Liputan6.com, Jakarta Talak khulu adalah istilah dalam hukum Islam yang mengacu pada jenis perceraian di mana seorang istri meminta talak (perceraian) dari suaminya atas dasar alasan tertentu. Ini berbeda dari talak talak biasa, di mana suami yang mengucapkan talak kepada istri tanpa persetujuan atau permintaan dari istri.
Dalam talak khulu, istri mengajukan permohonan perceraian kepada suaminya karena alasan tertentu, seperti ketidakcocokan, ketidakbahagiaan dalam pernikahan, atau masalah lainnya. Suami kemudian memiliki pilihan untuk memberikan persetujuan atau menolak permintaan tersebut. Jika suami setuju, maka perceraian dapat dilaksanakan.
Talak khulu adalah salah satu bentuk perceraian yang diakui dalam hukum Islam untuk memberikan hak kepada istri untuk mengakhiri pernikahan jika ada ketidakharmonisan atau masalah serius dalam pernikahan tersebut. Namun, hal ini harus dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum Islam.
Advertisement
Untuk memahami apa itu talak khulu dan bagaimana prosedurnya dalam hukum Islam, simak penjelasan selengkapnya berikut ini seperti yang telah dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Senin (11/9/2023).
Perdana Menteri Kanada, Justin Trudeau, datang ke Jakarta pada hari Selasa, 5 September 2023, bersama dengan anak sulungnya, Xavier. Diduga, Trudeau memutuskan untuk membawa putranya ini karena beberapa waktu yang lalu dia dan Sophie Gregoire memutus...
Pengertian Talak Khulu
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, bahwa talak khulu' adalah bentuk perceraian yang diucapkan oleh suami atas permintaan pihak istri. Secara etimologi, Kata "Khulu'" (الخلع) dalam bahasa Arab berasal dari akar kata "khala'a" (خلع) yang memiliki arti "melepas" atau "menggugurkan sesuatu." Dalam konteks perceraian, kata "Khulu'" mengacu pada tindakan melepaskan diri dari ikatan pernikahan, seperti melepas pakaian. Ini menjadi dasar untuk istilah talak khulu dalam hukum Islam.
Sementara itu secara terminologi, seperti yang dilansir dari artikel berjudul "Khulu' (Talak Tebus) dan Implikasi Hukumnya dalam Perspektif Hukum Islam" (El-Afkar Vol. 7 Nomor 1, Januari-Juni2018), talak Khulu' adalah istilah dalam hukum Islam yang merujuk pada perceraian yang diucapkan oleh suami dengan persetujuan atau permintaan dari pihak isteri.
Talak khulu' biasanya melibatkan pembayaran atau pemberian sesuatu kepada suami sebagai imbalan. Ini adalah salah satu bentuk perceraian yang diizinkan dalam hukum Islam. Dengan kata lain, talak Khulu' adalah salah satu bentuk perceraian yang diizinkan dalam Islam sebagai upaya untuk mengatasi konflik dalam perkawinan. Ini memberikan istri hak untuk meminta perceraian jika dia merasa kondisi pernikahan tidak sehat atau tidak memungkinkan lagi.
Namun, penting untuk dicatat bahwa talak khulu' adalah masalah yang kompleks dan ada ketentuan hukum yang berbeda dalam berbagai mazhab atau aliran hukum Islam yang mungkin memberikan interpretasi yang berbeda tentang talak Khulu'. Selalu penting untuk berkonsultasi dengan seorang ulama atau pakar hukum Islam yang kompeten dalam masalah ini untuk memahami lebih lanjut tentang aplikasi dan hukumnya dalam konteks tertentu.
Advertisement
Dasar Hukum Talak Khulu'
Perceraian merupakan solusi terakhir sebagai upaya untuk mengatasi konflik dalam perkawinan. Perceraian biasanya ditandai dengan talak yang menjadi hak pihak suami. Akan tetapi bukan berarti pihak istri tidak memiliki hak untuk meminta cerai atau menggugat cerai. Pihak istri tetap memiliki hak untuk meminta perceraian jika dia merasa kondisi pernikahan tidak sehat atau tidak memungkinkan lagi.
Hal tersebut diizinkan dalam Islam, yang didasarkan pada firman Allah SWT dalam Surat Al-Baqarah ayat 229,
اَلطَّلَاقُ مَرَّتٰنِ ۖ فَاِمْسَاكٌۢ بِمَعْرُوْفٍ اَوْ تَسْرِيْحٌۢ بِاِحْسَانٍ ۗ وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ اَنْ تَأْخُذُوْا مِمَّآ اٰتَيْتُمُوْهُنَّ شَيْـًٔا اِلَّآ اَنْ يَّخَافَآ اَلَّا يُقِيْمَا حُدُوْدَ اللّٰهِ ۗ فَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا يُقِيْمَا حُدُوْدَ اللّٰهِ ۙ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيْمَا افْتَدَتْ بِهٖ ۗ تِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ فَلَا تَعْتَدُوْهَا ۚوَمَنْ يَّتَعَدَّ حُدُوْدَ اللّٰهِ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الظّٰلِمُوْنَ
Artinya: Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali. (Setelah itu suami dapat) menahan dengan baik, atau melepaskan dengan baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali keduanya (suami dan istri) khawatir tidak mampu menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu (wali) khawatir bahwa keduanya tidak mampu menjalankan hukum-hukum Allah, maka keduanya tidak berdosa atas bayaran yang (harus) diberikan (oleh istri) untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa melanggar hukum-hukum Allah, mereka itulah orang-orang zalim." (QS. Al-Baqarah: 229)
Seperti yang telah dijelaskan sebelumny, talak khulu' biasanya melibatkan pembayaran atau pemberian sesuatu kepada suami sebagai imbalan. Dengan kata lain, pihak istri yang minta diceraikan oleh suaminya, hendaknya memenuhi tebusan atau imbalan, sebagaimana dijelaskan dalam hadis berikut:
Istri Tsabit bin Qais bin Syammas mendatangi Nabi Shallallahu alaihi wa sallam seraya berkata: “Wahai Rasulullah, aku tidak membenci Tsabit dalam agama dan akhlaknya. Aku hanya takut kufur.”
Maka Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda: “Maukah kamu mengembalikan kepadanya kebunnya?”
Ia menjawab, “Ya”, maka ia mengembalikan kepadanya dan Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam memerintahkannya, dan Tsabit pun menceraikannya. (HR Al-Bukhari)
Hadis di atas mengindikasikan bahwa wanita memiliki hak khulu', yang berarti istri dapat mengajukan permohonan cerai kepada suaminya dengan memberikan ganti rugi atau iwadh kepada suami melalui proses khulu' (gugatan cerai oleh istri). Dalam konteks ini, istri memperoleh kembali hak atas dirinya sendiri dan menjadi bebas dari ikatan perkawinan, meskipun pada dasarnya hak untuk menceraikan ada pada suami.
Dari penjelasan hadis tersebut, dapat disimpulkan bahwa dalam proses khulu', pentingnya memberikan ganti rugi iwadh kepada suami diakui, dan menurut penafsiran ulama ahli fiqh, hal ini dianggap wajib dan menjadi salah satu syarat dalam perjanjian khulu'.
Syarat dan Rukun Khulu dalam Hukum Islam
Khulu' dianggap sah apabila telah memenuhi beberapa unsur di antaranya syarat dan rukun.
Syarat-Syarat Khulu:
1. Bahaya dan Ketidakmampuan Menegakkan Hukum Allah
Khulu dianggap sah jika ada ancaman atau bahaya yang mengancam pasangan suami-isteri, dan keduanya merasa bahwa mereka tidak dapat lagi menegakkan hukum-hukum Allah dalam perkawinan mereka. Ini harus didasarkan pada keadaan yang nyata yang membuat kelangsungan pernikahan menjadi tidak mungkin atau merugikan salah satu pihak.
2. Tidak Ada Penganiayaan
Proses Khulu harus berjalan tanpa adanya tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh suami terhadap istrinya. Jika suami melakukan tindakan kekerasan terhadap istrinya selama proses Khulu, maka ia tidak berhak mengambil apapun dari harta istrinya.
3. Inisiatif dari Pihak Istri
Khulu berasal dari inisiatif istri yang ingin menceraikan suaminya. Suami yang merasa tidak senang hidup bersama istri tidak berhak mengambil apapun dari harta istrinya dalam kasus Khulu.
4. Tidak Ada Kemungkinan Rekonsiliasi
Khulu biasanya bersifat sebagai talak bain, yang berarti bahwa suami tidak dapat mengambil kembali istrinya kecuali jika mantan istrinya menikah dengan laki-laki lain dan kemudian menceraikan yang baru.
Rukun Khulu:
1. Suami yang Menceraikan Istri dengan Tebusan
Salah satu unsur utama dalam rukun Khulu adalah bahwa suami harus menceraikan istrinya dengan persetujuan mereka berdua, yang sering melibatkan pembayaran tebusan atau kompensasi kepada suami sebagai imbalan.
2. Istri yang Meminta Cerai dari Suami dengan Tebusan
Istri harus mengajukan permohonan cerai kepada suaminya dengan persetujuan keduanya dan seringkali melibatkan pembayaran tebusan atau iwadh kepada suami.
3. Uang Tebusan atau Ganti Rugi atau Iwadh
Proses Khulu biasanya melibatkan pembayaran sejumlah uang atau harta sebagai kompensasi kepada suami untuk melepaskan dirinya dari ikatan pernikahan.
4. Sighat atau Ucapan Cerai
Proses Khulu juga memerlukan ucapan atau lafal yang sah untuk mengumumkan perceraian.
Selain syarat-syarat dan rukun-rukun di atas, penting untuk memperhatikan bahwa dalam proses Khulu, ada persyaratan tambahan yang harus dipertimbangkan, seperti kondisi kejiwaan suami dan istrinya serta iddah (periode tunggu) yang masih berlaku.
Advertisement
Alasan-Alasan yang Memperbolehkan Istri untuk Minta Cerai
Dalam hukum Islam, istri diizinkan untuk meminta cerai atau khulu' dengan alasan-alasan yang kuat dan sah. Berikut adalah beberapa alasan yang membolehkan istri untuk meminta cerai:
1. Suami dengan Buruk Akhlak atau Cacat Tubuh
Salah satu alasan yang membolehkan istri untuk meminta cerai adalah jika suaminya memiliki buruk akhlak atau cacat tubuh yang membuat kehidupan perkawinan menjadi tidak mungkin atau tidak sehat.
2. Kekerasan Jasmani oleh Suami
Jika suami cenderung menyakiti jasmani istri secara fisik, istri memiliki hak untuk meminta cerai sebagai langkah untuk melindungi dirinya.
3. Tidak Menunaikan Kewajiban dan Tanggungjawab
Jika suami tidak memenuhi kewajiban dan tanggung jawabnya terhadap istri dan keluarga, seperti tidak memberikan nafkah atau tidak mendukung keluarga, istri dapat meminta cerai.
4. Ketakutan akan Jauh dari Allah SWT
Jika istri merasa bahwa melanjutkan pernikahannya dengan suami akan menjauhkannya dari ketaatan kepada Allah SWT, misalnya jika suaminya memaksa istri untuk melakukan kemaksiatan atau perilaku yang bertentangan dengan agama, maka istri dapat meminta cerai.
Dalam Islam, penting untuk memperhatikan bahwa permintaan cerai dari istri harus didasarkan pada alasan-alasan yang sah menurut syariat Islam. Permintaan cerai tanpa alasan yang sah dianggap tidak dibenarkan dalam agama.