Liputan6.com, Jakarta Seorang perempuan berinisial WDS (34) ditemukan tewas pada Kamis (24/8/2023). WDS adalah dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) di Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Mas Said Surakarta. Kabar ini pun sempat menghebohkan kampus tempatnya mengajar.
Baca Juga
Advertisement
Pihak kepolisian pun langsung melakukan penyelidikan, pada Jumat (25/8/2023) dini hari, polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan. Ternyata pelaku adalah seorang tukang yang sedang merenovasi rumah korban. Pelaku mengaku sakit hati kerana ucapan korban.
Berikut kronologi penemuan jenazah dosen UIN Surakarta hingga tertangkapnya pelaku yang Liputan6.com rangkum dari Merdeka.com, Sabtu (26/8/2023).
Jenazah Ditemukan Rekan Sesama Dosen
Jenazah WDS ditemukan di rumah rekannya di Perumahan Graha Sejahtera, Desa Tempel, Kecamatan Gatak, Sukoharjo, Jawa Tengah. Rumah tersebut merupakan tempat tinggal sementara selama rumah pribadinya sedang dalam proses renovasi.
Pada pukul 13.00 WIB pada hari penemuan jenazah, dua rekan kerja WDS mendatangi rumah tersebut karena tidak bisa menghubunginya dan merasa khawatir. Namun, mereka tidak dapat masuk ke dalam rumah karena tidak memiliki kunci. Setelah mendapatkan bantuan tetangga, rumah berhasil dibuka.Â
Setelah berhasil masuk, kedua teman korban menemukan jenazah WDS tergeletak di ruang tengah dengan kondisi tertutup kasur lantai. Teman korban melihat di sekitar korban, terlihat bercak darah dan luka sayatan di bagian pipi kanan. Jenazah korban kemudian dibawa ke RSUD Dr. Moewardi Solo untuk dilakukan autopsi.
Advertisement
Pelaku Tertangkap
Pihak kepolisian, yaitu Satreskrim Polres Sukoharjo, tiba di lokasi untuk melakukan olah TKP. Sejumlah barang bukti seperti kasur lipat, pakaian, dan tas korban diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut guna mengetahui penyebab kematian. Kapolres Sukoharjo, AKBP Sigit, mengungkapkan bahwa kemungkinan motif kematian bisa bermacam-macam, termasuk hubungan pribadi atau lainnya.
Tidak lama setelah penemuan jenazah, pada Jumat (25/8/2023) dini hari, polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan. Pelaku berinisial DF (23), seorang kuli bangunan. Motif pembunuhan ini berasal dari perasaan sakit hati pelaku terhadap perkataan korban. Ketika korban datang ke rumah yang sedang disenovasi oleh pelaku dan rekan-rekannya, korban mengucapkan kata-kata yang menyebabkan pelaku merasa terhina.
Akibatnya, pelaku melakukan pembunuhan pada Rabu (23/8/2023) malam. Pelaku membawa pisau pemotong daging dari rumah dan masuk ke tempat tinggal sementara korban. Dengan menggunakan sarung tangan medis dan buff untuk menutupi wajahnya, pelaku menganiaya korban hingga meninggal dunia. Pelaku kemudian membakar baju yang terkena bercak darah dan membuang pisau ke sungai serta menggasak barang berharga milik korban sebelum kabur dari tempat kejadian.
Pelaku ditangkap oleh polisi dan dihadapkan pada ancaman hukuman berdasarkan Pasal 340, Pasal 338, Pasal 339, atau Pasal 365 ayat (3) KUH Pidana, dengan hukuman maksimal hukuman mati.
Â