Liputan6.com, Jakarta Apa itu syubhat perlu dipahami oleh seluruh umat Islam. Pasalnya, hal ini termasuk ke dalam salah salah satu jenis hukum dalam Islam. Hal ini berkaitan dengan beberapa hal yang masih kurang terang atau belum jelas hukumnya.
Baca Juga
Advertisement
Seperti yang telah diketahui, jenis hukum dalam Islam yang familier di telinga setiap muslim adalah wajib, sunah, dan haram. Selain itu ada pula makruh ataupun mubah. Selain kelima hukum tersebut, ternyata masih ada satu lagi istilah yang perlu dipahami umat Islam.
Apa itu syubhat merujuk pada suatu hal yang masih meragukan dan belum jelas, sehingga memerlukan keterangan lebih lanjut. Dalam agama Islam, hal-hal yang belum jelas ini kerap kali dibutuhkan fatwa dan ijtihad ulama untuk menentukan status hukumnya.
Berikut Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Senin (7/8/2023) tentang apa itu syubhat.
Apa itu Syubhat?
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), apa itu syubhat yaitu keragu-raguan atau kekurangjelasan tentang sesuatu (apakah halal atau haram dan sebagainya) karena kurang jelas status hukumnya. Apa itu syubhat adalah tidak terang (jelas) antara halal dan haram atau antara benar dan salah.
Melansir laman Perbandingan Madzhab Universias Darussalam Gontor, apa itu syubhat adalah istilah di dalam Islam yang menyatakan tentang keadaan yang samar tentang kehalalan atau keharaman dari sesuatu. Apa itu syubhat juga bisa merujuk pada suatu keadaan kerancuan berpikir dalam memahami sesuatu hal, yang mengakibatkan sesuatu yang salah terlihat benar atau sebaliknya.
Pada zaman ini, banyak permasalah yang belum jelas dan meragukan bagi orang awam sehingga dibutuhkan keterangan atau penelitian lebih lanjut untuk mengenali halal atau haramnya. Syariat Islam menuntut segala sesuatu dilakukan atas dasar keyakinan bukan keragu-raguan. Oleh karena itu, dibutuhkan fatwa dan ijtihad ulama untuk menentukan status hukumnya.
Berdasarkan sebuah hadis, dianjurkan untuk menjauhi apa itu syubhat sampai perkara tersebut diketahui secara jelas apakah itu halal atau haram. Berikut bunyi hadis tersebut:
Nabi Muhammad SAW bersabda, dari Al-Husain bin Ali RA ia berkata, 'Saya selalu ingat pada sabda Rasulullah Saw', yaitu: “Tinggalkanlah sesuatu yang meragukanmu dan kerjakanlah sesuatu yang tidak meragukanmu. (HR. Tirmidzi)
Advertisement
Pengertian Syubhat Menurut Ulama
Masih mengutip dari laman PM Universias Darussalam Gontor,berikut pengertian syubhat menurut ulama:
Imam Ahmad
Menurut Imam Ahmad, apa itu syubhat adalah perkara yang berada antara halal dan haram, yakni yang betul-betul halal dan betul-betul haram. Dia berkata, “Barangsiapa yang menjauhinya, berarti dia telah menyelamatkan agamanya. Yaitu sesuatu yang bercampur antara yang halal dan haram.”
Ibnu Rajab
Sementara itu, Ibnu Rajab berkata, “Masalah syubhat ini berlanjut kepada cara bermuamalah dengan orang yang di dalam harta bendanya bercampur antara barang yang halal dan barang yang haram. Apabila kebanyakan harta bendanya haram, maka dia berkata, ‘Dia harus dijauhkan kecuali untuk sesuatu yang kecil dan sesuatu yang tidak diketahui.’ Sedangkan ulama-ulama yang lain masih berselisih pendapat apakah muamalah dengan orang itu hukumnya makruh ataukah haram”
Al-Shan’ani
Al-Shan’ani berpendapat bahwa apa itu syubhat yaitu hal-hal yang belum diketahui status halal dan haramnya hingga sebagian besar orang yang tidak tahu (awam) menjadi ragu antara halal dan haram. Hanya para ulama yang mengetahui status hukum apa itu syubhat dengan jelas, baik berdasarkan nash ataupun berdasarkan ijtihad yang mereka lakukan dengan metode qiyas, istishab, dan sebagainya.
Taqiyuddin An-Nabhani
Menurut Taqiyuddin An-Nabhani, apa itu syubhat adalah ketidakjelasan atau kesamaran, sehingga tidak bisa diketahui halal haramnya sesuatu secara jelas. Syubhat terhadap sesuatu bisa muncul baik karena ketidakjelasan status hukumnya, atau ketidakjelasan sifat atau faktanya.
Jenis Syubhat dalam Islam
Ada beberapa sebab yang membuat sesuatu, perkara, atau permasalahan sehingga disebut sebagai syubhat. Sesuatu yang dihukumi syubhat, memiliki empat jenis antara lain:
- Keraguan pada kehalalan dan keharamannya, jika keduanya berimbang maka digunakan kaedah istishab untuk menentukan hukum dasarnya. Namun, jika hukum salah satu dari keduanya lebih kuat dari yang lain, maka hukum berdasarkan yang terkuat.
- Keraguan apakah ada penyebab keharaman yang muncul pada sesuatu yang hukumnya itu halal. Pada dasarnya, hukumnya halal selama keharaman itu belum terbukti.
- Pada dasarnya sesuatu itu hukumnya haram, akan tetapi muncul kemudian sesuatu yang menurut dugaan yang kuat menjadikannya halal. Jika sebab yang melahirkan dugaan itu sifatnya syar’i, maka hukumnya pun menjadi halal, dan statusnya yang haram sebelumnya menjadi batal. Namun, jika dugaan itu tidak demikian, maka hal tersebut tetap pada hukum dasar keharamannya.
- Diketahui kehalalannya, namun muncul kemudian dugaan kuat terkait sebab yang menjadikannya haram.
Menjaga diri atau meninggalkan syubhat adalah bentuk kehati-hatian atau merupakan sikap wara’. Sebab perkara syubhat memiliki kecenderungan pada hal yang haram. Banyak melakukan suatu hal yang syubhat akan mengantarkan seseorang kepada perbuatan haram.
Advertisement