Sukses

4 Ciri-Ciri Uang Mutilasi yang Wajib Dikenali, Lengkap Cara Penukarannya ke Bank Indonesia

Uang mutilasi adalah di mana satu bagian uang asli, disambung dengan bagian uang lainnya yang diduga uang palsu.

Liputan6.com, Jakarta Masyarakat Indonesia kini buat resah dengan peredaran uang pecahan Rp 100.000 hasil mutilasi. Hal ini jelas merugikan korban yang mendapatkan uang mutilasi tersebut. Lantas apa itu uang mutilasi?

Uang mutilasi adalah di mana satu bagian uang asli, disambung dengan bagian uang lainnya yang diduga uang palsu. Fenomena ini termasuk dalam kategori merusak rupiah yang dapat dikenakan pidana sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Dengan beredarnya uang mutilasi ini tentu dapat merugikan masyarakat, sebab bagi si penerima uang ini tidak bisa digunakan dalam transaksi ataupu ditukarkan dengan uang yang sah. Untuk itu, masyarakat harus lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi agar tidak menjadi korban uang mutilasi, dengan cara mengetahui dan mengenali ciri-ciri uang mutilasi.

Berikut Liputan6.com ulas mengenai ciri-ciri uang mutilasi dan cara menukarnya ke Bank Indonesia yang telah dirangkum dari berbagai sumber, Selasa (12/9/2023).

2 dari 4 halaman

Ciri-Ciri Uang Mutilasi

Untuk dapat mengenali uang mutilasi, anda perlu mengetahui ciri-cirinya. Berikut ini terdapat beberapa ciri-ciri uang mutilasi yang dapat dikenali adalah:

1. Nomor seri yang berbeda

Jika nomor seri berbeda di bagian depan dan belakang, maka uang tersebut kemungkinan besar adalah uang mutilasi.

2. Benang pengaman uang

Jika benang pengaman tidak terlihat jelas atau tidak ada sama sekali, maka uang tersebut kemungkinan besar adalah uang mutilasi.

3. Terdapat pola kerusakan

Uang mutilasi memiliki pola kerusakan di lembaran uang, seperti terdapat bekas potongan dengan alat tajam atau alat lainnya.

4. Logo BI yang tidak berubah warna

Jika logo BI tidak berubah warna saat diputar atau dilihat dari sudut tertentu, maka uang tersebut kemungkinan besar adalah uang mutilasi.

Sedangkan untuk uang asli, berikut ini ciri-cirinya yang perlu anda ketahui adalah:

  1. Bahan baku uang rupiah adalah kertas khusus yang mengandung serat kapas. Uang rupiah terasa relatif elastis dan tidak mudah sobek.
  2. Benang pengaman uang rupiah terdapat pada pecahan Rp100.000, Rp50.000, dan Rp20.000. Benang pengaman ini seperti dianyam dan akan berubah warna bila dilihat dari sudut pandang yang berbeda.
  3. Tanda air (watermark) uang rupiah terdapat pada semua pecahan uang kertas berupa gambar pahlawan Indonesia. Tanda air ini akan terlihat jelas bila diterawang di bawah cahaya.
  4. Logo BI dengan tinta berubah warna uang rupiah terdapat pada gambar perisai yang ada logo Bank Indonesia. Logo BI ini akan berubah warna dari emas ke hijau atau sebaliknya bila dilihat dari sudut pandang yang berbeda.
  5. Tekstur uang rupiah terasa kasar dan tidak licin. Uang rupiah juga memiliki unsur pengaman yang dapat diraba, seperti tulisan “Bank Indonesia”, gambar pahlawan, dan angka nominal.
3 dari 4 halaman

Syarat Penukaran Uang Rusak atau Cacat di Bank Indonesia

Dikutip dari laman resmi Bank Indonesia, masyarakat dapat menukarkan uang tidak layak edar dengan Uang Rupiah yang layak edar di kantor Bank Indonesia setempat atau pada waktu kegiatan kas keliling Bank Indonesia, dan di kantor pihak lain yang disetujui oleh Bank Indonesia atau pada waktu kegiatan kas keliling pihak lain yang disetujui oleh Bank Indonesia. Uang tidak layak edar meliputi uang lusuh, uang cacat, uang rusak, dan uang yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran.

1. Uang Lusuh atau Uang Cacat

Bank Indonesia memberikan penggantian sebesar nilai nominal kepada masyarakat yang menukarkan uang lusuh atau uang cacat sepanjang dapat dikenali keasliannya.

2. Uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran

Bank Indonesia memberikan penggantian sebesar nilai nominal kepada masyarakat yang menukarkan uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran sepanjang dapat dikenali keasliannya dan masih dalam jangka waktu 10 tahun sejak tanggal pencabutan.

3. Uang Rusak

Bank Indonesia dan/atau pihak lain yang disetujui oleh Bank Indonesia memberikan penggantian kepada masyarakat yang menukarkan Uang Rusak diatur. Uang rusak/cacat adalah uang Rupiah yang ukuran atau fisiknya telah berubah/berbeda dari ukuran aslinya yang antara lain karena:

  • Terbakar
  • Berlubang
  • Hilang sebagian
  • Robek
  • Mengerut

Uang rusak atau cacat dapat ditukarkan apabila tanda keaslian Uang Rupiah tersebut masih dapat diketahui atau dikenali. Penggantian uang rusak atau cacat diberikan dengan tata cara:

a. Uang Rupiah Kertas

Penggantian uang rusak/cacat diberikan dengan nilai yang sama dengan nilai nominalnya apabila memenuhi seluruh persyaratan berikut:

  • Fisik uang Rupiah kertas lebih besar dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya.
  • Ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya.
  • Uang Rupiah kertas rusak/cacat masih merupakan satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap.
  • Uang Rupiah Kertas rusak/cacat tidak merupakan satu kesatuan dan kedua nomor seri pada uang Rupiah kertas rusak tersebut lengkap dan sama.

Apabila fisik uang Rupiah kertas sama dengan atau kurang dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.

b. Uang Rupiah Logam

Penggantian uang rusak/cacat diberikan dengan nilai yang sama dengan nilai nominalnya apabila memenuhi seluruh persyaratan berikut:

  • Fisik uang Rupiah logam lebih besar dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya
  • Ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya

Apabila fisik uang Rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.

4 dari 4 halaman

Cara Penukaran Uang Rusak atau Cacat di Bank Indonesia

Uang mutilasi termasuk uang rusak atau cacat yang bisa ditukarkan di Bank Indonesia. Namun ada beberapa syarat yang telah dijelaskan pada paragraf sebelumnya, dan cara penukarannya bisa dilakukan secara online. Perlu diingat, cara penukaran uang rusak atau cacat di Bank Indonesia tidak bisa dilakukan secara langsung. Nasabah harus melakukan reservasi terlebih dahulu. Penukaran uang rupiah rusak atau cacat dapat dilakukan di Kantor Pusat Bank Indonesia dan 45 Kantor Perwakilan Dalam Negeri Bank Indonesia di seluruh Indonesia.

Berikut adalah cara menukar uang rusak atau cacat di Bank Indonesia:

  1. Pertama, buka laman PINTAR dari Bank Indonesia yaitu https://pintar.bi.go.id
  2. Klik “Penukaran Uang Rupiah Rusak/Cacat”.
  3. Setelah itu, pilih provinsi lokasi penukaran uang rupiah rusak atau cacat.
  4. Memilih kantor Bank Indonesia untuk melakukan penukaran uang rupiah rusak atau cacat.
  5. Memilih tanggal penukaran yang diinginkan sesuai dengan ketersediaan tanggal penukaran.
  6. Untuk pemilihan tanggal hanya bisa memilih tanggal yang bisa diklik atau tersedia.
  7. Klik “Pesan”.
  8. Halaman berikutnya adalah pemilihan waktu penukaran. Di sini bisa dilihat apakah jadwal penukaran sudah penuh atau belum dan bisa mengganti tanggal lain yang sudah disediakan.
  9. Untuk waktu penukaran uang terbagi menjadi tiga yaitu pukul 08.00-09.15 WIB, pukul 09.15-10.30 WIB, dan pukul 10.30-11.30 WIB.
  10. Lakukan pengisian data pemesanan yang meliputi NIK-KTP, nama, nomor telepon, hingga email.
  11. Pilih sistem penukaran apakah penukaran non bank atau bank. Lalu klik “Lanjutkan”.
  12. Mengisi jumlah lembar atau keping uang rupiah yang rusak atau cacat yang akan ditukarkan.
  13. Pilih kategori jenis uang rupiah rusak atau cacat yang akan ditukarkan mulai dari terbakar/berlubang/hilang sebagian/robek/mengerut dan lain-lain. Nasabah dapat memilih lebih dari satu kategori.
  14. Klik “Pesan”.
  15. Pemesanan sudah selesai dengan jadwal yang sudah dipilih, setelah itu akan mendapatkan kode pemesanan.
  16. Tidak ada batasan minimal atau maksimal uang rupiah yang rusak atau cacat yang dapat ditukarkan di Bank Indonesia. Setiap uang kertas rusak dan cacat yang ingin diganti harus dilapisi kertas minyak satu per satu.
  17. Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal dan lokasi yang tertera pada bukti pemesanan.
  18. Penukar wajib membawa bukti pemesanan penukaran uang rusak/cacat dalam bentuk digital/cetak.
  19. Penukar membawa uang rusak/cacat dalam kondisi yang telah disortir, dipisahkan berdasarkan jenis pecahan uang.
  20. Uang rupiah logam yang rusak/cacat tidak diberi lakban/direkatkan menggunakan perekat.
  21. Sebelum melakukan penukaran uang rusak/cacat pada tanggal yang tertera pada bukti pemesanan, NIK-KTP tidak dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran.
  22. Penukar berpakaian sopan dan rapi, tidak menggunakan celana pendek dan sandal saat melakukan penukaran uang di kantor Bank Indonesia.