Sukses

Masyarakat Adat, Siapa Mereka? Ini 7 Macam Masyarakat Adat di Indonesia dan Hak Mereka

Hak-hak masyarakat adat sangat penting untuk dilindungi karena mereka memiliki hubungan yang erat dengan tanah, kekayaan alam, dan lingkungan di sekitar mereka.

Liputan6.com, Jakarta Masyarakat adat adalah salah satu bagian yang sangat berharga dari keragaman budaya dan kehidupan di Indonesia. Mereka adalah kelompok masyarakat yang telah hidup berdasarkan asal-usul leluhur dalam suatu wilayah geografis tertentu, menjalankan sistem nilai dan sosial budaya yang khas, serta berdaulat atas tanah dan kekayaan alam mereka. Kehadiran masyarakat adat memberikan warna dan kearifan lokal yang tak ternilai dalam rangka keberagaman budaya Indonesia.

Masyarakat adat mengatur kehidupan mereka dengan hukum dan kelembagaan adat yang telah ada sejak berabad-abad lalu. Salah satu contoh masyarakat adat adalah Masyarakat Adat Baduy, yang bermukim di kaki pegunungan Kendeng di Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Banten.

Masyarakat Adat Baduy memiliki dua sistem pemerintahan, yaitu sistem nasional yang mengikuti aturan negara Indonesia, dan sistem adat yang mengikuti adat istiadat yang dipercaya oleh masyarakat mereka. Mereka menjalankan kehidupan sehari-hari dengan mempertahankan tradisi, budaya, dan kepercayaan leluhur mereka.

Keberadaan masyarakat adat di Indonesia memiliki kontribusi yang luar biasa dalam menjaga keseimbangan ekosistem serta pelestarian keanekaragaman budaya. Untuk mengenal lebih dalam tentang siapa masyarakat adat itu, simak penjelasan selengkapnya berikut ini seperti yang telah dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Selasa (19/9/2023).

2 dari 6 halaman

Memahami Definisi Masyarakat Adat

Masyarakat adat, yang dalam terminologi global sering disebut sebagai "Indigenous Peoples" atau "Masyarakat Pribumi," adalah kelompok masyarakat yang memiliki sejarah asal-usul yang khas dan telah menempati wilayah adat secara turun-temurun. Mereka memegang kedaulatan atas tanah dan kekayaan alam di wilayah mereka, serta menjalankan kehidupan sosial-budaya yang diatur oleh hukum adat dan lembaga adat. Masyarakat adat dikenal dengan empat unsur warisan leluhur yang membedakan mereka dari kelompok masyarakat lainnya.

Pertama, identitas budaya yang sama adalah salah satu ciri utama masyarakat adat. Hal ini mencakup bahasa, spiritualitas, nilai-nilai, serta sikap dan perilaku yang menjadi ciri khas kelompok sosial tersebut. Kedua, mereka memiliki sistem nilai dan pengetahuan yang unik, termasuk pengetahuan tradisional seperti pengobatan tradisional, metode perladangan tradisional, permainan tradisional, sekolah adat, serta pengetahuan lain yang diwariskan dari generasi ke generasi.

Ketiga, wilayah adat (ruang hidup) mencakup tanah, hutan, laut, dan sumber daya alam lainnya yang bukan hanya dilihat sebagai sumber ekonomi, tetapi juga memiliki nilai religi dan sosial-budaya yang penting bagi masyarakat adat. Keempat, hukum adat dan kelembagaan adat melibatkan aturan-aturan dan tata kepengurusan yang mengatur kehidupan bersama masyarakat adat dalam berbagai aspek seperti sosial, budaya, ekonomi, dan politik.

Sementara itu menurut draf RUU tentang Masyarakat Adat yang dilansir dari laman DPR RI, Masyarakat Hukum Adat yang selanjutnya disebut Masyarakat Adat adalah sekelompok orang yang hidup secara turun temurun di wilayah geografis tertentu, memiliki asal usul leluhur dan/atau kesamaan tempat tinggal, identitas budaya, hukum adat, hubungan yang kuat dengan tanah dan lingkungan hidup, serta sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial, budaya, dan hukum.

Dari serangkaian penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa masyarakat adat adalah kelompok masyarakat yang memiliki sejarah asal-usul yang khas dan telah mendiami wilayah adat secara turun-temurun. Mereka memiliki kedaulatan atas tanah dan kekayaan alam di wilayah mereka, menjalankan kehidupan sosial-budaya yang diatur oleh hukum adat dan lembaga adat, serta dikenal dengan empat unsur warisan leluhur yang membedakan mereka dari kelompok masyarakat lainnya.

Unsur-unsur ini meliputi identitas budaya yang sama, sistem nilai dan pengetahuan unik, wilayah adat yang mencakup aspek ekonomi, religi, dan sosial-budaya, serta hukum adat dan kelembagaan adat yang mengatur berbagai aspek kehidupan mereka. Pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat adalah penting untuk menjaga keberlanjutan budaya dan kehidupan mereka sesuai dengan nilai-nilai warisan yang diwariskan dari generasi ke generasi.

3 dari 6 halaman

Kontribusi Masyarakat Adat di Indonesia

Masyarakat adat di Indonesia memiliki kontribusi yang signifikan dalam berbagai aspek kehidupan negara, lingkungan, dan budaya. Berikut adalah beberapa kontribusi utama masyarakat adat di Indonesia:

1. Konservasi Lingkungan

Masyarakat adat seringkali menjalankan praktik-praktik keberlanjutan dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan. Mereka memiliki pengetahuan tradisional tentang tanaman, hutan, dan fauna di wilayah mereka. Praktik-praktik ini membantu menjaga keanekaragaman hayati dan keseimbangan ekosistem.

2. Pengetahuan Tradisional

Masyarakat adat memiliki pengetahuan tradisional yang kaya tentang obat-obatan tradisional, metode pertanian berkelanjutan, serta kearifan lokal dalam beradaptasi dengan lingkungan alam. Pengetahuan ini dapat berkontribusi pada kesehatan masyarakat luas dan berpotensi menjadi sumber inovasi dalam bidang pertanian dan pengobatan.

3. Pelestarian Budaya

Masyarakat adat melestarikan budaya dan tradisi mereka yang sering kali memiliki nilai sejarah dan spiritual yang tinggi. Ini termasuk seni, musik, tarian, bahasa, dan upacara adat. Kontribusi ini membantu menjaga keragaman budaya Indonesia.

4. Pemberdayaan Ekonomi Lokal

Masyarakat adat seringkali terlibat dalam ekonomi lokal, termasuk pertanian tradisional, kerajinan tangan, dan perdagangan lokal. Kontribusi ini dapat mendukung ketahanan pangan dan ekonomi lokal.

5. Pelibatan dalam Pengelolaan Sumber Daya

Beberapa daerah di Indonesia telah melibatkan masyarakat adat dalam pengelolaan hutan dan sumber daya alam. Mereka menjadi mitra penting dalam upaya pelestarian hutan dan mitigasi perubahan iklim.

6. Pelestarian Bahasa dan Tradisi Lisan

Bahasa dan tradisi lisan masyarakat adat memiliki nilai budaya dan sejarah yang penting. Pelestarian bahasa-bahasa ini adalah bagian penting dari identitas budaya Indonesia.

7. Pembelajaran Mengenai Keberlanjutan

Praktik-praktik keberlanjutan yang diterapkan oleh masyarakat adat dapat menjadi contoh bagi upaya konservasi dan pengelolaan sumber daya alam yang lebih luas. Mereka memberikan pelajaran tentang bagaimana menjaga lingkungan dan memanfaatkannya secara berkelanjutan.

Namun, penting untuk diingat bahwa masyarakat adat juga menghadapi berbagai tantangan, termasuk perubahan lingkungan, konflik atas hak atas tanah, dan perubahan sosial yang dapat mempengaruhi budaya dan gaya hidup mereka. Oleh karena itu, penting untuk mengakui dan menghormati hak-hak masyarakat adat, serta mendukung upaya pelestarian budaya dan lingkungan mereka.

4 dari 6 halaman

Memahami Hak-Hak Masyarakat Adat

Hak-hak masyarakat adat sangat penting untuk dilindungi karena mereka memiliki hubungan yang erat dengan tanah, kekayaan alam, dan lingkungan di sekitar mereka. Masyarakat adat sering kali menjadi penjaga dan pelestari alam yang berperan penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem.

Perlindungan hak-hak mereka juga berkontribusi pada pelestarian keanekaragaman budaya dan warisan tradisional yang berharga. Oleh karena itu, upaya untuk melindungi hak-hak masyarakat adat adalah bagian penting dalam pelestarian budaya, lingkungan, dan keberlanjutan kehidupan di Indonesia.

Adapun hak-hak masyarakat adat antara lain adalah sebagai berikut:

1. Hak atas Ruang Hidup dan Sumber Daya Alam

Masyarakat adat memiliki hak untuk menguasai, mengatur, mengelola, dan memanfaatkan wilayah adat mereka beserta semua sumber daya alam yang terkandung di dalamnya. Hal ini mencakup hak atas tanah, hutan, sungai, dan sumber daya alam lainnya yang menjadi bagian integral dari kehidupan dan mata pencaharian mereka.

2. Hak untuk Menjalankan Hukum dan Kelembagaan Adat

Masyarakat adat berhak untuk menjalankan hukum adat dan kelembagaan adat mereka sendiri. Ini berarti mereka memiliki otonomi dalam mengatur dan menegakkan aturan-aturan yang berlaku dalam komunitas mereka sesuai dengan tradisi dan nilai-nilai adat.

3. Hak untuk Menjaga dan Mengembangkan Budaya, Tradisi, Pengetahuan, dan Bahasa

Masyarakat adat berhak untuk menjaga, mengembangkan, dan mewariskan budaya, tradisi, pengetahuan, dan bahasa mereka kepada generasi berikutnya. Ini termasuk pelestarian praktik-praktik tradisional, ilmu pengetahuan lokal, dan bahasa asli mereka.

4. Hak atas Kebebasan Beragama dan Kepercayaan

Masyarakat adat memiliki hak untuk menganut dan menjalankan agama serta kepercayaan mereka sendiri. Ini mencakup praktik keagamaan dan upacara-upacara tradisional yang menjadi bagian penting dari identitas dan kehidupan spiritual mereka.

5. Hak atas Layanan Pembangunan

Masyarakat adat berhak mendapatkan layanan pembangunan, termasuk layanan kesehatan dan pendidikan, yang memungkinkan mereka untuk meningkatkan kualitas hidup mereka dan mendukung perkembangan komunitas mereka.

6. Hak atas Lingkungan Hidup yang Sehat

Masyarakat adat berhak hidup dalam lingkungan yang baik dan sehat. Ini mencakup hak untuk menjaga dan melindungi lingkungan alam mereka dari kerusakan dan pencemaran yang dapat mengancam mata pencaharian dan keberlanjutan mereka.

7. Hak atas Informasi dan Partisipasi dalam Pembangunan

Masyarakat adat memiliki hak untuk mendapatkan informasi yang jelas dan benar tentang rencana-rencana pembangunan yang akan dilaksanakan oleh pihak lain atau negara di wilayah adat mereka. Mereka juga berhak untuk berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan terkait rencana-rencana tersebut, termasuk hak untuk menyetujui atau menolaknya.

Hak-hak ini penting dalam memastikan bahwa masyarakat adat dapat mempertahankan identitas, budaya, dan cara hidup mereka sambil berpartisipasi dalam pembangunan yang berkelanjutan. Hak-hak ini juga sejalan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia yang universal, yang mencakup hak setiap individu dan kelompok untuk hidup dengan martabat dan kebebasan.

5 dari 6 halaman

Sumber Hukum yang Mengatur Hak-Hak Masyarakat Adat

Hak-hak masyarakat adat di Indonesia adalah hak-hak yang diakui dan dilindungi oleh berbagai peraturan dan sumber hukum, baik di tingkat nasional maupun internasional. Berikut adalah sumber hukum yang mengatur hak-hak masyarakat adat:

1. Deklarasi Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Hak-hak Masyarakat Adat (UNDRIP)

UNDRIP adalah dokumen penting yang mengakui hak-hak masyarakat adat di seluruh dunia. Beberapa karakteristik penanda masyarakat adat yang diakui dalam UNDRIP meliputi:

  1. Identifikasi Diri (Self-Identification): Masyarakat adat memiliki hak untuk mengidentifikasi diri mereka sendiri sebagai masyarakat adat.
  2. Keberlanjutan Sejarah: Pengakuan bahwa masyarakat adat memiliki sejarah yang berlanjut sebelum adanya invasi oleh kekuatan penjajah atau kolonial.
  3. Penduduk Asal (Sejarah): Pengakuan atas status penduduk asal suatu wilayah.Hubungan Spiritual dengan Tanah dan Wilayah Adat: Pengakuan atas hubungan spiritual masyarakat adat dengan tanah dan wilayah adat mereka.
  4. Identitas yang Khas (Bahasa, Budaya, Kepercayaan): Pengakuan terhadap identitas budaya, bahasa, kepercayaan, dan nilai-nilai unik masyarakat adat.
  5. Sistem Sosial Politik dan Ekonomi yang Khas: Pengakuan atas sistem sosial, politik, dan ekonomi yang khas dalam masyarakat adat.

2. Konvensi ILO No. 169 (Konvensi Masyarakat Adat 1989)

Konvensi ILO No. 169 adalah instrumen internasional yang pertama kali mengakui hak-hak masyarakat adat. Prinsip utama konvensi ini adalah perlindungan terhadap masyarakat adat terhadap pengaruh yang merusak kebudayaan, gaya hidup, tradisi, dan kebiasaan mereka.

3. Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945)

Indonesia telah mengakui keberadaan masyarakat adat dalam konstitusi. Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya, selama masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pasal 28I ayat (3) UUD 1945 juga menghormati identitas budaya dan hak masyarakat tradisional.

4. Rancangan Undang-Undang tentang Masyarakat Adat (RUU MA)

Meskipun belum disahkan, RUU MA menjadi upaya hukum nasional untuk mengatur pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat di Indonesia. RUU ini diharapkan akan memberikan landasan hukum yang lebih jelas untuk hak-hak masyarakat adat.

6 dari 6 halaman

Contoh Masyarakat Adat di Indonesia

Indonesia adalah negara yang kaya akan keragaman budaya dan etnis, dan sebagai hasilnya, terdapat banyak masyarakat adat di seluruh kepulauan Indonesia. Berikut adalah beberapa contoh masyarakat adat yang ada di Indonesia:

1. Masyarakat Adat Dayak

Dayak adalah salah satu kelompok etnis terbesar di Kalimantan (Borneo), yang terdiri dari berbagai subkelompok seperti Dayak Ngaju, Dayak Iban, dan Dayak Kenyah. Masyarakat adat Dayak hidup di hutan dan menggantungkan diri pada mata pencaharian seperti berladang, berburu, dan perikanan. Mereka memiliki budaya dan tradisi yang kaya, termasuk rumah panjang tradisional yang disebut "rumah betang."

2. Masyarakat Adat Minangkabau

Masyarakat adat Minangkabau berasal dari Sumatera Barat dan terkenal dengan sistem adat matriarki, di mana harta keluarga dan keturunan disandang oleh perempuan. Rumah adat Minangkabau, yang disebut "rumah gadang," memiliki arsitektur yang khas dengan atap berbentuk tanduk kerbau.

3. Masyarakat Adat Batak

Batak adalah kelompok etnis yang mendiami sebagian besar wilayah Sumatera Utara. Mereka terdiri dari subkelompok seperti Batak Toba, Batak Karo, dan Batak Simalungun. Masyarakat adat Batak memiliki tradisi yang kaya, termasuk upacara adat, musik tradisional, dan seni ukir yang indah.

4. Masyarakat Adat Sasak

Masyarakat adat Sasak merupakan penduduk asli Pulau Lombok. Mereka memiliki tradisi agama dan budaya yang unik, dengan sebagian besar penduduk Sasak menganut agama Islam dengan pengaruh Hindu.

5. Masyarakat Adat Toraja

Toraja adalah kelompok etnis yang tinggal di daerah pegunungan Sulawesi Selatan. Masyarakat adat Toraja terkenal dengan tradisi upacara pemakaman yang rumit dan megah, yang disebut "Rambu Solo."

6. Masyarakat Adat Mentawai

Masyarakat adat Mentawai hidup di kepulauan Mentawai, yang terletak di lepas pantai Sumatera. Mereka dikenal karena kehidupan tradisional mereka yang terhubung erat dengan alam, serta tato Mentawai yang merupakan ciri khas budaya mereka.

7. Masyarakat Adat Papua

Papua adalah provinsi dengan keragaman etnis yang besar. Beberapa masyarakat adat yang tinggal di sana meliputi Suku Dani, Suku Asmat, Suku Yali, dan banyak lagi. Masyarakat adat Papua memiliki tradisi budaya yang beragam dan beraneka ragam bahasa serta seni tradisional.

Ini hanya sebagian kecil dari banyak masyarakat adat yang ada di Indonesia. Setiap kelompok masyarakat adat memiliki budaya, bahasa, dan tradisi yang unik, dan mereka memainkan peran penting dalam melestarikan warisan budaya Indonesia serta menjaga keberlanjutan lingkungan alam di wilayah mereka.