Sukses

Aksi Piring Kosong, PRT di 6 Kota Mogok Makan Sampai RUU PPRT Disahkan

PRT di 6 kota tuntut pengesahan RUU PPRT dengan mogok makan.

Liputan6.com, Jakarta Puluhan pekerja rumah tangga (PRT) di Jakarta, Medan, Tangerang, Semarang, Yogyakarta, dan Makassar melakukan aksi mogok makan yang dimulai pada Senin(14/8/2023). Aksi ini akan dilakukan sampai Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) disahkan menjadi undang-undang.

Di Yogyakarta, sekitar 10 PRT turut dalam aksi mogok makan di depan gedung DPRD DIY Senin(14/8/2023). Sejumlah PRT nampak membawa poster berisi tuntutan pengesahan RUU PPRT.

"Mogok Makan ini sebagai bentuk Topo Laku sebuah upaya agar Sang Pencipta Alam semesta menggerakkan hati anggota dan pimpinan DPR RI segera membahas dan mengesahkan RUU PPRT menjadi UU PPRT" ujar Jumiyem selaku koordinator aksi tersebut.

Jumiyem menjelaskan, aksi mogok makan yang dilakukan secara serentak ini merupakan aksi keprihatinan akan nasib RUU PPRT yang sudah 19 th di DPR belum juga disahkan. Ia dan kawan-kawannya berharap, RUU PPRT segera disahkan untuk memperbaiki taraf hidup PRT.

2 dari 3 halaman

Aksi piring kosong

Di Jakarta, aksi ini digelar dengan menyajikan piring-piring kosong yang berisi sikat kamar mandi, batu-bata, rantai, dot bayi, spon pencuci piring, dll yang menandakan situasi kerja buruk yang dialami PRT.

Lita Anggraini, koordinator Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) mengungkapkan, aksi piring kosong ini menandakan PRT yang menahan lapar karena jam kerja yang panjang dan tidak bisa berkata tidak, karena harus terus bekerja.

"Rata-rata PRT kan takut mengatakan lapar atau capek, jadi terus bekerja. Selain itu piring juga menunjukkan rantai yang mengartikan kekerasan dan perbudakan modern yang terjadi pada PRT,” kata Lita.

Kondisi ini juga menandakan situasi kelaparan dan kelelahan yang ada di tembok-tembok rumah dan tak adanya pengakuan terhadap kerja-kerja PRT yang rentan perbudakan. 19 tahun RUU PPRT diperjuangkan namun tidak juga menjadi Undang-undang.

3 dari 3 halaman

Pengabaian nasib PRT

RUU PPRT telah melalui jalan panjang. Disusun sejak 2001, RUU PPRT kemudian diajukan ke DPR pada 2004. 19 tahun berlalu, RUU ini hanya berputar di DPR RI. Butuh proses panjang hingga RUU PPRT masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) di DPR sejak 2010.

Dari 2014 sampai 2018, RUU PPRT mandek di daftar tunggu Prolegnas. Sejak 2019, RUU PPRT akhirnya menjadi Prolegnas prioritas tahunan. Baru pada Juli 2020, RUU ini dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan menjadi naskah akademik.

Pada Agustus 2022, Kantor Staf Presiden (KSP) membentuk Gugus Tugas RUU PPRT untuk mempercepat pengesahan RUU ini. Dorongan makin kuat ketika Presiden Joko Widodo pada Rabu (18/2/2023) mendesak pengesahan RUU PPRT.

Angin segar bersambut pada Sidang Paripurna DPR RI Selasa (21/3/2023). RUU PPRT akhirnya disahkan menjadi RUU Inisiatif DPR RI. Namun, perjalanan tetap tak mudah. Meski pemerintah sudah mengirimkan Surpres dan DIM RUU PPRT 16 Mei 2023 ke DPR. Namun dalam masa sidang Mei - Juli 2023 RUU PPRT tak kunjung dibahas dan disahkan.

“Ini ironi dengan pembangunan yang banyak didengungkan seperti no one left behind, tapi PRT ternyata ditinggalkan. Ini menunjukkan pengabaian terhadap nasib PRT,” tambah Lita.