Sukses

UD Adalah Singkatan dari Usaha Dagang, Kenali Ciri-Ciri dan Jenisnya

UD adalah usaha yang didirikan dan dijalankan oleh satu orang saja.

Liputan6.com, Jakarta UD adalah kepanjangan dari usaha dagang. Usaha dagang ini juga dikenal sebagai perusahaan peroragan yang memiliki persyaratan pendirian lebih mudah daripada badan usaha dalam bentuk PT maupun CV.

Secara umum, UD adalah usaha yang didirikan dan dijalankan oleh satu orang saja. Oleh karena itu, setiap permasalahan yang ada harus dipertanggungjawabkan oleh orang tersebut. Dalam hal ini, UD adalah badan usaha yang termasuk dalam usaha mikro.

UD adalah badan usaha yang memiliki ciri khas sebagai pembeda dengan badan usaha dalam bentuk PT maupun CV. Ciri utama dari UD adalah modal berasal dari pemilik usaha dan pengelolaannya juga dilakukan oleh satu orang yakni sebagai pendiri dan pemilik.

Agar lebih paham, berikut Liputan6.com ulas mengenai pengertian UD beserta ciri-ciri dan jenisnya yang telah dirangkum dari berbagai sumber, Selasa (22/8/2023).

2 dari 6 halaman

UD Adalah

Seperti yang telah dijelaskan di atas, UD adalah kepanjangan dari usaha dagang. UD adalah usaha yang didirikan dan dijalankan oleh satu orang saja. Oleh karena itu, setiap permasalahan yang ada harus dipertanggungjawabkan oleh orang tersebut.

Dalam pelaksanaannya, UD termasuk dalam usaha mikro karena tidak memerlukan modal yang besar. Bahkan, modal bisa berupa barang, tenaga, maupun jasa asalkan memiliki nilai uang. Maka dari itu, banyak yang menganggap UD paling mudah dan menguntungkan karena tidak perlu banyak orang dan modal. Bahkan persyaratan berdirinya juga mudah.

Sementara itu menurut Irma Devita Purnamasari, dalam bukunya yang berjudul Panduan Lengkap Hukum Praktis Populer: Kiat-Kiat Cerdas, Mudah dan Bijak Mendirikan Badan Usaha (2010), pengertian UD adalah badan usaha yang dijalankan secara mandiri oleh satu orang saja dan tidak memerlukan suatu partner dalam berusaha. Kalau ada yang membantu usaha tersebut, kedudukannya tidak sama dengan pemilik UD, melainkan hanya bertindak sebagai karyawan atau bawahan saja.

Dalam dunia hukum, UD sama dengan pemiliknya, artinya tidak ada pemisahan kekayaan ataupun pemisahan tanggung jawab antara UD dan pemiliknya. Jika seseorang ingin mengajukan dirinya sendiri sebagai pengusaha untuk keperluan izin usaha, maka itu termasuk UD karena pendirian UD tidak wajib dibuat dalam akta notaris. Perlu anda ketahui bahwa UD bukanlah badan hukum, melainkan badan usaha yang tidak berbadan hukum. Fungsi dari pendirian UD adalah sebagai identitas usaha.

3 dari 6 halaman

Ciri-Ciri UD

Terdapat beberapa ciri-ciri UD atau usaha dagang yang membedakannya dengan badan usaha dalam bentuk PT maupun CV adalah sebagai berikut:

  1. Tidak memiliki badan hukum
  2. Kepemilikan modal berasal dari satu orang pemilik
  3. Pengelolaannya dilakukan oleh satu orang yakni sebagai pendiri dan pemilik.
  4. Tingkat kebutuhan modal yang relatif kecil, jadi tidak ada batasan modal pendirian usaha ini.
  5. Pemilik 1 (satu) orang.
4 dari 6 halaman

Jenis-Jenis Usaha Dagang

Bagi anda yang ingin mendirikan usaha, namun terkendala dengan modal yang besar. Maka anda bisa mencoba memulainya dengan mendirikan usaha dagang atau UD. Berikut ini beberapa jenis-jenis usaha dagang atau UD yang bisa menjadi referensi anda adalah:

  1. Pengecer
  2. Penjualan agen
  3. Dropshipping
  4. Ekspor impor
  5. Distribusi barang besar
  6. Perusahaan yang menjual kayu dalam bentuk gelondongan.
  7. Penjual produk elektronik.
  8. Usaha laundry.
  9. Usaha catering.
  10. Usaha warung kopi.
  11. Cuci mobil dan motor.
  12. Jual pulsa elektronik.
  13. Usaha rumah makan.
  14. Jual beli barang bekas.
  15. Food truck.
5 dari 6 halaman

Surat Izin untuk Usaha Dagang

UD adalah badan usaha yang tidak wajib memiliki izin usaha. Merujuk pada Pasal 4 PP 5/2021 yang menyatakan:

Untuk memulai dan melakukan kegiatan usaha, Pelaku Usaha wajib memenuhi:

  1. persyaratan dasar Perizinan Berusaha; dan/atau
  2. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Yang dimaksud dengan pelaku usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.

Berdasarkan ketentuan tersebut, maka UD yang merupakan badan usaha perseorangan juga wajib memenuhi persyaratan dasar perizinan berusaha dan perizinan berusaha berbasis risiko. Adapun yang dimaksud dengan persyaratan dasar perizinan berusaha meliputi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan, persetujuan bangunan gedung, dan sertifikat laik fungsi.

Sedangkan soal perizinan berusaha berbasis risiko, sistem perizinan ini dilakukan berdasarkan penetapan tingkat risiko berdasarkan hasil analisis risiko dan peringkat skala kegiatan usaha meliputi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan/atau usaha besar. Nantinya, tingkat risiko tersebutlah yang menentukan jenis perizinan berusaha yang dibutuhkan. Dengan demikian, surat izin untuk UD akan ditentukan oleh jenis usaha yang dijalankannya, yakni seberapa berisiko usaha tersebut.

6 dari 6 halaman

Pendirian Usaha Dagang

Seperti yang telah disinggung pada paragraf sebelumnya, tata cara pendirian UD ini cukup sederhana. Tidak ada keharusan untuk membuat dalam bentuk tertulis dengan akta notaris. Dalam hal ini diserahkan kepada pengusaha itu untuk menentukannya sendiri apakah cukup di dirikan secara lisan, dengan akta di bawah tangan, atau dengan akta notaris (akta otentik). Walaupun demikian, dalam praktek usaha dagang sering kali didirikan dengan membuat akta notaris. Pendirian dengan akta notaris ini memang lebih baik untuk kepentingan pembuktian, namun anda harus menyiapkan biaya honorarium notaris untuk jasa ini.