Liputan6.com, Jakarta - Tasyabbuh adalah praktik dalam Islam yang mengarah pada tindakan meniru atau menyerupai kelompok lain, baik dalam hal penampilan, perilaku, atau sikap. Tasyabbuh merupakan perbuatan yang dilarang dalam Islam karena dapat membawa individu menjauh dari nilai-nilai Islam dan mendekatkan pada tindakan-tindakan yang tidak sesuai dengan ajaran agama.
Baca Juga
Advertisement
Praktik tasyabbuh adalah seperti upaya seseorang untuk meniru atau menyerupai tindakan, karakteristik, atau budaya golongan lain, terutama golongan yang tidak sesuai dengan keyakinan dan nilai-nilai Islam. Perilaku tasyabbuh dapat dimulai dari berpakaian seperti golongan tersebut, meniru adat atau ritual keagamaan mereka, hingga meniru tindakan atau gaya hidup yang bertentangan dengan ajaran Islam.
“Tidaklah termasuk golongan kita seseorang yang meniru selain daripada kita. Janganlah meniru kaum Yahudi dan tidak pula kaum Nasrani. Sesungguhnya ucapan salam kaum Yahudi dengan isyarat jari-jari, dan ucapan salam kaum Nasrani dengan isyarat telapak tangan.” (HR. Abu Dawud)
Tasyabbuh tidak hanya merujuk pada peniruan golongan yang berbeda keyakinan atau agama, tetapi juga dapat terjadi dalam internal umat Islam sendiri. Umat Islam diingatkan untuk tidak menyerupai golongan yang memiliki keyakinan atau praktek yang sesat atau bertentangan dengan ajaran Islam. Menghindari tasyabbuh, artinya umat Islam berusaha memelihara kesucian nilai-nilai Islam dan menjauhkan diri dari praktik-praktik yang tidak sesuai dengan agama yang diyakini.
Berikut Liputan6.com ulas lebih mendalam tentang tasyabbuh dalam Islam, Senin (7/8/2023).
Meniru atau Menyerupai Kelompok Lain
Tasyabbuh adalah konsep dalam Islam yang mengarah pada tindakan meniru atau menyerupai kelompok lain, baik dalam hal penampilan, perilaku, atau sikap. Istilah ini berasal dari bahasa Arab, tasyabbuh adalah berasal dari kata "syabbah" dan "syabbih," yang artinya adalah menyerupai atau meniru suatu kelompok tertentu.
Praktik tasyabbuh ini ditekankan dalam ajaran agama Islam sebagai upaya untuk mempertahankan identitas dan nilai-nilai Islam. UIN Raden Mas Said Surakarta menjelaskan tasyabbuh adalah merujuk pada upaya seseorang untuk meniru atau menyerupai tindakan atau ciri-ciri golongan lain. Hal ini dapat berkaitan dengan tampilan fisik, perilaku, atau bahkan pandangan hidup.
Dalam buku "Tasyabbuh yang Dilarang dalam Fikih Islam" karya Jamil bin Habib AI-Luwaihiq, tasyabbuh adalah juga dijelaskan sebagai tindakan seseorang yang sengaja berusaha untuk meniru atau menyerupai orang lain, baik dalam hal karakteristik penuh atau sebagian. Tindakan ini bisa mengarah pada perubahan sikap yang tidak sejalan dengan ajaran Islam.
Tasyabbuh dapat dibedakan menjadi dua jenis golongan yang ditiru, yakni golongan yang baik dan golongan yang buruk. UIN Raden Mas Said Surakarta mencontohkan, jika seseorang meniru golongan yang baik, hal ini umumnya diterima dalam Islam dan tidak mengakibatkan penyimpangan. Akan tetapi, jika meniru golongan yang buruk, hukum tasyabbuh menjadi dilarang karena dapat membawa individu ke arah yang tidak bermoral atau bahkan mendekati hal-hal yang melanggar prinsip-prinsip agama, seperti kefasikan, kekafiran, atau syirik.
Praktik tasyabbuh ini juga terkait dengan penolakan terhadap meniru budaya atau perayaan dari kelompok lain yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Islam. Salah satu contoh yang dikutip dari jurnal "Larangan Tasyabbuh dalam Perspektif Hadis" oleh Nablur Rahman Annibras, tasyabbuh adalah meniru tradisi kaum Yahudi dan Nasrani seperti perayaan Valentine's Day dan Halloween.
Mayoritas ulama menghukuminya haram karena dapat membawa individu menjauh dari jalan kebenaran agama Islam.
Advertisement
Penjelasan Menurut Imam 4 Mazhab
Dalam ajaran Islam, tasyabbuh atau menyerupai orang-orang kafir merupakan suatu perbuatan yang dilarang dan diharamkan. Pandangan ini didukung oleh empat mazhab besar dalam Islam, yaitu Mazhab Hanafi, Mazhab Maliki, Mazhab Syafii, dan Mazhab Hambali. Masing-masing mazhab memiliki dalil dan penafsiran ayat Al-Quran yang menegaskan larangan tersebut sebagaimana dijelaskan UIN Sunan Kalijaga sebagai berikut.
1. Mazhab Hanafi
Mazhab Hanafi menegaskan bahwa tasyabbuh adalah menyerupai atau meniru orang kafir di dalam berpakaian atau tampilan merupakan bentuk tasyabbuh yang dilarang. Dalil yang mereka gunakan adalah sabda Nabi Muhammad SAW yang menyatakan bahwa:
"barang siapa menyerupai/meniru suatu kaum maka dia termasuk bagian daripadanya." Hal ini menjadi dasar bagi mazhab Hanafi untuk menekankan pentingnya menjaga identitas keagamaan dengan tidak meniru ciri-ciri golongan kafir.
2. Mazhab Maliki
Mazhab Maliki juga memiliki pandangan yang serupa. Mereka mengutip ayat dalam Al-Quran yang menyatakan, "Janganlah kalian mengikuti jalan orang-orang Yahudi dan Nasrani, mereka diberikan kitab Taurat dan Injil lalu mereka mengembalikannya dalam waktu yang lama."
Ayat ini diinterpretasikan oleh Al-Qurtubi sebagai representasi mazhab Maliki untuk tidak menyerupai atau tasyabbuh dengan orang kafir. Dengan demikian, mazhab Maliki juga menegaskan larangan tersebut untuk menjaga kesucian agama Islam.
3. Mazhab Syafii
Mazhab Syafii, yang diikuti oleh seorang ulama terkenal seperti Imam Al-Suyuti, juga mengharamkan tasyabbuh dengan orang kafir. Dalam pandangan mazhab Syafii, seorang Muslim seharusnya tidak berusaha meniru atau menyerupai orang kafir.
Mereka menafsirkan ayat dalam Al-Quran yang menyatakan, "Kemudian kami jadikan kamu berada di atas suatu syariat dari agama itu, maka ikutilah syariat itu dan janganlah kamu ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui. Sesungguhnya mereka sekali-kali tidak akan dapat menolak dari kamu sedikitpun dari siksaan Allah" (Surat Al-Jatsiyah).
Ayat ini menggarisbawahi pentingnya mengikuti ajaran agama Islam dan menjauhi tasyabbuh dengan golongan kafir.
4. Mazhab Hambali
Sementara itu, Mazhab Hambali juga menegaskan larangan menyerupai orang kafir dengan merujuk pada dalil dari Al-Quran dan hadis. Salah satu hadis yang dijadikan dasar adalah sabda Nabi Muhammad SAW yang menyatakan:
"Bukan termasuk golongan kami siapa saja yang menyerupai selain kami" (Tirmidzi). Mazhab Hambali juga sepakat dengan tiga mazhab lainnya dalam mengharamkan tasyabbuh sebagai upaya untuk mempertahankan keistimewaan dan kemurnian ajaran Islam.
Jadi, dari penjelasan empat mazhab di atas, dapat disimpulkan bahwa hukum praktik tasyabbuh adalah dilarang dalam Islam berdasarkan:
- pertama, karena mencerminkan ciri khas keagamaan orang non-Muslim;
- kedua, karena menyerupai simbol-simbol keagamaan golongan kafir; dan
- ketiga, karena meniru ritual-ritual keagamaan golongan kafir.
Kesepakatan dari empat mazhab besar ini menegaskan pentingnya menjaga identitas dan kesucian agama Islam dengan tidak terlibat dalam tasyabbuh atau menyerupai golongan non-Muslim.