Sukses

Terorisme adalah Penggunaan Kekerasan untuk Menimbulkan Ketakutan, Kenali Ciri-cirinya

Terorisme adalah sebuah kejahatan yang sangat berbahaya.

Liputan6.com, Jakarta Terorisme adalah istilah yang tentunya sudah tidak asing di telinga kebanyakan orang. Istilah ini tidak jarang digunakan dalam percakapan sehari-hari. Terorisme menjadi salah satu masalah yang dihadapi banyak negara di dunia.

Terorisme adalah penggunaan kekerasan dengan sengaja  untuk mencapai tujuan politik atau ideologis. Istilah ini biasanya digunakan untuk kekerasan dalam masa damai atau kekerasan pada warga sipil.

Terorisme adalah sebuah kejahatan yang sangat berbahaya. Bersama dengan kasus korupsi serta narkoba, terorisme adalah tindakan yang termasuk ke dalam kejahatan yang luar biasa (extra ordinary crime), sehingga butuh penangangan secara serius dan keterlibatan semua pihak dalam menyelesaikan masalah ini.

Berikut Liputan6.com rangkum dari Repositori UM Surabaya dan berbagai sumber lainnya, Selasa (22/8/2023) tentang terorisme.

2 dari 5 halaman

Terorisme adalah

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), terorisme adalah penggunaan kekerasan untuk menimbulkan ketakutan dalam usaha mencapai tujuan (terutama tujuan politik). Terorisme adalah praktik tindakan teror. Teror sendiri merupakan usaha menciptakan ketakutan, kengerian, dan kekejaman oleh seseorang atau golongan.

Teroris (pelaku) dan terorisme adalah kata yang berasal dari Bahasa latin, yaitu terrere yang memiliki arti membuat gemetar atau menggetarkan. Sebenarnya istilah terorisme adalah sebuah konsep yang mempunyai makna sangat sensitif karena terorisme menyebabkan terjadinya pembunuhan terhadap orang yang tidak bersalah.

Jadi, terorisme adalah suatu tindakan yang selalu mengandung unsur melawan hukum di mana tindakan-tindakan yang dilakukan berisi ancaman yang menimbulkan kecemasan di masyarakat, hal ini juga bisa berisi tindakan ancaman terhadap pemerintah, kelompok etnis, partai politik, atau kelompok tertentu. Terorisme adalah suatu tindakan yang biasanya memiliki tujuan politik, agama, ataupun pemaksaan dalam penerapan suatu ideologi.

3 dari 5 halaman

Ciri-Ciri Terorisme

Wolfe (1990, dalam Wahid, dkk, 2004) menyebutkanbeberapa karakteristik terorisme.Ciri-ciri terorisme adalah sebagai berikut:

  1. Terorisme dapat didasarkan pada motivasi yang bersifat politis maupun nonpolitis.
  2. Sasaran yang menjadi objek aksi terorisme bisa sasaran sipil (super market, mall, sekolah, tempat ibadah, rumah sakit, dan fasilitas umum lainnya).
  3. Aksi terorisme dapat dapat ditujukan untuk mengintimidasi atau memengaruhi kebijakan pemerintah negara
  4. Aksi terorisme dilakukan melalui tindakan yang tidak menghormati hukum internasional atau etika internasional
  5. Aktivis teroris menciptakan perasaan tidak aman dan merupakan gangguan psikologis untuk masyarakat
  6. Persiapan atau perencanaan aksi teror bisa bersifat multinasional
  7. Tujuan jangka pendek aksi terorisme adalah menarik perhatian madia massa dan perhatian publik.
  8. Aktivitas terorisme mempunyai nilai-nilai yang mengagetkan (Shock Value) yang bagi teroris selalu terkesan kejam, sadis dan tanpa menghargai nilai-nilai kemanusiaan.
4 dari 5 halaman

Contoh Tindakan Terorisme

Terorisme adalah suatu tindakan yang tentu bukanlah hal baru di dunia ini, namun menjadi aktual terutama sejak terjadinya peristiwa World Trade Center (WTC) di New York, Amerika Serikat. Kejadian ini terjadi pada tanggal 11 September 2001 dan dikenal sebagai “September Kelabu”, yang memakan 3000 korban.

Serangan dilakukan oleh kelompok militan Al-Qaeda melalui udara, tidak menggunakan pesawat tempur, melainkan menggunakan pesawat komersial milik perusahaan Amerika sendiri, sehingga tidak tertangkap oleh radar Amerika Serikat. Tiga pesawat komersial milik Amerika Serikat dibajak, dua di antaranya ditabrakkan ke menara kembar Twin Towers World Trade Centre dan gedung Pentagon.

Berita jurnalistik seolah menampilkan gedung World Trade Center dan Pentagon sebagai korban utama penyerangan ini. Padahal, lebih dari itu, yang menjadi korban utama dalam waktu dua jam itu mengorbankan kurang lebih 3.000 orang pria, wanita dan anak-anak yang terteror, terbunuh, terbakar, meninggal, dan tertimbun berton-ton reruntuhan puing akibat sebuah pembunuhan massal yang terencana.

Akibat serangan teroris itu, menurut Dana Yatim-Piatu Twin Towers, diperkirakan 1.500 anak kehilangan orang tua. Di Pentagon, Washington, 189 orang tewas, termasuk para penumpang pesawat, 45 orang tewas dalam pesawat keempat yang jatuh di daerah pedalaman Pennsylvania. Para teroris mengira bahwa penyerangan yang dilakukan ke World Trade Center merupakan penyerangan terhadap "Simbol Amerika".

Namun, gedung yang mereka serang tak lain merupakan institusi internasional yang melambangkan kemakmuran ekonomi dunia. Di sana terdapat perwakilan dari berbagai negara, yaitu terdapat 430 perusahaan dari 28 negara. Jadi, sebetulnya mereka tidak saja menyerang Amerika Serikat tetapi juga dunia. Amerika Serikat menduga Osama bin Laden sebagai tersangka utama pelaku penyerangan tersebut.

5 dari 5 halaman

Terorisme di Indonesia

Indonesia juga tidak lepas dari permasalahan terorisme ini. Melansir nodc.org, kecenderungan kelompok teroris yang beroperasi di Indonesia selalu berfokus pada target "lunak". Dalam aksi pemboman Bali restoran yang sering dikunjungi oleh orang barat pada 2002 dan 2005, merenggut total 29 nyawa dan melukai 150 orang. Pemerintah Indonesia sudah memulai upaya secara ekstensif untuk melawan ancaman terorisme di dalam perbatasannya segera setelah Bom Bali 2002.

Sejak itu aksi yang di lakukan, Indonesia terus mengembangkan kemampuannya secara progresif dalam melawan proliferasi kegiatan teroris. POLISI NASIONAL INDONESIA juga berhasil membongkar beberapa jaringan teroris dan terus memperkuat kemampuan unit kontra terorisme kepolisian (Densus 88). 

Indonesia telah membuat kemajuan yang penting untuk memperkuat rezim hukum melawan terorisme, sesuai dengan perjanjian internasional melawan terorisme. Namun terdapat beberapa langkah lebih lanjut yang diperlukan untuk menyelesaikan proses pembangunan rezim hukum. Indonesia juga meratifikasi tujuh dari 16 instrumen terorisme secara universal.

Melansir dari sumber yang sama, kerangka hukum yang ada, serta bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana memberikan dasar secara yurisdiksi sebagaimana diatur oleh konvensi internasional. Namun, untuk kejelasan lebih lanjut perlu ditetapkan pada yurisdiksi yang sepenuhnya menerapkan persyaratan ekstradisi atau dituntut.