Sukses

Contoh Mubah dalam Kehidupan Sehari-hari, Pahami Artinya

Contoh mubah bisa dilihat dari kehidupan sehari-hari.

Liputan6.com, Jakarta Contoh mubah perlu dikenali oleh setiap muslim. Pasalnya, mubah merupakan salah satu hukum dalam Islam. Mengenali hukum Islam ini tentu sangat penting karena berkaitan dengan sesuatu yang boleh dan tidak boleh dilakukan, serta perbuatan yang disukai atau dibenci oleh Allah SWT. 

Hukum Islam terdiri dari lima jenis, yaitu wajib, sunah, makruh, mubah, dan haram. Kelima hukum dalam Islam ini perlu kamu pahami karena nantinya akan memengaruhi amal perbuatan umat Islam. Mengenal pengertian masing-masingnya akan membuat kamu memahami mana yang dibenarkan dalam agama dan yang tidak.

Contoh mubah bisa dilihat dari kehidupan sehari-hari. Mubah sendiri artinya sama dengan jaiz, yaitu sesuatu yang boleh dilakukan dan boleh juga tidak dilakukan. Dari pengertian tersebut tentu masih sulit dipahami. Oleh karena itu, kamu perlu memahami satu di antara beberapa hukum islam ini.

Berikut Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Kamis (31/8/2023) tentang contoh mubah.

2 dari 4 halaman

Contoh Mubah

Dalam mengenali makna mubah, kamu bisa menyimak contoh mubah terlebih dahulu. Contoh mubah begitu banyak dalam kehidupan sehari-hari. Pada dasarnya, mubah ini mencakup kegiatan duniawi sehari-hari yang dilakukan oleh manusia. Contoh mubah di antaranya yaitu makan dan minum, membersihkan rumah, berpakaian rapi, menyisir rambut, bercanda, tertawa, dan lain sebagainya.

Contoh Mubah Berdasarkan Bentuknya

Contoh mubah juga bisa kamu lihat dari bentuk-bentuknya. Bentuk mubah yang pertama yaitu jika dilakukan atau tidak, tidak akan mengandung mudharat. Contohnya seperti makan dan minum, berpakaian rapi, hingga berburu.

Bentuk mubah selanjutnya yaitu jika dilakukan tidak ada mudharatnya, walau perbuatan tersebut pada dasarnya diharamkan. Contoh mubah ini yaitu makan daging babi dalam keadaan darurat.

Bentuk mubah ketiga yaitu sesuatu yang pada dasarnya bersifat mudharat dan tidak boleh menurut agama, namun Allah SWT memaafkan pelakunya sehingga perbuatan itu menjadi mubah. Contohnya mengawini dua orang wanita yang bersaudara sekaligus.

Dalam hal ini, mubah artinya bukan berarti perbuatan ini tidak akan mendapat pahala, tetapi kemungkinannya kecil dan tidak ada jaminan. Agar perbuatan mubah bisa mendapat pahala, niat menjadikannya ibadah sangat dianjurkan. Selain itu, memulai suatu kegiatan dengan doa dan karena Allah SWT merupakan sebuah nilai mubah yang mungkin bermanfaat dan mendatangkan sebuah keberkahan.

3 dari 4 halaman

Arti Mubah

Setelah memahami contoh mubah di atas, kamu bisa mengenali maknanya. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), mubah adalah diizinkan menurut agama. Mubah artinya boleh dilakukan, tetapi boleh juga tidak. Mubah kerap juga disebut dengan jaiz. Seperti yang telah disebutkan sebelumnya Mubah artinya apabila dikerjakan tidak berpahala dan tidak berdosa, jika ditinggalkanpun tidak berdosa dan tidak berpahala.

Mubah sering kali disebut sebagai hukum netral, karena boleh dilakukan dan boleh juga ditinggalkan. Mubah adalah aktivitas yang boleh untuk dilakukan, bahkan lebih condong kepada dianjurkan. Tetapi tidak ada janji berupa konsekuensi berupa pahala terhadapnya.

Hukum mubah cenderung diterapkan pada perkara yang lebih bersifat keduniaan. Contohnya adalah berdoa tidak menggunakan bahasa Arab, atau menggunakan media berdakwah yang berbeda-beda, di antaranya menggunakan televisi, radio, internet, dan lain sebagainya.

Mubah artinya Allah SWT memberikan kebebasan kepada manusia untuk mengerjakan sesuatu atau meninggalkannya. Perbuatan ini tidak dinilai pahala ataupun dosa, yang mana mubah artinya hukum yang fleksibel dalam Islam. Semua perbuatan mubah tergantung pada masing-masing individu. Jika perbuatan mubah itu baik, maka kerjakan saja. Namun jika tidak, sebaiknya ditinggalkan.

4 dari 4 halaman

Mengenal Hukum Islam Lainnya

Setelah memahami arti mubah, kamu tentu perlu mengenali hukum Islam lainnya. Ada empat hukum Islam yang perlu kamu ketahui selain mubah, yaitu sebagai berikut:

Wajib

Wajib adalah kewajiban agama yang diperintahkan Allah SWT. Aktivitas yang berstatus hukum wajib harus dilakukan oleh setiap orang yang memenuhi syarat-syarat wajibnya. Orang yang menjalankan aktivitas wajib akan mendapat pahala. Sementara jika tidak dilaksanakan, maka seseorang akan berdosa.

Hukum Islam ini dibedakan menjadi kewajiban perorangan (fardh’ain) seperti shalat dan puasa, dan kewajiban kolektif (fardh kifayah) atau pemenuhan kewajiban ini oleh sejumlah individu membebaskan individu yang lain untuk melaksanakannya, seperti shalat jenazah dan jihad.

Sunah

Sunah adalah kegiatan yang dianjurkan dalam Islam. Orang yang menjalankan aktivitas sunah akan diberi pahala. Namun, jika tidak dikerjakan juga tidak akan mendapat dosa.

Makruh

Menurut KBBI, makruh adalah sesuatu yang dianjurkan untuk ditinggalkan, tetapi tidak berdosa apabila dikerjakan. Makruh adalah tindakan yang tidak disukai, namun tidak dikenakan hukuman jika mengerjakannya. Makruh adalah perbuatan-perbuatan yang secara agama tidak dapat diterima dan diminta untuk dihentikan dan yang lebih baik tidak dilakukan daripada dilakukan. 

Haram

Dalam hukum Islam, haram digunakan untuk merujuk pada setiap tindakan yang dilarang oleh Allah. Orang yang melakukan tindakan haram atau memakan makanan haram akan mendapatkan konsekuensi berupa dosa. Sesuatu yang dianggap haram, tetap dilarang, betapapun baiknya niatnya atau betapa mulianya tujuannya. Perbuatan-perbuatan yang haram mengakibatkan kerugian dalam satu atau lain cara dan oleh karena itu dianggap dosa jika dilakukan oleh seorang Muslim.