Liputan6.com, Jakarta Tugas dan fungsi Paspampres perlu dipahami oleh setiap masyarakat. Paspampres adalah singkatan dari Pasukan Pengamanan Presiden, yaitu pasukan terlatih profesional dan tangguh, yang mendapat amanah dari negara untuk menjadi tameng hidup dalam menjaga Presiden, Wakil Presiden, dan keluarganya, serta tamu negara setingkat Kepala Negara.
Paspampres adalah salah satu dari Badan Pelaksana Pusat Tentara Nasional Indonesia (TNI). Anggota Paspampres terdiri dari prajurit pilihan dari berbagai cabang kesatuan khusus dan elit di TNI seperti dari Kostrad, Kopassus, Raider, Marinir, Kopaska, Paskhas dan Polisi Militer.
Tugas dan fungsi Paspampres berkaitan dengan pengamanan fisik langsung, jarak dekat, setiap saat, dan di manapun berada. Tugas Paspampres ini tidak hanya dilakukan untuk perlindungan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarga, namun juga kepada Tamu Negara setingkat Kepala Negara atau Kepala Pemerintahan beserta keluarganya.
Advertisement
Berikut Liputan6.com rangkum dari laman Portal PPID Tentara Nasional Indonesia, Selasa (29/8/2023) tentang tugas dan fungsi Paspampres.
Tugas Paspampres
Paspampres adalah Pasukan Pengamanan Presiden yang memiliki tugas pokok cukup jelas. Tugas Paspampres yaitu melaksanakan pengamanan fisik langsung, jarak dekat, setiap saat, dan di manapun berada kepada Presiden RI, Wakil Presiden RI, dan Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Pemerintahan beserta keluarganya. Tugas Paspampres juga melaksanakan tugas protokoler khusus pada upacara-upacara kenegaraan yang dilakukan baik di lingkungan Istana Kepresidenan maupun di luar lingkungan Istana Kepresidenan dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.
Selain tugas Paspampres yang pokok tersebut, terdapat tugas Paspampres yang dibagi berdasarkan masing-masing grup. Berikut penjelasannya:
- Tugas Paspampres Grup A yaitu mengamankan Presiden RI beserta keluarga.
- Tugas Paspampres Grup B yaitu mengamankan Wakil Presiden RI beserta keluarga.
- Tugas Paspampres Grup C yaitu mengamankan tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan, Batalyon Pengawalan Protokoler Kenegaraan (Yonwalprotneg), Skadron Kavaleri Panser (Dronkavser), Detasemen Musik Militer, dan berbagai Detasemen Pendukung lainnya.
- Tugas Paspampres Grup D yaitu mengamankan Presiden dan Wakil Presiden terdahulu. Grup ini adalah yang paling muda umurnya karena baru dibentuk pada tahun 2014 lalu.
Selain itu, Paspampres memiliki satuan-satuan pendukung lainnya seperti Eskadron Kavaleri Panser (Dronkavser) dan Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan (Yonwalprotneg). Yonwalprotneg adalah suatu unit Polisi Militer dibawah Paspampres yang bertugas untuk melaksanakan pengawalan bermotor (Voorijder) kepada VVIP, mengamankan dan mengawal istana kepresidenan, serta melaksanakan tugas keprotokoleran pada saat upacara tingkat kenegaraan.Â
Advertisement
Fungsi Paspampres
Fungsi Utama
- Menyelenggarakan pengamanan pribadi VVIP yang meliputi segala usaha, kegiatan dan pekerjaan, guna menjamin keselamatan pribadi dan melindungi jiwa VVIP dari setiap ancaman bahaya lanngsung jarak dekat.
- Menyelenggarakan pengamanan instalasi yang meliputi segala usaha, kegiatan dan pekerjaan pengamanan personel, materiil, serta fasilitas di lingkungan yang digunakan VVIP.
- Menyelenggarakan pengamanan penyelamatan VVIP yang meliputi segala usaha, kegiatan dan pekerjaan, yang terencana dan terarah, guna melindungi serta menyelamatkan jiwa VVIP dari ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan yang kemungkinan terjadi setiap saat.
- Menyelenggarakan pengamanan langsung jarak dekat dalam perjalanan meliputi segala usaha, kegiatan dan pekerjaan, guna mengamankan VVIPÂ dari segala ancaman, gangguan, hambatan dan rintangan.
- Menyelenggarakan pengamanan makanan dan medis VVIP yang meliputi segala usaha, kegiatan dan pekerjaan, baik secara visual, laboratories ataupun cara-cara lain guna melindungi jiwa/raga VVIP dari bahaya yang dapat timbul melalui makanan, minuman, obat-obatan dan benda-benda lainnnya.
- Menyelenggarakan acara protokoler khusus yang meliputi jajar kehormatan, pasukan upacara dan iringan musik pada upacara-upacara kenegaraan.
Fungsi Organik Militer
- Intelijen. Meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan di bidang intelijen yang meliputi penyelidikan dan pengamanan untuk memungkinkan perencanaan dan pengambilan keputusan operasi maupun pengamanan badan, komando, satuan, materiil, pemberitaan, operasi dan kegiatan.
- Operasi dan latihan. Meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan di bidang penyiapan dan penyusunan satuan tugas untuk menyelenggarakan operasi serta pemeliharaan dan peningkatan mutu ketrampilan profesional, baik perorangan maupun satuan.
- Personel. Meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan di bidang personel yang meliputi pembinaan kekuatan, pendidikan, penggunaan, perawatan, pembinaan kejiwaan prajurit, tata tertib, hukum disiplin dan pemisahan serta penyaluran.
- Logistik. Meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan di bidang penyediaan sarana dan fasilitas Matfasjasa, Bekang, pemberian jasa bagi perorangan, badan, komando dan satuan serta pemeliharaan personel dan peralatan.
Visi dan Misi Paspampres
VISI
Prajurit paspampres adalah prajurit yang setia, tanggung jawab, disiplin, tangguh, solid, profesional, dan berwawasan kebangsaan.
MISI
- Menjamin keselamatan presiden, wapres dan keluarganya, termasuk tamu negara setingkat kepala negara/pemerintahan yang berkunjung ke indonesia dengan penuh kesetiaan.
- Mewujudkan postur prajurit yang berdisiplin, berdedikasi, dan memiliki loyalitas yang tinggi terhadap atasan.
- Mewujudkan prajurit yanng memiliki mental yang tangguh dalam mengahadapi setiap tantangan tugas.
- Mewujudkan prajurit yang memiliki jiwa korsa dan rasa kebersamaan yang tinggi dalam berbagai kondisi penugasan.
- Mewujudkan prajurit yang profesional di bidangnya dan mengikuti perkembangan iptek.
- Mewujudkan prajurit yang memiliki rasa conta tanah air yang tinggi dan mengutamakan kepentingan tugas negara diatas kepentingan pribadi dan golongan.
Advertisement