Sukses

Menurut Bahasa Zakat Berarti Berkah, Pahami Hukum, Syarat dan Jenis-Jenisnya

Zakat adalah bagian tertentu dari harta, yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan.

Liputan6.com, Jakarta Zakat adalah istilah yang sangat penting dalam agama Islam, dan merujuk pada kewajiban memberikan sebagian harta kepada mereka yang membutuhkan. Menurut bahasa zakat berarti berkah, yang secara harafiah berasal dari bahasa Arab yang artinya "tumbuh", "bertambah", atau "murni".

Menurut bahasa zakat berarti suci, di mana kandungan makna zakat melampaui arti harfiahnya, serta memiliki dimensi sosial, ekonomi, dan spiritual yang mendalam. Dalam Islam, zakat merupakan salah satu dari lima pilar utama agama, dan dianggap sebagai bentuk ibadah kepada Allah.

Menurut bahasa zakat berarti membersihkan diri atau mensucikan diri. Tujuan utama zakat adalah untuk menciptakan keseimbangan dalam masyarakat, dengan mendistribusikan kekayaan dari yang memiliki lebih kepada yang kurang beruntung.

Umumnya penghitungan zakat didasarkan pada jenis-jenis harta tertentu seperti uang, emas, perak, pertanian, dan perdagangan. Berikut ini pengertian zakat menurut bahasa yang Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Rabu (30/8/2023). 

2 dari 4 halaman

Pengertian Zakat

Dikutip dari laman Baznas, Menurut bahasa zakat berarti adalah tumbuh, suci, berkah, baik, berkembang maupun subur atau bertambah. Kata zakat berasal dari bahasa Arab yakni zaka. Dinamakan zakat, karena di dalamnya terkandung harapan untuk memperoleh berkah, membersihkan jiwa dan memupuknya dengan berbagai kebaikan.

Sementara itu, makna tumbuh dalam arti zakat menurut bahasa yakni mengeluarkan zakat sebagai sebab adanya pertumbuhan dan perkembangan harta, pelaksanaan zakat itu mengakibatkan pahala menjadi banyak. Sedangkan makna suci zakat secara bahasa, menunjukkan bahwa zakat adalah menyucikan jiwa dari kejahatan, keburukan dan mensucikan diri dari dosa.Sebagaimana yang disebutkan dalam Al-Qur’an,

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka” (QS. at-Taubah [9]: 103).

Kemudian, arti zakat menurut istilah adalah kegiatan mengeluarkan harta tertentu dari seseorang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya. Zakat termasuk sebagai rukun ketiga dari rukun Islam.

Hal ini sama seperti pengertian zakat menurut Peraturan Menteri Agama No 52 Tahun 2014, Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha yang dimiliki oleh orang Islam untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam.

Menurut istilah dalam kitab al-Hâwî, al-Mawardi mendefinisikan zakat dengan nama pengambilan tertentu dari harta tertentu, menurut sifat-sifat tertentu dan untuk diberikan kepada golongan tertentu. Orang yang menunaikan zakat disebut Muzaki, sedangkan orang yang menerima zakat disebut Mustahik.

3 dari 4 halaman

Hukum dan Syarat

Zakat adalah salah satu rukun Islam ketiga, yang berarti suatu keharusan bagi umat Islam yang tergolong mampu. Dengan kata lain, hukum zakat adalah wajib fardhu atas setiap muslim, yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Sebagaimana yang disebutkan Rasulullah bahwa, 

"Islam dibangun di atas 5 tiang pokok, yaitu kesaksian bahwa tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad Rasulullah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, berpuasa pada bulan Ramadhan, dan naik haji bagi yang mampu." Selain itu, hukum berzakat bagi umat Muslim juga disampaikan oleh Abdullah bin Mas'ud RA menyebutkan, "Anda sekalian diperintahkan menegakkan shalat dan membayar zakat. Siapa yang tidak mengeluarkan zakat, maka shalatnya tidak diterima.”

Melansir dari laman resmi Baznas, zakat yang dikeluarkan oleh setiap umat Islam adalah harta milik sendiri atau harta pribadi. Namun, tidak semua harta terkena kewajiban zakat. Syarat dikenakannya zakat atas harta di antaranya:

  1. Harta tersebut merupakan barang halal dan diperoleh dengan cara yang halal
  2. Harta tersebut dimiliki penuh oleh pemiliknya
  3. Harta tersebut merupakan harta yang dapat berkembang
  4. Harta tersebut mencapai nishab sesuai jenis hartanya
  5. Harta tersebut melewati haul
  6. Pemilik harta tidak memiliki hutang jangka pendek yang harus dilunasi.
4 dari 4 halaman

Jenis-Jenis Zakat dalam Islam

1. Zakat Fitrah

Salah satu jenis zakat yang dikeluarkan umat Islam adalah zakat fitrah, yang wajib dikeluarkan umat Islam ketika tiba bulan Ramadhan atau bulan Idul Fitri. Selain itu, zakat fitrah dapat dibayarkan dengan bantuan sembako sebanyak 3,5 liter makanan dari daerah yang bersangkutan.

Di Indonesia, masyarakat sering memberi nasi, namun tak sedikit juga yang menyumbangkan padi-padian, gandum, dan kurma kering untuk mengeluarkan zakat fitrah. Fungsi zakat fitrah adalah menyucikan puasa dari perkataan makian, dan perbuatan maksiat. Hal ini dilakukan dengan memberikan pangan kepada masyarakat miskin, dengan membantu memenuhi kebutuhannya.

2. Zakat Maal

Selain zakat fitrah, ternyata ada macam-macam zakat lainnya yakni zakat maal (harta). Zakat maal adalah zakat penghasilan baik itu pertambangan, hasil pertanian, hasil laut, hasil ternak, perak, dan ternak. Masing-masing jenis zakat memiliki ketentuan dan perhitungannya sendiri.

Pengelolaaan zakat bahkan sudah diatur dalam undang-undang pengelolaan zakat nomor 38 tahun 1998 “Zakat adalah harta yang wajib disisihkan oleh seorang muslim atau badan yang dimiliki oleh orang muslim sesuai dengan ketentuan agama untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya.” 

Selanjutnya, UU ini juga menjelaskan tentang pengelolaan zakat, fungsi zakat dan siapa yang berhak mengatur zakat. Berikut beberapa ketentuan zakat yang ada di Indonesia:

Emas dan Perak

Umat biasanya diwajibkan untuk membayar zakat yang cukup nisabnya, dan telah dimiliki selama setahun. Perhitungannya adalah sebesar 2,5% dari nilai emas tersebut. Sebagai contoh jika Anda memiliki emas sebesar 100 gr, maka zakat yang wajib dibayarkan adalah harga 2,5 persen dari emas.

Binatang Ternak

Selanjutnya, zakat penghasilan yang harus Anda bayarkan adalah hasil ternak. Hewan ternak yang terkena wajib zakat adalah hewan yang memberikan manfaat bagi manusia, digembalakan, mencari makan sendiri melalui gembala, dan telah dimiliki satu tahun hingga mencapai nishab.

Zakat Perdagangan atau Tijarah

Zakat perdagangan atau zakat tirakat yaitu zakat yang berkaitan dengan komoditas perdagangan. Zakat ini memiliki ketentuan yakni diambil dari modal, dan dihitung dari total penjualan barang sebesar 2,5 persen.