Sukses

5 Fakta Terbaru Bukit Teletubies Bromo Kebakaran Akibat Flare saat Foto Prewedding

Pihak kepolisian telah menetapkan tersangka atas kebakaran di bukit Teletubies Bromo.

Liputan6.com, Jakarta Dalam beberapa waktu terakhir media sosial tengah dihebohkan dengan video kebakaran di kawasan wista Gunung Bromo. Kebakaran yang terjadi Bukit Teletubies pada Rabu (6/9/2023) ini pun menyita perhatian banyak netizen.

Terlebih, kebarakan tersebut diduga dipicu karena penggunakan flare saat adanya pasangan yang menjalani foto prewedding. Hal ini juga diungkapkan oleh postingan akun Twitter @anomharya, pada Rabu (6/9/2023).

"Area Savana Bromo terbakar sore ini akibat 'kreativitas' mereka. Diperkirakan dampaknya akan semakin besar. Area Savana Bromo terbakar sore ini akibat 'kreativitas' mereka. Diperkirakan dampaknya akan semakin besar," ujar akun @anomharya.

Bahkan, kebarakan yang semula hanya di area yang kecil dengan cepat merambat ke area yang lebih luas. Hal ini dikarenakan musim kemarau yang membuat kawasan hutan kering hingga mudah terbakar.

Karena hal ini pula, pihak keamanan setempat menahan beberapa orang terduga pelaku. Bahkan, karena kebakaran yang terjadi di bukit Teletubies ini membuat pihak kepolisian ikut melakukan penyelidikan.

Dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, berikut ini beberapa fakta terbaru terkait dengan kebakaran di Bulit Teletubies, Bromo, Jumat (8/9/2023).

2 dari 6 halaman

1. Area wisata ditutup

Setelah mengetahui adanya kebakaran di bukit Teletubies, pihak Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) menutup total area wisata. Penutupan tersebut dilakukan sementara waktu demi melancarkan proses pemadaman dan menjamin keamanan pengunjung.

“Kegiatan wisata Gunung Bromo ditutup secara total mulai Rabu malam (6/9) pukul 22.00 WIB. Akibat kebakaran yang terjadi di savana kaldera Tengger, penutupan dilakukan hingga batas waktu yang belum bisa ditentukan,” kata Septi pada Kamis (7/9/2023).

Ia juga menyebutkan jika pengunjung bisa melakukan penjadwalan ulang ke wisata Gunung Bromo setelah dibuka kembali.

3 dari 6 halaman

2. Lakukan patroli rutin dan imbau pengunjung mematuhi aturan

Sebelumnya Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) kembali membuka wisata Bromo melakui Wonokitri, Pasuruan serta View Point Gunung Penanjakan usai adanya kebakaran hutan yang terjadi. Namun, pihaknya kembali menutup akses wisata bagi pengunjung usai adanya insiden kebakaran akibat flare di bukit Teletubies.

Kepala Bagian Tata Usaha BB TNBTS, Septi Eka Wardhani, juga menyebutkan akan melakukan patroli secara rutin dan meminta para pengunjung untuk menaati peraturan yang ada. Bahkan, setelah area wisata kembali dibuka, Septi juga menyebutkan agar pengunjung memperhatikan penggunaan api karena musim kemarau.

"Pengunjung agar memperhatikan penggunaan api demi keselamatan dan keamanan. Serta segera melapor ketika menemukan titik api," ujar Septi.

4 dari 6 halaman

3. Manajer Wedding Organizer diamankan

Imbas kebakaran bukit Teletubies Bromo yang diakibatkan dari flare saat pemotretan prewedding, Satreskrim Polres Probolinggo akhirnya menetapkan seorang tersangka. Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana juga menyebutkan jika kebakaran dipicu karena adanya salah satu dari lima flare asat yang meletus saat dinyalakan. Hal ini menyebabkan percikan api hingga membuat rumput kering di area Blok Savana Bukit Teletubies Gunung Bromo terbakar.

"Akibat kebakaran tersebut, pengelola TNBTS segera melapor ke Polsek Sukapura yang langsung ditindaklanjuti oleh Kapolsek Sukapura beserta anggota dengan mendatangi area bukit Telettubies guna membantu proses pemadaman serta mengamankan enam orang yang terlibat dalam kegiatan foto prewedding tersebut," ujar AKBP Wisnu, Jumat (8/9/2023).

Setelah menjalani berbagai rangkaian pemeriksaan, pihaknya pun akhirnya menetapkan seorang tersangka. Manajer dari wedding organizer dalam prewedding tersebut kini dinaikan statusnya dari saksi menjadi tersangka.

"Usai dilaksanakan serangkaian pemeriksaan terhadap enam orang yang kita amankan, satu orang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup sehingga statusnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka," lanjutnya.

5 dari 6 halaman

4. Ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar

Manajer wedding organizer yang kini ditetapkan sebagai tersangka, Andrie Wibowo Eka Wardhana (41), warga Tompokersan Lumajang diketahui akan ditetapkan pasal tentang kehutanan. Tak hanya itu saja, dirinya juga akan dikenakan dengan pasal cipta kerja atas kelalaiannya.

Manajer wedding organizer terseut diketahui akan dikenakan Pasal Pasal 50 Ayat 3 Huruf d Jo Pasal 78 ayat 4 Undang-Undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan sebagaimana diubah dalam Pasal 50 ayat 2 huruf b Jo Pasal 78 ayat 5 UU nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-Undang dan atau Pasal 188 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

6 dari 6 halaman

5. Tak miliki izin masuk lokasi

Usai menyelidikan yang dilakukan, pihak kepolisian pun menyebutkan jika pihak wedding organizer tersebut tak memiliki izin masuk. Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana menyebutkan jika manajer organizer tak memiliki Surat Izin Memasuki Kawasan Konservasi (Simaksi). Hal ini pun membuatnya juga menyalahi aturan yang ada.

Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah I TNBTS Didit Sulistyo juga mengimbau kepada pelaku jasa wisata ataupun pengunjung wisata kawasan Bromo Tengger Semeru untuk tidak membawa barang yang bisa berpotensi menyebabkan kebakaran.