Sukses

Nisab Artinya Batas Minimal Harta yang Wajib Dikenakan Zakat, Ini Cara Menghitungnya

Nisab artinya batas minimal jumlah harta atau simpanan atau jumlah penghasilan sebagai ukuran adanya kewajiban zakat.

Liputan6.com, Jakarta Nisab artinya istilah yang sering digunakan pada pembayaran zakat. Zakat adalah bagian tertentu dari harta atau simpanan yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan. 

Secara umum, nisab artinya batas minimal jumlah harta atau simpanan atau jumlah penghasilan sebagai ukuran adanya kewajiban zakat. Nisab berfungsi sebagai acuan untuk menentukan apakah seseorang atau keluarga telah mencapai tingkat kekayaan yang memadai untuk membayar zakat.

Nisab dapat berfluktuasi tergantung pada jenis harta yang dimiliki dan jenis zakat yang akan dibayarkan. Sebab, objek dalam zakat mal ada beragam mulai dari zakat untuk emas dan perak, bahan makanan pokok, buah-buahan, hingga aset perdagangan.

Berikut Liputan6.com ulas mengenai arti nisab dan cara menghitungnya yang telah dirangkum dari berbagai sumber, Jumat (15/9/2023).

2 dari 4 halaman

Nisab Artinya

Secara umum, nisab artinya batas minimal jumlah harta atau simpanan atau jumlah penghasilan sebagai ukuran adanya kewajiban zakat. Jika harta yang dimiliki seseorang telah mencapai nisab, maka kekayaan tersebut wajib zakat. Namun jika belum mencapai nisab, maka tidak wajib zakat.

Dikutip dari laman resmi Laz Al Bunyan dan buku Bunga Rampai Zakat dan Wakaf (2022) karya Sri Oftaviani dkk, nisab adalah batasan minimal kekayaan seorang muslim yang diwajibkan untuk membayar zakat.

Batasan nisab itu sendiri antara sumber zakat yang satu dengan sumber zakat lainnya berbeda. Zakat mal terdiri dari hasil perdagangan, hasil panen, hasil laut, hasil pertambangan, hasil ternak, hasil temuan, atau emas dan perak. Masing-masing nisabnya berbeda dan tidak disamaratakan.

Walaupun jumlah nisab sudah ditentukan untuk berbagai jenis harta dan penghasilan, namun masih ada beberapa persoalan tentang cara menghitungnya. Sedangkan haul adalah batasan waktu satu tahun hijriyah atau 12 (dua belas) bulan qomariyah kepemilikan harta yang wajib di keluarkan zakat. 

3 dari 4 halaman

Besaran dan Cara Menghitung Nisab Zakat

Dikutip dari laman Kemenang, zakat harta yang dikeluarkan oleh muzaki melalui amil zakat resmi untuk diserahkan kepada mustahik. Berikut ini besaran dan ukuran nisab adalah:

1. Emas

Zakat yang dikenakan atas kepemilikan harta emas nisabnya sebesar 85 gram, dengan haul selama setahun. Kadar zakat atas emas sebesar 2,5%. Contoh kasus cara menghitung nisab zakat:

Seorang muslim memiliki 90 gram emas murni yang telah disimpan untuk satu haul. Orang tersebut kemudian wajib membayar zakat dengan perhitungan 2,5% x 90 gram = 2,25 gram senilai dengan berat emas.

2. Perak

Zakat Perak wajib dibayar jika kepemilikannya sudah mencapai nisab 595 gram dalam kurun waktu setahun. Kadar zakat atas perak sebesar 2,5%. Contoh kasus:

Seorang muslim memiliki 600 gram perak yang telah disimpan untuk satu haul. Orang tersebut kemudian wajib membayar zakat dengan perhitungan 2,5% x 600 gram = 15 gram perak senilai dengan berat emas.

3. Penghasilan

Zakat yang dikeluarkan dari penghasilan yang diperoleh dari hasil profesi pada saat menerima pembayaran. Nisab zakat pendapatan senilai 653 kg gabah atau 524 kg beras. Kadar zakat pendapatan dan jasa senilai 2,5%. 

Misalnya Anda mendapatkan gaji kotor sebesar Rp. 10.000.000,- per bulan, tetapi ada potongan pajak dan biaya transportasi sebesar Rp. 1.000.000,- per bulan. Maka, pendapatan bersih Anda adalah Rp. 9.000.000,- per bulan. Jika pendapatan bersih Anda sudah melebihi nisab, maka Anda wajib mengeluarkan zakat penghasilan sebesar Rp. 9.000.000,- x 2,5% = Rp. 225.000,- per bulan.

4. Perniagaan

Zakat yang wajib ditunaikan oleh mereka yang mendapat harta dari hasil perdagangan. Nisab zakat harta perniagaan senilai 85 gram emas dalam jangka setahun. Kadar zakat perniagaan sebesar 2,5%. Misalkan saja harga emas per gram Rp 533.000,- maka 85 gram emas senilai Rp 45.305.000,- jadi 2,5% x Rp 45.305.000,- = Rp 1.132.625,-

5. Uang, Obligasi, Saham dan Surat Berharga Lainnya

Mereka yang memiliki harta dalam bentuk Obligasi, Saham, atau simpanan uang, wajib dibayarkan zakatnya apabila sudah mencapai nisab 85 gram emas dengan haul setahun. Kadar zakat atas uang dan surat berharga sebesar 2,5%. 

4 dari 4 halaman

Nisab Zakat

6. Properti

Umat muslim yang memiliki aset berupa properti dan menghasilkan harta, diwajibkan membayar zakat bila penghasilan bersihnya mencapai 85 gram emas dalam setahun.

7. Pertanian

Zakat yang dikenakan atas hasil pertanian, perkebunan, dan hasil hutan pada saat panen. Nisab zakat pertanian, perkebunan, dan kehutanan senilai 653 kg gabah. Kadar zakat pertanian, perkebunan, dan kehutanan sebesar 10% jika tadah hujan atau 5% jika menggunakan irigasi dan perawatan lainnya.

8. Peternakan

Mereka yang bergelut di bidang peternakan dan memiliki harta berupa hewan ternak, diwajibkan membayar zakat apabila sudah mencapai nisab 30 ekor sapi, atau 40 ekor kambing dengan haul 1 tahun. Dalam hal hewan ternak dipelihara di dalam kandang dikategorikan sebagai zakat perniagaan.

Misalnya anda dalam haul 1 tahun sudah memiliki 40 ekor kambing, maka zakat yang harus dikeluarkan yakni 1 ekor kambing dengan umur 2 tahun. Sedangkan bila anda sudah mencapai nisa 30 ekor sapi dalam haul 1 tahun, maka wajib mengeluarkan zakat sebesar 1 ekor sapi dengan usia 1 tahun.

9. Zakat Rikaz atau Harta Temuan

Zakat rikaz adalah zakat yang dikenakan atas harta temuan. Zakat rikaz tidak disyaratkan adanya nisab. Kadar zakat rikaz sebesar 1/5 atau 20%. Zakat rikaz ditunaikan pada saat harta temuan didapat dan dibayarkan melalui amil zakat resmi.