Sukses

Bolehkah Membayar Fidyah di Luar Bulan Ramadhan? Pahami Ketentuannya

Bolehkah membayar fidyah di luar bulan Ramadhan perlu benar-benar dipahami umat Islam.

Liputan6.com, Jakarta Bolehkah membayar fidyah di luar bulan Ramadhan menjadi pertanyaan beberapa muslim. Pasalnya, fidyah adalah denda yang harus dibayarkan oleh orang-orang yang puasanya batal. Hal ini berkaitan dengan kewajiban puasa Ramadhan bagi seluruh muslim, namun ada beberapa orang yang secara fisik tidak mampu menjalankannya.

Fidyah merupakan salah satu ketentuan mengganti ibadah puasa Ramadhan yang ditinggalkan seorang muslim. Jika seorang muslim masih kuat secara fisik, maka harus menggantinya dengan puasa di lain waktu di luar Bulan Ramadhan. Tapi, jika tubuhnya lemah sehingga tak bisa berpuasa, maka bisa diganti dengan membayar fidyah.  

Bolehkah membayar fidyah di luar bulan Ramadhan perlu benar-benar dipahami umat Islam. Pasalnya, cara membayar fidyah puasa Ramadhan memiliki ketentuannya sendiri. Siapa saja yang bisa membayar fidyah puasa, bentuk, takaran, cara membayar, hingga siapa saja yang berhak menerima fidyah harus benar-benar dipahami sebelum melakukannya.

Berikut Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Senin (18/9/2023) tentang bolehkah membayar fidyah di luar bulan Ramadhan.

2 dari 6 halaman

Bolehkah Membayar Fidyah di Luar Bulan Ramadhan?

Bolehkah membayar fidyah di luar bulan Ramadhan tentu menjadi pertanyaan bagi sebagian muslim. Ketentuan pembayaran fidyah ini penting diperhatikan agar kamu tidak salah. Bolehkah membayar fidyah di luar bulan Ramadhan bisa dipahami dari pendapat berbagai mazhab.

Bolehkah membayar fidyah di luar bulan Ramadhan bisa dipahami dari waktu pembayaran fidyah, yakni terhitung setelah puasanya bolong. Misal ia luput 5 hari, maka ia boleh membayar sejak bulan Ramadhan, Syawal, hingga Sya’ban.

Bolehkah membayar fidyah di luar bulan Ramadhan perlu diperhatikan benar. Dalam hal ini, yang tidak boleh dilaksanakan adalah pembayaran fidyah yang dilakukan sebelum Ramadhan atau ketika memasuki Bulan Sya'ban.

Contohnya, orang yang sakit atau ibu hamil dan menyusui tidak boleh mendahului dalam membayarkan fidyahnya sebelum memasuki Bulan Ramadhan. Fidyah harus dibayar ketika sudah memasuki Bulan Ramadhan atau setelah Bulan Ramadhan berakhir. Jadi, Bolehkah membayar fidyah di luar bulan Ramadhan jawabannya yaitu boleh. Fidyah boleh dibayarkan di bulan Ramadhan maupun di luar bulan Ramadhan.

3 dari 6 halaman

Takaran Membayar Fidyah

Hukum membayar fidyah untuk mengganti puasa ini sudah ditetapkan Allah SWT dalam Al-Quran, yang berbunyi:

"Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin." (QS. Al-Baqarah: 184)

Setelah mengetahui jawaban dari bolehkah membayar fidyah di luar bulan Ramadhan, kamu tentu perlu memahami ketentuan lainnnya, salah satunya terkait takaran. Beberapa ulama ada yang berpendapat 1 mud gandum dan 2 mud untuk yang membayar selain menggunakan gandum sebagai takaran membayar fidyah. Berhubung di Indonesia gandum bukanlah bahan makanan yang umum, maka bisa digantikan dengan beras. 

Untuk memudahkan dalam pembayaran, maka mud dikonversikan menjadi kilogram, yang setara dengan 0,75 kilogram. Jadi kalau umumnya di Indonesia membayar 2 mud artinya kamu harus memberikan 1,5 kilogram beras ke orang yang membutuhkan. Kualitas berasnya harus sesuai dengan kualitas beras yang kamu konsumsi sehari-hari.

Contohnya, jika kamu tidak berpuasa selama 5 hari, maka kamu harus memberikan 1,5 kilogram beras ke 5 orang fakir miskin. Selain beras, kamu juga bisa menggantinya dengan makanan siap saji lengkap dengan lauk pauknya. 

4 dari 6 halaman

Orang-Orang yang Wajib Membayar Fidyah Puasa Ramadhan

Bolehkah membayar fidyah di luar bulan Ramadhan perlu dikenali oran-orang yang kemungkinan akan melakukannya. Berikut orang-orang yang wajib membayar fidyah puasa Ramadan yang dirangkum dari berbagai sumber:

  1. Wanita hamil dan menyusui, apabila puasanya mengkhawatirkan anak yang dikandung atau disusuinya. Berikut dalil tentang membayar fidyah bagi ibu hamil: “Wanita hamil dan menyusui, jika takut terhadap anak-anaknya, maka mereka berbuka dan memberi makan seorang miskin.” (HR. Abu Dawud)
  2. Orang sakit dan secara umum ditetapkan sulit untuk sembuh lagi.
  3. Orang-orang tua renta yang lemah fisiknya dan tidak mampu menjalankan puasa.
  4. Orang yang menunda kewajiban meng-qadha' puasa Ramadan tanpa uzur syar'i hingga akan tiba Ramadan tahun berikutnya. Selain meng-qadha', mereka juga wajib membayar fidyah puasa Ramadan di tahun sebelumnya, sebanyak hari puasa yang ditinggalkan di tahun lalu.
  5. Orang yang meninggal dengan membawa hutang puasa, maka bagi keluarganya yang masih hidup hendaknya membayarkan fidyah atas nama almarhum/almarhumah sebanyak jumlah hutang puasanya.
5 dari 6 halaman

Orang-Orang yang Berhak Menerima Fidyah

Ketentuan fidyah lainnya termasuk kepada siapa saja kamu dapat memberikannya. Berikut orang-orang yang berhak menerima fidyah:

  1. Orang fakir. Kata fakir selalu disandingkan dengan kata miskin, padahal keduanya memiliki arti yang berbeda. Dari kondisi perekonomian, golongan fakir ini lebih tidak mampu ketimbang miskin. Mereka tidak memiliki penghasilan dan harta sama sekali. Harapannya untuk bertahan hidup adalah dari bantuan-bantuan yang diterimanya.
  2. Orang miskin. Berbeda dengan orang fakir, orang miskin masih memiliki harta dan penghasilan. Namun, harta tersebut tidak mampu untuk memenuhi seluruh kebutuhannya sehari-hari. Karena itu, mereka juga butuh uluran tangan untuk bisa hidup layak.  
  3. Orang tua yang sakit dan tidak ada harapan sembuh. Selain orang fakir dan miskin, orangtua yang sakit bertahun-tahun berhak menerima fidyah. Khususnya orangtua yang mengalami sakit parah namun dinyatakan tidak ada harapan untuk sembuh. Jika fidyah diberikan ke orang-orang selain tiga kelompok ini, maka fidyah yang dibayarkan tidak sah. 
6 dari 6 halaman

Cara Membayar Fidyah

Cara membayar fidyah puasa Ramadhan bisa berupa pemberian makanan pokok atau makanan siap saji. Jadi yang pertama, semisal ia tidak puasa 30 hari. Maka harus menyediakan fidyah 30 takar di mana masing-masing 1,5 kg. Fidyah tersebut boleh dibayarkan kepada 30 orang fakir miskin atau beberapa orang saja (misal 3 orang, dimana masing-masing dapat 10 takar).

Cara membayar fidyah puasa Ramadhan kedua, yakni dengan memberikan makanan siap saji kepada fakir miskin. Jadi semisal ia punya hutang 30 hari maka harus menyiapkan 30 porsi makanan (sepiring lengkap dengan lauk pauknya). Makanan tersebut dibagi-bagikan kepada 30 fakir miskin.

Sementara itu, untuk tata cara membayar fidyah puasa Ramadhan dengan uang, masih jadi perdebatan. Menurut kalangan Hanafiyah, fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan takaran yang berlaku (1,5 kg makanan pokok per hari dikonversi jadi rupiah). Namun pendapat dari mayoritas ulama, mulai dari Syafiiyah, Malikiyah dan Hanabilah, fidyah tidak boleh dibayarkan dalam bentuk uang.