Imam Syafi'i sering digunakan oleh hakim dalam Pengadilan Agama sebagai referensi dalam memutuskan perkara.