Liputan6.com, Jakarta Undang-undang yang mengatur tentang pemerintahan daerah adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Undang-undang ini menggantikan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah yang sebelumnya berlaku.
Undang-undang yang mengatur tentang pemerintahan daerah adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 mengatur berbagai aspek terkait pemerintahan daerah, termasuk struktur pemerintahan daerah, pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, pembentukan dan pengaturan daerah otonom, serta proses perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan dalam konteks pemerintahan daerah.
Berikut Liputan6.com ulas mengenai undang-undang yang mengatur tentang pemerintah daerah yang telah dirangkum dari berbagai sumber, Kamis (24/8/2023).
Advertisement
Undang-Undang yang Mengatur Tentang Pemerintahan Daerah Adalah
Seperti yang telah disinggung diparagraf sebelumnya, Undang-undang yang mengatur tentang pemerintahan daerah adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Undang-undang ini menggantikan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah yang sebelumnya berlaku.
Undang-undang yang mengatur tentang pemerintahan daerah adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ditetapkan pada tanggal 30 September 2014 dan tanggal berlakunya pada tanggal 2 Oktober 2014.
Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah diganti dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah karena tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, ketatanegaraan, dan tuntutan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Undang-undang yang mengatur tentang pemerintahan daerah adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 merupakan dasar hukum yang mengatur tata cara pelaksanaan pemerintahan di tingkat daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, dalam kerangka negara kesatuan Republik Indonesia. Salah satu aspek penting yang diatur dalam Undang-Undang ini adalah struktur pemerintahan daerah. Setiap daerah otonom memiliki kepala daerah yang dipilih secara demokratis, yaitu gubernur untuk tingkat provinsi dan bupati/wali kota untuk tingkat kabupaten/kota. Selain itu, diatur pula tentang pembentukan dan pengaturan daerah otonom baru, perubahan batas wilayah, serta penggabungan dan pemekaran daerah.
Pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah juga diatur dalam undang-undang ini. Terdapat prinsip dasar otonomi daerah yang diakui oleh undang-undang, namun ada kewenangan yang tetap menjadi wewenang pemerintah pusat, seperti pertahanan, hubungan luar negeri, dan keamanan nasional. Kewenangan di bidang lainnya, seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan lain-lain, bisa diatur oleh pemerintah daerah sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik daerah masing-masing.
Undang-Undang ini juga mengatur tentang perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan dalam konteks pemerintahan daerah. Proses perencanaan pembangunan daerah dilakukan melalui penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang disesuaikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan daerah diarahkan untuk mencapai tujuan pembangunan nasional.
Selain itu, Undang-Undang ini juga mengatur tentang hubungan antara pemerintah daerah dengan masyarakat, termasuk keterlibatan masyarakat dalam pengambilan keputusan melalui mekanisme musyawarah masyarakat, penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih (good governance), serta perlindungan hak-hak masyarakat dalam konteks pemerintahan daerah.
Advertisement
Poin-Poin Isi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
Berikut ini terdapat beberapa poin-poin penting yang diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dengan olebih rinci yang bisa anda pelajari, yakni:
1. Bagian I: Ketentuan Umum
- Definisi dan ruang lingkup pemerintahan daerah.
- Prinsip-prinsip otonomi daerah, demokrasi, transparansi, akuntabilitas, serta keadilan dan kepastian hukum.
- Hubungan dan kerjasama antara pemerintah pusat dan daerah.
2. Bagian II: Pembentukan Daerah Otonom
- Prosedur dan persyaratan pembentukan daerah otonom baru.
- Pemekaran, penggabungan, atau perubahan status daerah.
- Konsultasi dan persetujuan masyarakat terkait perubahan status daerah.
3. Bagian III: Pemerintahan Daerah
- Struktur pemerintahan daerah yang meliputi gubernur, bupati, wali kota, dan perangkat daerah lainnya.
- Kewenangan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
- Penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, efisien, dan bersih.
4. Bagian IV: Kewenangan Daerah
- Pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah.
- Kewenangan daerah yang mencakup otonomi khusus, otonomi khusus daerah terpencil, dan kewenangan pendidikan, kesehatan, pariwisata, lingkungan hidup, dan lain-lain.
5. Bagian V: Perencanaan Pembangunan Daerah
- Penyusunan RPJMD dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
- Penyusunan dan pelaksanaan APBD yang sesuai dengan prioritas pembangunan daerah.
6. Bagian VI: Keuangan Daerah
- Pendapatan daerah yang meliputi pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan lain-lain.
- Pengeluaran daerah yang harus mengutamakan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
7. Bagian VII: Musyawarah Masyarakat dan Hak Asasi Manusia
- Mekanisme musyawarah masyarakat dalam pengambilan keputusan.
- Perlindungan dan penghormatan hak asasi manusia dalam konteks pemerintahan daerah.
8. Bagian VIII: Pengawasan
- Pengawasan terhadap pelaksanaan pemerintahan daerah oleh pemerintah pusat, DPRD, dan masyarakat.
- Pembentukan Badan Pengawas Daerah.
9. Bagian IX: Kerjasama Daerah
- Kerjasama antardaerah dalam bentuk pemerintahan daerah lintas batas atau kerjasama pemerintahan daerah lainnya.
10. Bagian X: Penyelenggaraan Pemerintahan yang Baik dan Bersih
- Prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.
- Penerapan sistem pengelolaan kepegawaian yang profesional dan akuntabel.
11. Bagian XI: Ketentuan Pidana dan Sanksi Administratif
- Sanksi pidana dan sanksi administratif terhadap pelanggaran undang-undang ini.
12. Bagian XII: Penutup
- Ketentuan-ketentuan akhir mengenai berlakunya undang-undang ini, peralihan dari undang-undang sebelumnya, serta upaya hukum yang dapat diajukan terkait undang-undang ini.