Sukses

Keliru Robohkan Rumah, Kota Ini Justru Tuntut Sang Pemilik Denda Rp 1 Miliar

Pria ini justru harus membayar biaya untuk menutupi kekeliruan pembongkaran rumah.

Liputan6.com, Jakarta Seorang pria asal Atlanta beberapa waktu menjadi sorotan publik. Pasalnya, ia diketahui kehilangan rumahnya setelah pemerintah setempat meruntuhkannya.

Namun, yang menjadi sorotan publik ialah saat diketahui jika rumah yang diruntuhkan tersebut ternyata keliru. Tak hanya itu saja, usai mengadu kehilangan rumah karena kesalahan dari sang kontraktor, dirinya justru harus menghadapi tuntutan hukum.

Dilansir Liputan6.com dari Oddity Central, Rabu (16/8/2023), pria bernama Everett Tripodis ini harus menghadapai tuntutan hukum yang diberikan. Properti yang dimiliki oleh Tripodis pun diketahui akan disita kecuali dirinya telah membayar biaya denda pembongkaran rumah pribadinya yang keliru.

Tripodis sendiri didenda oleh kota tempatnya tinggal di West End sebesar 68.000 dollar atau sekitar Rp 1 miliar. Tentu saja denda yang jumlahnya tak sedikit ini justru membuat ia dan keluarga bingung. Pasalnya, kesalahan pembongkaran rumahnya yang keliru bukan atas kehendak dirinya.

2 dari 3 halaman

Rumah diruntuhkan tanpa peringatan

Rumah yang dimiliki Everett Tripodis diketahui berada di West End yang bersejarah di Atlanta. Dirinya benar-benar memiliki rumah tersebut sampai tiba-tiba menjadi tanah kosong usai adanya penggusuran dan pembongkaran. Tripodis juga menyebutkan jika pembongkaran yang dilakukan tidak ada peringatan sebelumnya.

Secara teknis, diketahui jika pihak kota serta kontraktor telah mengirimkan surat yang memberitahu pemiliknya jika properti yang dimiliki berlabel tidak layak huni. Namun, rupanya pihak kota mengirimkan surat pemberitahuan tersebut ke alamat yang salah dengan kode pos yang berbeda. Bahkan, jarak rumah Tripodis dan yang seharusnya dibongkar sejauh 2,4 mil atau sekitar 4 km.

Tripodis dan ibunya sendiri telah membeli rumah yang berusia lebih dari satu abad sebagai investasi. Bahkan, keluarganya masih melakukan proses renovasi sebelum pemerintah meruntuhkannya.

3 dari 3 halaman

Dituntut menutupi biaya pembongkaran

Mengetahui jika rumahnya menjadi salah sasaran pembongkaran, Tripodis pun mengajukan protes. Namun rupanya, dirinya justru diancam dan dituntut. Rumah dan tanah yang dimilik pun terancam disita jika dirinya tidak membayar denda untuk menutupi biaya pembongkaran sebesar $68.000 atau sekitar Rp 1 miliar.

"Perintah pembongkaran itu sendiri memberi kota dan otoritas kontraktornya untuk menghancurkan sebuah rumah di jalan yang sama sekali berbeda dan kode pos yang sama sekali berbeda," ujarnya.

Dirinya pun sempat mengajukan gugatan terhadap proyek yang dilakukan karena menghancurkan rumahnya. Namun, ia justru dikejutkan dengan surat pemberitahuan mengenai denda.

“Ketika saya melihat itu datang dari kota, saya sangat senang. Mungkin itu adalah surat permintaan maaf. Mungkin itu cek. Mungkin mereka akan memberi saya kompensasi yang adil. Saya membukanya dan menyadari bahwa mereka menuntut saya.” lanjutnya.

Tripodis juga memberitahukan isi dari surat yang ia terima pada publik. Hal ini pun membuat publik cukup terkejut hingga memberikan ragam respons di media sosial.

"properti itu harus dijual atas protes publik kecuali satu atau lebih pihak yang berkepentingan mengajukan jumlah penebusan penuh. Yang terdiri dari biaya pembongkaran asli ditambah bunga, yang berjumlah lebih dari $68.000." uajr Tripodis.

Meski begitu, kasus tersebut masih belum mencapai titik teranag, Bahkan, dirinya juga terjebak dalam sistem Pengadilan Fulton. Ia pun memiliki waktu berminggu-minggu untuk menanggapi gugatan tersebut atau mengajukan banding.