Sukses

Contoh Makruh dan Dalilnya, Pahami Juga Hukum Islam Lainnya

Pengertian dan contoh makruh, serta dalil yang melandasinya.

Liputan6.com, Jakarta Dalam praktik agama Islam, terdapat berbagai konsep hukum dan perintah yang mengatur perilaku dan tindakan umat Muslim. Salah satu konsep penting yang ada adalah makruh. Kata makruh dalam Islam merujuk pada perbuatan-perbuatan yang dianjurkan untuk dihindari, meskipun tidak diharamkan secara tegas.

Kita dapat menemui beragam contoh makruh dalam kehidupan sehari-hari. Terdapat beberapa contoh makruh, seperti makan dengan tangan kiri, berbicara saat adzan dikumandangkan, memulai makan dengan makanan yang terlalu panas, dan menggunakan wewangian yang kuat sebelum memasuki masjid.

Meskipun tidak diharamkan secara tegas, menghindari perbuatan-perbuatan ini merupakan langkah penting dalam merawat adab dan kesopanan dalam kehidupan sehari-hari sesuai dengan hukum Islam. Jadi penting untuk mengetahui contoh makruh untuk bisa menghindarinya.

Untuk lebih lengkapnya, berikut ini telah Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber pada Rabu (30/8/2023). Pengertian dan contoh makruh, serta dalil yang melandasinya.

2 dari 5 halaman

Apa arti makruh dalam Islam?

Dalam Islam, istilah makruh merujuk kepada perbuatan yang dianjurkan untuk dihindari, meskipun tidak diharamkan secara tegas. Makruh adalah tingkatan antara yang dianjurkan (mustahabb) dan yang haram (diharamkan). Dalam konteks agama Islam, ada dua jenis makruh: makruh tahrimi dan makruh tanzih.

  1. Makruh Tahrimi: Ini adalah perbuatan yang meskipun tidak diharamkan secara tegas, tetapi mendekati hal yang haram. Melakukan perbuatan makruh tahrimi dapat mengarah pada kesalahan atau dosa, meskipun tidak setinggi melakukan perbuatan yang benar-benar haram. Meninggalkan perbuatan makruh tahrimi akan mendatangkan pahala, sementara melakukannya tidak mendatangkan pahala.
  2. Makruh Tanzih: Ini adalah perbuatan yang dianjurkan untuk dihindari karena alasan kesopanan atau kepatutan, meskipun secara hukum tidak diharamkan. Tindakan makruh tanzih sering kali melibatkan adab, kesopanan, dan nilai-nilai etika dalam Islam.

Dalam kehidupan sehari-hari, contoh-contoh perbuatan makruh meliputi makan dengan tangan kiri (meskipun tidak diharamkan), mengucapkan kata-kata kasar atau merendahkan, berbicara saat adzan dikumandangkan, dan sebagainya. Namun, penting untuk diingat bahwa interpretasi makruh bisa bervariasi antara mazhab (aliran) dalam Islam, dan sebaiknya bertanya kepada ulama atau ahli agama untuk mendapatkan pemahaman yang lebih tepat dalam hal ini.

3 dari 5 halaman

Contoh makruh dan penjelasannya

Terdapat berbagai contoh perbuatan makruh dalam Islam, baik makruh tahrimi maupun makruh tanzih. Berikut adalah beberapa contoh beserta penjelasan singkatnya:

Makruh Tahrimi

  • Makan atau Minum Sambil Berbaring: Meskipun tidak diharamkan secara tegas, makan atau minum sambil berbaring dianggap mendekati perilaku hewan dan kurang sopan.
  • Berbicara Saat Adzan Dikumandangkan: Meskipun tidak haram, berbicara saat adzan dikumandangkan dapat mengganggu orang lain yang ingin mendengarkan adzan dan merespon panggilan shalat.
  • Memulai Makan dengan Makanan Yang Terlalu Panas: Memulai makan dengan makanan yang sangat panas bisa berpotensi merusak mulut dan menyebabkan cedera. Oleh karena itu, dianjurkan untuk menunggu makanan sedikit mendingin.
  • Memakai Wewangian Kuat Sebelum Masuk Masjid: Wewangian yang sangat kuat seperti parfum yang intens bisa mengganggu jamaah yang hadir di masjid, sehingga dianjurkan untuk menghindari penggunaan wewangian yang terlalu kuat sebelum masuk masjid.

Makruh Tanzih

  • Menggigit Kuku Tangan: Meskipun tidak diharamkan, menggigit kuku tangan dianggap tidak sopan dan kurang terpelihara.
  • Makan Dengan Tangan Kiri: Meskipun tidak haram, makan dengan tangan kiri dianggap kurang sopan karena tangan kanan dianggap lebih bersih dalam budaya Islam.
  • Berbicara Ketika Imam Khutbah Jumat: Meskipun tidak diharamkan, berbicara saat imam memberikan khutbah Jumat dapat mengganggu pengajaran dan khotbah yang sedang disampaikan.
  • Mengumpat atau Berkata Kasar: Meskipun tidak secara tegas diharamkan, mengumpat, berkata kasar, atau menggunakan bahasa yang kasar bertentangan dengan nilai-nilai etika dan kesopanan Islam.

Perlu dicatat bahwa status makruh bisa bervariasi tergantung pada mazhab yang diikuti, serta konteks dan budaya tertentu. Sebaiknya, jika Anda ingin memahami lebih dalam mengenai perbuatan-perbuatan makruh dalam Islam, berkonsultasilah dengan seorang ulama atau ahli agama yang memiliki pengetahuan yang mendalam dalam hal ini.

4 dari 5 halaman

Dalil tentang contoh makruh

Berikut ini adalah beberapa contoh hadis yang mengandung dalil tentang perbuatan-perbuatan yang termasuk dalam kategori makruh:

1. Hadis tentang Berbicara Setelah Adzan:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ـ صلى الله عليه وسلم ـ ‏ "‏ إِذَا سَمِعْتُمُ النِّدَاءَ فَقُولُوا مِثْلَ مَا يَقُولُ الْمُؤَذِّنُ ‏"‏ ‏.‏

Dari Abu Hurairah, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda, "Apabila kamu mendengar panggilan adzan, ucapkanlah apa yang dikatakan oleh muadzin."

2. Hadis tentang Memakan Daging Domba yang Dimasak dengan Susu:

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ، أَنَّهُ سَمِعَ النَّبِيَّ ـ صلى الله عليه وسلم ـ يَقُولُ ‏ "‏ لاَ تَأْكُلُوا اللَّحْمَ مَعَ الدَّبَاءِ ‏"‏ ‏.

Dari Jabir bin Abdullah, ia mendengar Nabi ﷺ bersabda, "Janganlah kalian makan daging (hewan) bersama dengan susu."

3. Hadis tentang Menunda Shalat Ashar:

حَدَّثَنَا هَنَّادٌ، حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ إِسْمَاعِيلَ، عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ حَرْمَلَةَ، عَنِ الأَعْمَشِ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ـ صلى الله عليه وسلم ـ ‏ "‏ لَا تُؤَخِّرُوا عَصْرَكُمْ حَتَّى يَغْرِبَ الشَّمْسُ ‏"‏ ‏.

Dari Abu Hurairah, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda, "Janganlah kalian menunda Ashar hingga matahari terbenam."

4. Hadis tentang Makan dengan Tangan Kiri:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم، قَالَ ‏ "‏ إِذَا أَكَلَ أَحَدُكُمْ فَلْيَأْكُلْ بِيَمِينِهِ، وَإِذَا شَرِبَ فَلْيَشْرَبْ بِيَمِينِهِ، فَإِنَّ الشَّيْطَانَ يَأْكُلُ بِشِمَالِهِ وَيَشْرَبُ بِشِمَالِهِ ‏"‏ ‏.

Dari Abu Hurairah, dari Nabi ﷺ beliau bersabda, "Apabila salah seorang di antara kalian makan, maka makanlah dengan tangan kanannya, dan jika minum, maka minumlah dengan tangan kanannya, karena sesungguhnya setan makan dengan tangan kirinya dan minum dengan tangan kirinya."

5. Hadis tentang Makan dan Minum di Dalam Wadah Logam:

لاَ تَأْكُلُوا وَلاَ تَشْرَبُوا مِنْ أُنْثُوبَةٍ وَلاَ وَعَاءٍ مِنْ فِضَّةٍ وَلاَ ذَهَبٍ، فَإِنَّهَا مِنْ جُذَامِ الْجَهَنَّمِ

"Laa ta'kuluu wa laa tasyrabuu min untsuubahin wa laa wa'aa'in min fidhdaa'in wa laa dhahabin, fa innahaa min juzaaamil jahannam."

Artinya: "Janganlah kalian makan dan minum dari bejana atau wadah logam perak atau emas, karena sesungguhnya bahan-bahan tersebut adalah bagian dari api neraka Jahannam."

6. Hadis tentang Berbicara saat Adzan Dikumandangkan:

إِذَا سَمِعْتُمُ النِّدَاءَ فَقُولُوا مِثْلَ مَا يَقُولُ الْمُؤَذِّنُ

"Izaa sami'tumun nidhaa'a faquluu mitsla maa yaquulu al mu'adhdhinu."

Artinya: "Apabila kamu mendengar panggilan adzan, ucapkanlah apa yang dikatakan oleh muadzin."

7. Hadis tentang Tidak Melukai atau Mengganggu Orang Lain:

لَا يَؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبَّ لأَخِيهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ

"Laa yu'minu ahadukum hatta yuhibbali akhihi maa yuhibbu li nafsihi."

Artinya: "Tidak sempurna iman seseorang di antara kamu hingga ia mencintai bagi saudaranya apa yang ia cintai bagi dirinya sendiri."

5 dari 5 halaman

Hukum lain dalam Islam 

Dalam Islam, terdapat beberapa hukum dan prinsip yang mengatur kehidupan umat Muslim dalam berbagai aspek. Berikut adalah beberapa hukum dan prinsip penting lainnya dalam Islam:

  1. Wajib: Perbuatan yang diwajibkan oleh Allah kepada umat Muslim dan harus dilakukan tanpa pengecualian. Contoh-contoh hukum wajib meliputi kewajiban beribadah seperti shalat lima waktu, berpuasa selama bulan Ramadan, membayar zakat, dan melaksanakan haji bagi yang mampu.
  2. Sunnah: Perbuatan yang dianjurkan oleh Nabi Muhammad ﷺ sebagai contoh yang baik, meskipun tidak diwajibkan. Sunnah dibagi menjadi dua kategori: Sunnah Mu'akkadah (sunnah yang ditekankan) dan Sunnah Ghairu Mu'akkadah (sunnah yang tidak ditekankan).
  3. Mustahabb: Perbuatan yang dianjurkan dan mendatangkan pahala jika dilakukan, namun tidak mengakibatkan dosa jika tidak dilakukan. Mustahabb mencakup banyak aspek kehidupan sehari-hari, seperti membaca doa-doa tertentu, mengucapkan salam kepada orang lain, dan lain sebagainya.
  4. Haram: Perbuatan yang dilarang oleh Allah dan Nabi Muhammad ﷺ, dan dianggap dosa besar. Melakukan perbuatan haram dapat mengakibatkan akibat buruk baik di dunia maupun di akhirat. Contoh haram meliputi konsumsi alkohol, makan daging babi, berzinah, dan mencuri.