Sukses

Plagiarisme Adalah Penjiplakan, Pahami Contoh Tindakannya dan Sanksi Apabila Terbukti

Plagiarisme adalah sesuatu yang harus dihindari, baik itu oleh siapa pun dalam prosesnya menghasilkan suatu karya tulis.

Liputan6.com, Jakarta Plagiarisme adalah sesuatu yang harus dihindari, baik itu oleh siapa pun dalam prosesnya menghasilkan suatu karya, baik itu karya seni maupun karya tulis ilmiah. Sebab, jika sebuah karya terbukti terdapat unsur plagiarisme di dalamnya, maka akan ada konsekuensi yang harus ditanggung.

Dikutip dari laman FISIPOL UGM, bentuk konsekuensi dari tindakan plagiarisme adalah teguran, peringatan tertulis , penundaan pemberian sebagian hak mahasiswa, pembatalan nilai, pemberhentian dengan hormat dari status sebagai mahasiswa, pemberhentian tidak dengan hormat dari status sebagai mahasiswa, dan pembatalan ijazah apabila telah lulus dari proses pendidikan.

Meski demikian, bukan berarti ketika membuat suatu karya tulis kita tidak dapat mengutip karya tulis orang lain. Hanya saja ada sejumlah ketentuan yang harus ditaati untuk menghindari plagiarisme. Salah satu cara untuk menghindari plagiarisme adalah mencantumkan referensi dan sumber.

Untuk memahami apa itu plagiarisme, simak penjelasan selengkapnya berikut ini seperti yang telah dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Selasa (8/8/2023).

2 dari 4 halaman

Apa yang dimaksud dengan plagiarisme?

Plagiarisme adalah istilah yang mengacu pada tindakan mengambil atau menggunakan karya tulis, pendapat, atau karya lain milik orang lain dan mengakuinya sebagai milik sendiri tanpa memberikan pengakuan yang sesuai. Plagiarisme adalah pelanggaran etika dan akademik yang melibatkan pengambilan ide, kata-kata, atau karya lain dan menyajikannya seolah-olah mereka adalah hasil kreativitas sendiri.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), plagiat didefinisikan sebagai pengambilan karangan, pendapat, atau materi lain yang dimiliki oleh orang lain dan mengklaimnya sebagai milik sendiri. Ini berarti tindakan mengambil hasil kerja orang lain tanpa izin atau pemberian kredit yang pantas.

Berdasarkan Peraturan Mendiknas Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi, plagiat didefinisikan sebagai tindakan dengan sengaja atau tanpa sengaja mencoba mendapatkan kredit atau nilai untuk suatu karya ilmiah dengan mengambil sebagian atau seluruh karya atau karya ilmiah orang lain dan mengklaimnya sebagai karya sendiri, tanpa mencantumkan sumber dengan benar dan memadai.

Berdasarkan aturan tersebut, dapat dipahami bahwa plagiarisme adalah tindakan yang mencakup tindakan merujuk pada karya orang lain tanpa memberikan pengakuan yang diperlukan, merugikan integritas dan kejujuran dalam dunia akademik.

3 dari 4 halaman

Tindakan yang Termasuk Kategori Plagiarisme

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, plagiarisme adalah tindakan mengambil atau menggunakan karya tulis, pendapat, atau karya lain milik orang lain dan mengakuinya sebagai milik sendiri tanpa memberikan pengakuan yang sesuai.

Seperti dilansir dari laman Universitas Muhammadiyah Kotabumi, tindakan yang dapat dianggap sebagai plagiarisme adalah sebagai berikut:

1. Mengutip Tanpa Identitas Sumber

Plagiarisme adalah mengutip kata, kalimat, data, atau informasi dari sumber lain tanpa memberitahukan identitas sumbernya. Ini terjadi ketika pengutipan tidak disertai dengan referensi yang menunjukkan sumber aslinya.

2. Menggunakan Ide Tanpa Identitas Sumber

Plagiarisme adalah menggunakan ide, teori, atau pendapat dari sumber lain tanpa memberitahukan identitas sumbernya. Ini terjadi saat seseorang merangkai konsep atau ide orang lain sebagai bagian dari karya mereka tanpa memberikan pengakuan yang sesuai.

3. Parafrase Tanpa Sumber

Plagiarisme adalah melakukan parafrase atau mengubah kalimat, pendapat, atau gagasan orang lain tanpa memberitahukan sumbernya. Ini adalah tindakan mengambil kandungan asli orang lain, mengubahnya sedikit, dan mengklaimnya sebagai karya sendiri.

4. Mengakui Karya Orang Lain Sebagai Milik Sendiri

Plagiarisme adalah mengklaim karya ilmiah yang dibuat atau dipublikasikan oleh orang lain sebagai karya ilmiahnya sendiri tanpa memberitahukan sumbernya. Ini mencakup mengakui hasil kerja orang lain sebagai milik sendiri.

Tipe-Tipe Plagiarisme

Dalam konteks tipe-tipe plagiarisme yang disebutkan, terdapat variasi dalam cara tindakan plagiarisme dilakukan:

  1. Plagiarisme Kata demi Kata: Menyalin setiap kata dari penulis lain tanpa mengidentifikasi sumbernya.
  2. Plagiarisme Atas Sumber: Mengambil ide atau pendapat dari pihak lain tanpa mengakui sumbernya.
  3. Plagiarisme Pengarang: Mengaku sebagai penulis karya orang lain.
  4. Plagiarisme Diri Sendiri: Mendaur ulang karya tulis milik sendiri tanpa perubahan signifikan.

Semua tindakan ini merugikan integritas akademik dan etika, dan penting untuk menghindari dan mengenali mereka dalam usaha menciptakan karya yang orisinal dan jujur.

4 dari 4 halaman

Konsekuensi dan Sanksi atas Tindakan Plagiarisme

Dalam konteks akademik, plagiarisme adalah pelanggaran serius terhadap etika dan kejujuran intelektual. Tindakan plagiarisme adalah pelanggaran memiliki konsekuensi dan sanksi yang dapat diterapkan di berbagai lingkungan, termasuk di bidang pendidikan, penelitian, dan profesi. Dilansir dari Laman Fakultas Teknik Universitas Pasundan, berikut beberapa konsekuensi yang mungkin timbul dari tindakan plagiarisme adalah:

Sanksi bagi Mahasiswa:

  1. Teguran: Mahasiswa yang terbukti melakukan plagiarisme dapat menerima teguran secara lisan.
  2. Peringatan Tertulis: Mahasiswa dapat diberikan peringatan secara tertulis yang mencatat pelanggaran plagiarisme.
  3. Penundaan Pemberian Sebagian Hak Mahasiswa: Mahasiswa dapat mengalami penundaan hak-hak tertentu, seperti mengikuti kegiatan ekstrakurikuler atau keikutsertaan dalam program-program khusus.
  4. Pembatalan Nilai Mata Kuliah: Mahasiswa dapat menghadapi pembatalan nilai satu atau beberapa mata kuliah yang terkena plagiarisme.
  5. Pemberhentian dengan Hormat sebagai Mahasiswa: Mahasiswa dapat diberhentikan dengan hormat dari status sebagai mahasiswa.
  6. Pemberhentian Tidak Hormat sebagai Mahasiswa: Mahasiswa dapat diberhentikan tidak dengan hormat dari status sebagai mahasiswa.
  7. Pembatalan Ijazah: Jika mahasiswa telah lulus dari program, penghargaan ijazah tersebut dapat dibatalkan.

Sanksi bagi Dosen/Peneliti/Tenaga Kependidikan:

  1. Teguran: Dosen, peneliti, atau tenaga kependidikan yang terlibat dalam plagiarisme dapat menerima teguran secara lisan.
  2. Peringatan Tertulis: Sanksi dapat berupa peringatan tertulis untuk mencatat pelanggaran plagiarisme.
  3. Penundaan Pemberian Hak: Seseorang dapat mengalami penundaan pemberian hak yang terkait dengan jabatan atau pekerjaannya.
  4. Penurunan Pangkat dan Jabatan: Dosen atau peneliti dapat mengalami penurunan pangkat dan jabatan akademik atau fungsional.
  5. Pencabutan Hak Guru Besar/Profesor: Jika memenuhi syarat, seseorang dapat kehilangan hak untuk diusulkan sebagai guru besar, profesor, atau ahli peneliti utama.
  6. Pemberhentian dengan Hormat: Individu dapat diberhentikan dengan hormat dari statusnya sebagai dosen, peneliti, atau tenaga kependidikan.
  7. Pemberhentian Tidak Dengan Hormat: Individu dapat diberhentikan tidak dengan hormat dari statusnya.
  8. Pembatalan Ijazah: Jika seseorang memiliki ijazah dari perguruan tinggi yang terkait dan terlibat dalam plagiarisme, ijazah tersebut dapat dibatalkan.

Penting untuk diingat bahwa sanksi dapat bervariasi di berbagai institusi pendidikan atau organisasi, dan penerapan sanksi tersebut tergantung pada kebijakan masing-masing lembaga. Upaya pencegahan plagiarisme dan pemahaman etika dalam dunia akademik dan penelitian sangat penting untuk mencegah pelanggaran ini.