Sukses

6 Perbedaan PPPK dan CPNS, dari Status Kepegawaian Hingga Hak yang Didapatkan

Perbedaan PPPK dan CPNS bisa dilihat dari berbagai macam hal, seperti status hubungan kerja, gaji, hingga tunjangan.

Liputan6.com, Jakarta Perbedaan PPPK dan CPNS perlu dipahami oleh kamu yang ingin mendaftar menjadi Aparatur Sipil Negara atau ASN. Pasalnya, keduanya merupakan bentuk kepegawaian dalam pemerintahan yang direkrut dengan cara tertentu sesuai dengan aturan yang berlaku. 

PPPK dan CPNS diminati banyak orang menjadi karier impian. Pasalnya, kedua bentuk kepegawaian dalam pemerintah ini formasinya tersebar di berbagai instansi. Kamu bisa bekerja di kementerian atau badan pemerintah lainnya dengan posisi PPPK atau CPNS.

Perbedaan PPPK dan CPNS bisa dilihat dari berbagai macam hal, seperti status hubungan kerja, gaji, hingga tunjangan. Mengenali perbedaan CPNS dan PPPK adalah pengetahuan penting bagi kamu yang mengincar posisi ASN.

Berikut Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Selasa (19/9/2023) tentang perbedaan PPPK dan CPNS.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

1. Status Kepegawaian

Perbedaan PPPK dan CPNS yang pertama adalah status kepegawaiannya. Perbedaan PPPK dan CPNS ini diatur dalam Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja adalah pegawai yang diangkat dengan sistem kontrak. Jika kontrak habis, maka pegawai tersebut bukan lagi berstatus ASN.

Sementara CPNS atau Calon Pegawai Negeri Sipil nantinya akan menjadi PNS. PNS adalah Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.

Jadi, perbedaan PPPK dan CPNS yang paling utama adalah PPPK adalah pegawai yang dipekerjakan dengan jangka waktu yang ditetapkan, sedangkan PNS merupakan pegawai tetap di instansi pemerintah.

2. Hak, Gaji, dan Tunjangan

Perbedaan PPPK dan CPNS selanjutnya bisa dilihat dari hak, gaji, dan tunjangannya. CPNS setelah menjadi PNS berhak memperoleh gaji, tunjangan, dan fasilitas. Kemudian cuti, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, perlindungan dan pengembangan kompetensi. Sementara itu, PPPK tidak berhak atas jaminan pensiun dan jaminan hari tua.

Walaupun begitu, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK berhak atas kenaikan gaji berkala dan istimewa. PPPK juga diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah tempat PPPK bekerja yang terdiri atas tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional atau tunjangan lainnya.

3 dari 5 halaman

3. Masa Kerja

Menilik pada status kepegawaian yang dibahas sebelumnya, perbedaan PPPK dan CPNS salah satunya tentu terletak pada masa kerjanya. CPNS atau PNS memiliki masa kerja sampai masa pensiun pada usia 58 tahun bagi Pejabat Administrasi, dan 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi.

Sementara itu, untuk masa hubungan perjanjian kerja bagi PPPK, paling singkat satu tahun. Hal ini dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kerja. Perpanjangan hubungan perjanjian kerja didasarkan pada pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi dan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan PPPK. Adapun perpanjangan hubungan perjanjian kerja bagi PPPK yang menduduki JPT utama dan madya tertentu paling lama lima tahun.

4. Kedudukan

Perbedaan PPPK dan CPNS juga bisa dilihat dari kedudukannya. Hal ini berkaitan dengan pembagian skema kerjanya yaitu PNS lebih difokuskan pada pembuatan keputusan atau kebijakan melalui posisi manajerial, sementara PPPK fokus pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan mendorong percepatan peningkatan profesionalisme serta kinerja instansi pemerintah.

Lingkup kedukan yang bisa dijabat PPPK lebih terbatas jika dibandingkan dengan CPNS atau PNS. PNS dapat menduduki seluruh jabatan pemerintahan, sedangkan PPPK tidak demikian. PPPK tidak dapat mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama. Namun, PPPK dapat menduduki jabatan manajerial pada tingkat Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya, setelah memperoleh izin dari Presiden.

4 dari 5 halaman

5. Batas Usia Melamar

Batas usia melamar menjadi salah satu perbedaan PPPK dan CPNS yang perlu kamu ketahui. Merujuk pada Pasal 23 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017, batas usia melamar CPNS adalah minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.

Sementara itu, berdasarkan Pasal 16 huruf a PP Nomor 49 Tahun 2018, batas usia melamar PPPK yaitu minimalnya 20 tahun dan usia maksimal satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar. Contohnya, batas usia jabatan A adalah 45 tahun, maka pelamar jabatan tersebut harus maksimal berusia 44 tahun.

6. Proses Rekrutmen

Perbedaan PPPK dan CPNS lainnya adalah pada proses rekrutmennya. Seperti yang diketahui, proses rekrutmen CPNS terdiri dari tiga, yaitu Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Sementara itu, proses rekrutmen PPPK hanya terdiri dari dua, yaitu seleksi Administrasi dan Seleksi Kompetensi (manajerial, teknis, dan sosial kultural).

5 dari 5 halaman

Mengenal ASN

ASN adalah singkatan dari Aparatur Sipil Negara. Menurut UU No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.

ASN diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pegawai ASN berkedudukan sebagai unsur aparatur negara. Pegawai ASN melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pimpinan Instansi Pemerintah.

ASN adalah tenaga yang menduduki jabatan-jabatan dalam pemerintahan. Dalam menjalankan tugasnya, ASN memiliki hak dan kewajiban yang harus dipenuhi. ASN adalah bagian dari struktur negara dalam menjalankan fungsinya untuk masyarakat.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.