Sukses

Waktu Pelaksanaan Zakat Fitrah Adalah pada Bulan Ramadhan, Begini Anjurannya

Waktu pelaksanaan zakat fitrah adalah pada bulan Ramadhan. Paling utama untuk menunaikan zakat fitrah adalah sebelum hari raya Idul Fitri tiba.

Liputan6.com, Jakarta - Zakat fitrah merupakan kewajiban dalam agama Islam yang harus dibayarkan oleh setiap muslim pada bulan Ramadhan. Waktu pelaksanaan zakat fitrah adalah pada bulan Ramadhan. Paling utama untuk menunaikan zakat fitrah adalah sebelum hari raya Idul Fitri tiba.

"Ambillah zakat dari harta mereka (guna) menyucikan) dan membersihkan mereka, dan doakanlah mereka karena sesungguhnya doamu adalah ketenteraman bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui." (QS At-Taubah ayat 103)

Lalu, bagaimana dengan mereka yang melaksanakannya setelah Idul Fitri?

Mayoritas ulama dari berbagai mazhab, seperti Syafii, Maliki, Hanafi, dan Hanbali, sepakat bahwa membayar zakat fitrah setelah sholat Idul Fitri adalah diperbolehkan dalam situasi tertentu. Namun, tetap diutamakan untuk membayar sebelum waktu tersebut.

Meskipun ada toleransi dalam pembayarannya, mengutamakan pelaksanaan zakat fitrah sebelum sholat Idul Fitri adalah prinsip yang dijunjung tinggi dalam agama Islam. Berikut Liputan6.com ulas lebih mendalam tentang waktu pelaksanaan zakat fitrah adalah pada bulan Ramadhan, Jumat (25/8/2023).

2 dari 3 halaman

Bulan Ramadhan Sebelum Hari Raya Idul Fitri

Zakat fitrah merupakan salah satu kewajiban dalam agama Islam yang harus ditunaikan oleh setiap muslim pada bulan Ramadhan sebagai tanda syukur atas nikmat yang diberikan oleh Allah SWT. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menjelaskan pentingnya zakat fitrah sebagai wujud pengakuan terhadap karunia yang diberikan.

Waktu pelaksanaan zakat fitrah menjadi hal yang sangat penting, kapan waktu yang paling utama untuk menunaikannya? Waktu pelaksanaan zakat fitrah adalah pada bulan Ramadhan, tepatnya sebelum hari raya Idul Fitri tiba.

“Barangsiapa yang menunaikan zakat fitrah sebelum salat Id maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah salat Id maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud).

Jika seseorang belum sempat melakukannya sebelum hari raya, waktu yang paling utama selanjutnya adalah setelah terbenamnya matahari pada malam takbiran. Ibnu Umar meriwayatkan bahwa Nabi Muhammad SAW mengwajibkan zakat fitrah untuk dibayar sebelum umat keluar untuk melaksanakan shalat Idul Fitri.

Sejarah mengungkapkan bahwa zakat fitrah diwajibkan saat tahun kedua setelah Nabi hijrah, bersamaan dengan munculnya kewajiban puasa bulan Ramadhan. Zakat fitrah tidak terkait dengan baligh atau belumnya seseorang, melainkan diwajibkan pada setiap individu. Ini termasuk anak-anak yang masih bayi, di mana orang tua wajib membayarkan zakat fitrah untuk mereka.

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah atau satu sha' kurma atau satu sha' gandum atas umat Muslim, baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau SAW memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk salat (Id)." (HR. Bukhari, Muslim, Abu Dawud)

Zakat fitrah memiliki tujuan yang mulia, yaitu menyucikan harta dan menyempurnakan ibadah puasa. Setiap muslim diingatkan akan hak orang lain atas harta yang dimilikinya. Oleh karena itu, kualitas makanan pokok yang dijadikan zakat fitrah harus sebanding dengan makanan yang biasa dikonsumsi sehari-hari oleh orang yang berzakat. Kehalalan harta seseorang juga terkait dengan kualitas kehidupan yang mereka tinggali.

Di Indonesia, perhitungan zakat fitrah menggunakan beras sebagai patokan. Besarannya setara dengan 2,5 kg kurma. Konversi ini menghasilkan besaran zakat fitrah sebanyak 1 sha’, yang setara dengan 2,5 kg beras atau 3,5 liter beras. Namun, kualitas beras yang digunakan harus sesuai dengan standar beras yang dikonsumsi sehari-hari.

Meskipun terdapat toleransi dalam pengukuran, zakat fitrah tidak boleh kurang dari ukuran tersebut. Bagi yang kesulitan membayar zakat fitrah dengan beras, ada pilihan atau opsi untuk menggantinya dengan uang sesuai dengan nilai yang telah ditetapkan. Hal ini memberikan kemudahan kepada masyarakat yang mungkin lebih mudah memberikan kontribusi dalam bentuk uang.

3 dari 3 halaman

Bagaimana yang Melaksanakan Setelah Idul Fitri?

Mayoritas ulama dari berbagai mazhab, seperti Syafii, Maliki, Hanafi, dan Hanbali, sepakat bahwa waktu pelaksanaan zakat fitrah setelah sholat Idul Fitri adalah diperbolehkan dan sah. Meski begitu, tetap dengan beberapa syarat dan ketentuan yang perlu diperhatikan. Dalam buku berjudul Dalil-Dalil dan Keutamaan Zakat, Infak, Sedekah karya Gus Arifin, diberikan penjelasan lebih rinci tentang pandangan-pandangan ini, diantaranya:

1. Mazhab Syafii dan Hanbali 

Mazhab Syafii dan Hanbali memiliki pandangan yang lebih kritis terhadap waktu pembayaran zakat fitrah setelah sholat Idul Fitri. Meskipun mereka mengizinkannya, kedua mazhab ini menganggap perbuatan ini sebagai makruh atau sebaiknya tidak dilakukan. Namun, pendapat mayoritas ulama adalah bahwa orang yang membayar zakat fitrah setelah sholat Idul Fitri secara umumnya diperbolehkan dan sah.

2. Mazhab Maliki 

Pandangan Mazhab Maliki memberikan perhatian khusus pada kondisi seseorang yang tidak mampu membayar zakat fitrah sebelum sholat Idul Fitri. Jika seseorang memiliki alasan sah, seperti kehilangan harta, maka pembayaran setelah sholat Idul Fitri tetap dianggap sah dan diperbolehkan.

Namun, dalam pandangan Mazhab Maliki, meskipun diperbolehkan, membayar zakat fitrah setelah waktu yang dianggap paling utama (sebelum sholat Idul Fitri) dihukumi sebagai makruh atau tidak dianjurkan.

3. Mazhab Hanafi 

Mazhab Hanafi memiliki pandangan yang lebih fleksibel terkait waktu pembayaran zakat fitrah. Mereka memandang bahwa pembayaran dapat dilakukan sebelum hari raya (1 Syawal) atau bahkan sebelum masuknya bulan Ramadhan.

Mazhab Hanafi juga memandang bahwa kendati terlambat dalam membayar zakat fitrah dan melewati tanggal 1 Syawal, kewajiban pembayaran tetap berlaku.

Pandangan-pandangan tersebut mencerminkan pentingnya waktu pelaksanaan zakat fitrah, terutama sebelum sholat Idul Fitri. Meskipun mayoritas ulama mengizinkan pembayaran setelah sholat Idul Fitri dalam situasi tertentu, tetap diutamakan untuk membayar sesuai waktu yang ditetapkan dalam agama.

Meski diperbolehkan, pembayaran setelah waktu yang dianjurkan dapat dianggap sebagai sedekah biasa dan kurang mendapatkan keberkahan sebagaimana yang dinyatakan dalam hadis riwayat Abu Daud. Ditegaskan oleh Gus Arifin, waktu pelaksanaan zakat fitrah yang tepat adalah mulai dari 2 (dua) hari sebelum hari raya Ramadhan hingga terbenamnya matahari pada tanggal 1 Syawal.