Sukses

Hari Valentine Menurut Islam, Ketahui Hukum Merayakannya

Hari Valentine merupakan perayaan tahunan yang dilaksanakan setiap tanggal 14 Februari setiap tahunnya.

Liputan6.com, Jakarta Hari kasih sayang atau valentine day merupakan perayaan tahunan yang dilaksanakan setiap tanggal 14 Februari setiap tahunnya. Semua masyarakat dari berbagai belahan dunia, terutama di Benua Eropa, Amerika, dan sebagian Asia akan merayakan hari ini dengan menunjukkan rasa kasih sayangnya kepada orang-orang tersayang.

Namun di Indonesia sendiri, hari kasih sayang atau valentine day menjadi perdebatan bagi sejumlah kalangan agama tertentu. Ada yang menolak merayakan hari kasih sayang tersebut. Hal inilah yang menjadi pertanyaan bagi sejumlah masyarakat terutama umat Muslim.

Sebagian ada yang mendukung perayaan Hari Valentine. Sebagian pihak lagi menyatakan haram. Lantas dalam Islam, bagaimana hukum merayakan dan mengucapkan hari kasih sayang atau valentine day?

Berikut Liputan6.com ulas mengenai hari valentine menurut Islam dan hukum merayakannya yang telah dirangkum dari berbagai sumber, Jumat (8/9/2023).

2 dari 3 halaman

Mengenal Valentine Day

Hari kasih sayang atau valentine day selalu dirayakan pada tanggal 14 Februari setiap tahunnya. Semua masyarakat dari berbagai belahan dunia, terutama di Benua Eropa, Amerika, dan sebagian Asia akan merayakan hari ini dengan menunjukkan rasa kasih sayangnya kepada orang-orang tersayang.

Biasanya valentine day ini dirayakan oleh pasangan baik yang masih muda hingga orang dewasa. Tidak sedikit dari mereka yang mengadakan pesta bersama teman-temannya di hari tersebut. Pada hari kasih sayang, biasanya orang-orang merayakannya dengan memberikan kado, cokelat, atau bahkan ucapan khusus untuk orang tersayangnya.

Ketiga hal tersebut memang identik dengan perayaan hari kasih sayang yang sering dilakukan masyarakat. Meskipun begitu, masing-masing orang bisa mengungkapkan perasaan cinta dengan berbagai cara bukan hanya sebatas kartu ucapan, bunga, maupun cokelat.

Dalam sejarahnya, Valentine Day berawal dari hukuman mati seorang martir Kristen yaitu St. Valentine, pada tanggal 14 Februari 270 M. Ia menolak kebijakan sang kaisar yang melarang terjadinya pertunangan dan pernikahan pada masa pemerintahan Kaisar Constantin Agung (280 - 337 M).

Pada tahun 495 Masehi, Paus Gelasius I mengubah salah satu upacara Romawi Kuno menjadi hari perayaan gereja dengan nama Saint Valentine's Day untuk menghormati Santa Valentine yang mati sebagai martir. Berawal dari perayaan di gereja, sehingga seringkali terjadi kontroversi akan perayaan hari valentine tersebut.

3 dari 3 halaman

Hukum Merayakan Hari Valentine Menurut Islam

Hukum merayakan hari Valentine menurut Islam dari sudut pandang MUI, Muhammadiyah, dan NU adalah sebagai berikut:

1. MUI

Mengacu pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 3 Tahun 2017, hukum merayakan hari Valentine menurut Islam adalah haram. Alasan dari fatwa tersebut adalah karena hari Valentine bukan termasuk dalam tradisi Islam.

Jika diperhatikan, banyak kalangan muda yang merayakan Valentine Day sampai menjurus kepada kemaksiatan yang dapat dihukumi haram, seperti mengutarakan kasih sayang di tempat sepi dan hanya berduaan dan merayakannya sampai mengganggu ketertiban umum.

Fatwa ini juga didasarkan pada hadis riwayat Abu Dawud yang mengakatan:"Dari Abdullah bin Umar berkata; Bersabdalah Rasulullah SAW: barang siapa yang menyerupakan diri dengan suatu kaum, maka ia termasuk golongan mereka (kaum tersebut) " (Hadist Riwayat Abu Dawud, no. 4031)

Meskipun agama islam menentang adanya hari valentine, namun Agama Islam selalu diajarkan untuk memberikan kasih sayang kepada sesama tanpa memandang hari.

2. Muhammadiyah

Sementara itu menurut Muhammadiyah, Valentine Day berasal dari budaya dunia barat atau Eropa, sehingga hal ini tidak mempunyai akar dalam budaya Indonesia. Asal mula budaya ini sendiri juga sangat simpang siur. Ada yang mengatakan bersumber dari tradisi suatu agama tertentu namun ada pula yang mengatakan budaya ini tidak ada kaitannya dengan agama apapun. 

Menukil Muhammadiyah.or.id, Islam tidak mengkhususkan hari dan tanggal tertentu untuk menunjukkan kasih sayang kepada orang yang dikasihani. Sebaliknya, Islam mewajibkan pemeluknya untuk merayakan hari cinta kasih itu setiap hari dan setiap saat. Islam juga menuntun pemeluknya untuk memulai segala sesuatu dengan kalimat basmalah, bismillahirahmirrahim yang berarti dengan menyebut nama Allah yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang.

Cara merayakannya hari kasih sayang Islam dengan kaum jahiliyah tentu berbeda. Menunjukkan kasih sayang kepada orangtua yang diajarkan Islam dengan menghormati dan memperlakukan orang yang dikasihani dengan baik sebagaimana tuntunan Allah dalam surah Luqman.

Sementara kepada yang lebih muda, kasih sayang itu dapat ditunjukkan dengan cara membimbing mereka agar selalu teguh di jalan Allah dan semakin dekat dengan-Nya. Islam tidak mengajarkan menunjukkan kasih sayang dengan cara berkasih-kasihan antar anak muda seperti pacaran. Karena cara berkasih-kasihan dan berpacar-pacaran seperti yang dilakukan kebanyakan anak muda sekarang ini adalah perbuatan yang dekat dengan dosa zina. Dalam hal ini dengan snagat jelas Allah sudah berfirman,

“Dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk”. (Al-Isra’ayat 32)

Maka teranglah keharaman perbuatan yang sering terjadi pada muda-mudi sekarang ini, apalagi jika ditambah dengan mengkhususkan satu hari untuk melakukanya.

3. NU

Dikutip dari laman NU, hari Valentin menurut Islam adalah adalah momentum simbolik pengungkapan kasih sayang oleh masyarakat tertentu. Namun sekarang, Valentine Day seolah milik bersama. Setiap tahunnya ada saja muslim yang turut merayakannya.

Sebaiknya muslim harus berhati-hati jangan sampai salah niat hingga akhirnya terjerumus pada kekufuran ketika merayakan Valentine Day. Dalam kitab Bughyatul Musytarsyidin diterangkan bahwa:

  1. Apabila seorang muslim yang mempergunakan perhiasan/asesoris seperti yang digunakan kaum kafir dan terbersit dihatinya kekaguman pada agama mereka dan timbul rasa ingin meniru (gaya) mereka, maka muslim tersebut bisa dianggap kufur. Apalagi jikalau muslim itu sengaja menemani mereka ke tempat peribadatannya. 
  2. Apabila dalam hati muslim itu ada keinginan untuk meniru model perayaan mereka, tanpa disertai kekaguman atas agama mereka, hal itu terbilang sebagai dosa.
  3. Dan apabila muslim itu meniru gaya mereka tanpa ada maksud apa-apa maka hukumnya makruh.