Sukses

Jenis Jabatan ASN, Fungsi, Tugas, Serta Hak dan Kewajibannya

Jenis jabatan ASN terdiri dari jabatan administrasi, jabatan fungsional, dan jabatan pimpinan tinggi.

Liputan6.com, Jakarta Jenis jabatan ASN perlu dipahami oleh seluruh rakyat Indonesia. Pasalnya, jenis jabatan ASN ini memiliki hak dan tanggung jawab berbeda masing-masingnya. Jadi, bagi kamu yang ingin mendaftar CPNS baik sebagai PNS atau PPPK, wajib memahami jenis jabatan ini.

ASN adalah singkatan dari Aparatur Sipil Negara, merupakan istilah untuk kelompok profesi bagi pegawai-pegawai yang bekerja pada instansi pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah. Pegawai ASN dibagi menjadi dua yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Jadi, setiap PNS sudah pasti ASN, sedangkan setiap ASN belum tentu PNS karena bisa saja statusnya adalah PPPK.

Jenis jabatan ASN terdiri dari jabatan administrasi, jabatan fungsional, dan jabatan pimpinan tinggi. Seseorang yang dipilih dan diangkat menjadi ASN bertugas untuk menjalankan tugas-tugas pemerintahan. ASN digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berikut Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Rabu (20/9/2023) tentang jenis jabatan ASN.

2 dari 4 halaman

Jenis Jabatan ASN

Jenis jabatan ASN dibagi berdasarkan tingkat dan fungsinya. Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, jenis jabatan ASN terdiri dari tiga, yaitu jabatan administrasi, jabatan fungsional, dan jabatan pimpinan tinggi.

Jenis jabatan ASN ini diatur dalam UU Nomor 5 tahun 2014 pasal 13. Sementara itu, tugas dan tanggung jawabnya dijelaskan dalam Peraturan Pemerintahan Nomor 11 tahun 2017. Jenis jabatan ASN di antaranya yaitu sebagai berikut:

1. Jabatan Administrasi

Jenis jabatan ASN yang pertama yaitu jabatan administrasi. Jabatan administrasi ini memiliki fungsi dan tugas yang berhubungan dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan juga pembangunan. Jenis jabatan ASN pada jabatan administrasi ini terbagi menjadi 3, yaitu:

  1. Pejabat Administrator, yang bertanggung jawab memimpin pelaksanaan seluruh kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
  2. Pejabat Pengawas, yang bertanggung jawab mengendalikan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan pejabat pelaksana.
  3. Pejabat Pelaksana, yang bertanggung jawab melaksanakan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.

2. Jabatan Fungsional

Jenis jabatan ASN yang berikutnya adalah jabatan fungsional, yaitu jabatan yang fungsi dan tugasnya berdasarkan keahlian serta keterampilan tertentu. Jenis jabatan ASN pada jabatan fungsional terbagi menjadi 2, yaitu:

  1. Jabatan fungsional keahlian, yaitu jabatan yang membutuhkan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang keahliannya untuk melaksanakan tugas serta fungsinya dengan baik.
  2. Jabatan fungsional keterampilan, yaitu jabatan yang membutuhkan penguasaan pengetahuan teknis di satu bidang ilmu atau lebih untuk melaksanakan tugas serta fungsinya dengan baik.

3. Jabatan Pimpinan Tinggi

Jenis jabatan ASN selanjutnya yaitu jabatan pimpinan tinggi, yang memiliki fungsi memimpin dan memotivasi setiap pegawai ASN di instansi pemerintahan. Jenis jabatan ASN pada jabatan pimpinan tinggi terbagi menjadi 3, yaitu sebagai berikut:

  1. Jabatan pimpinan tinggi utama
  2. Jabatan pimpinan tinggi madya
  3. Jabatan pimpinan tinggi pratama
3 dari 4 halaman

Fungsi ASN

Menurut UU No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, fungsi ASN adalah:

  1. Pelaksana kebijakan publik;
  2. Pelayan publik;
  3. Perekat dan pemersatu bangsa.

 

Tugas ASN

  1. Melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas
  3. Mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

Peran ASN

Peran ASN adalah sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

 

4 dari 4 halaman

Hak dan Kewajiban ASN

Hak dan kewajiban ASN diatur dalam UU Nomor 5 tahun 2014 pasal 21, 22, dan 23. Berikut hak dan kewajiban ASN:

Hak ASN

Hak yang didapatkan oleh ASN di antaranya adalah:

  1. Gaji serta tunjangan yang sudah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  2. Hak cuti seperti cuti sakit, cuti tahunan, dan cuti melahirkan
  3. Kesempatan mengembangkan pengetahuan dan kompetensinya untuk mendukung pelaksanaan tugas. Program pengembangan pengetahuan dan kompetensi ASN akan disesuaikan dengan perencanaan di instansi pemerintah tempatnya bekerja.

 

Kewajiban ASN

Kewajiban yang harus dilakukan oleh ASN di antaranya adalah:

  1. Setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintah yang sah.
  2. Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
  3. Melaksanakan kebijakan yang dirumuskan pejabat pemerintah yang berwenang.
  4. Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan.
  5. Melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab.
  6. Menunjukkan integritas dan keteladanan sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang.
  7. Menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat menyampaikannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI.