Liputan6.com, Jakarta Sekularisme merupakan istilah yang asing bagi kebanyakan orang. Mengacu pada Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI, pengertian sekularisme adalah paham atau kepercayaan yang berpendirian bahwa paham agama tidak dimasukkan dalam urusan politik, negara, atau institusi publik.
Secara etimologi, kata sekularisme berasal dari bahasa Latin yakni saeculum yang artinya masa, generasi, atau dunia masa kini. Sekularisme ini juga sering didefinisikan sebagai pemisah antara paham agama dengan urusan-urusan politik, negara, serta institusi publik.
Sekularisme adalah sebuah pandangan filsafat, sekularisme berusaha menafsirkan kehidupan berdasarkan prinsip-prinsip yang semata-mata berasal dari dunia material, tanpa merujuk kepada agama.
Advertisement
Berikut Liputan6.com ulas mengenai pengertian sekularisme, asal usul, jenis, dan contohnya yang telah dirangkum dari berbagai sumber, Jumat (11/8/2023).
Pengertian Sekularisme
Mengacu pada Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI, pengertian sekularisme adalah paham atau kepercayaan yang berpendirian bahwa paham agama tidak dimasukkan dalam urusan politik, negara, atau institusi publik.
Sedangkan secara etimologi, kata sekularisme berasal dari bahasa Latin yakni saeculum yang artinya masa, generasi, atau dunia masa kini. Sekularisme ini juga sering didefinisikan sebagai pemisah antara paham agama dengan urusan-urusan politik, negara, serta institusi publik.
Sementara itu menurut kamus Oxford pun turut menerjemahkan sekularisme ini sebagai ‘doktrin bahwa moralitas seharus semata-mata didasarkan pada penghargaan atas umat manusia dan kehidupan, dengan membuang semua pertimbangan yang diambil dari keyakinan pada Tuhan atau hari akhirat’.
Selain itu menurut Ulil, sekularisme adalah satu sistem di mana secara kelembagaan dimungkinkan terjadi diferensiasi atau pembedaan-pembedaan di segala bidang. Sehingga, jika wilayah agama adalah wilayah ritual dan makna hidup, maka agama seharusnya di wilayah itu saja.
Dalam pandangan masyarakat umum, sekularisme tidak menghalangi dan memasuhi peran agama dalam ruang publik. Pada dasarnya, sekularisme ini menghendaki agar negara bersikap netral dalam urusan kepercayaan penduduknya.
Sekularisme adalah sebuah prinsip yang bertujuan untuk menjalankan urusan-urusan manusia berdasarkan pertimbangan sekuler dan naturalistik. Hal ini dianggap sesuai dengan pluralisme agama yang melihat sekularisme sebagai netralitas (negara atau lembaga non-sektarian) pada isu-isu agama dibandingkan dengan penolakan terhadap agama di ruang publik secara keseluruhan. Sementara pandangan lain dapat memperluasnya ke posisi tentang perlunya menghapus atau meminimalkan peran agama di ruang publik.
Advertisement
Asal Usul Kata Sekularisme
Awal mula penggunaan kata sekularisme ini pertama kali digunakan oleh penulis agnostik Inggris George Holyoake pada tahun 1851. Dia menganggap "Ateisme" terlalu menganggu. Untuk mengganti istilah tersebut, George mencari istilah lain untuk menggambarkan sikap yang menganjurkan untuk menjalani hidup berdasarkan pertimbangan naturalistik (sekuler), tetapi tanpa harus menolak agama, sehingga memungkinkan kerjasama dengan orang-orang yang beragama.
Dikutip dari situs The Humanist Heritage, George memberikan definisi sekularisme mirip dengan definisi modern humanisme. Sehingga definisi sekularisme adalah pemisahan gereja dan negara dibandingkan sebagai sebuah kepercayaan pribadi.
Jenis-Jenis Sekularisme
Sekularisme dapat dikategorikan menjadi dua jenis, sekluarisme keras dan sekularisme lunak. Berikut ini penjelasannya, yakni:
1. Sekularisme Lunak
Sekularisme lunak adalah tindakan yang menekankan pada posisi netralitas, toleransi, dan liberalisme.
2. Sekularisme Keras
Sekularisme keras adalah tindakan yang menganggap proposisi agama secara epistemologis tidak mempunyai keabsahan dan berusaha untuk menyangkalnya.
Advertisement
Contoh Sekularisme di Indonesia
Dikutip dari buku Para Pelopor Kebangkitan Islam (2018) oleh Rizem Aizid, conth sekularisme di Indonesia, yakni sekularisme diharamkan oleh ulama-ulama yang tergabung dalam Majelis Ulama Indonesia atau MUI. Secara resmi, MUI sejak Juli 2005 mengharamkan paham sekularisme, pluralisme dan liberalisme. Namun pengharaman MUI terhadap paham tersebut mendapat perlawanan dari ulama-ulama yang pro pembaruan. Salah satunya adalah Syafi’i Anwar, Direktur Eksekutif International Center for Islam and Pluralism (ICIP). Menurutnya, sekularisme yang difatwa haram oleh MUI ialah salah sasaran. Sebab, paham tersebut menurut Syafi’i Anwar dapat berarti positif. Ia kemudian mendefinisikan sekularisme dalam pandangan yang tidak haram, yaitu independen agama dari wilayah-wilayah yang diatur oleh negara.
Melansir dari buku yang berjudul Kebudayaan Sekularisme dan Kehidupan Beragama (2019) oleh Fransiska Febrina Ayu Saraswati, menjelaskan bahwa ada beberapa contoh lain tentang sekularisme di Indonesia adalah sebagai berikut ini:
1. Kondisi Ekonomi
Kapitalisme adalah “penjelmaan” dari adanya ideologi ini di bidang ekonomi. Prinsip-prinsipnya mengajarkan adanya kebebasan individu, persaingan bebas, mekanisme pasar, terutama dalam terjadinya pasar bebas. Sebenarnya, Indonesia itu menganut sistem ekonomi pancasila alias demokrasi ekonomi. Namun pada kenyataannya, masyarakat lebih melakukan praktik pasar bebas ini.
2. Media Massa
Sekarang ini, media massa sudah dalam genggaman paham sekularisme. Hal tersebut ditandai dengan adanya kebebasan yang tanpa batas dalam menyatakan pendapat. Tak jarang, koran-koran nasional sekarang pun sudah banyak adanya dukungan terhadap pornografi dan porno aksi, hingga adanya insiden pengolok-olokan terhadap beberapa agama. Media massa menjadi sudah tidak mengenal batasan ketentuan.
3. Acuh terhadap Urusan Duniawi
Contoh lainnya adalah ada orang yang “mengaku” beragama tidak mau memberikan sedekah untuk hal-hal duniawi seperti pembangunan jalan raya atau rumah sakit sebagai fasilitas umum. Mereka menganggap, hal-hal semacam itu adalah urusan negara, bukan urusan agama.
Apabila hendak memberikan sedekah pun, harus berkaitan dengan hal-hal yang berbau agama seperti pembangunan gereja, pembangunan masjid, pembangunan pondok pesantren, dan ritual keagamaan lainnya.