Liputan6.com, Jakarta Riddah adalah istilah yang mungkin masih belum dipahami oleh sebagian muslim. Riddah merupakan istilah yang merujuk pada seorang muslim yang keluar dari keislaman menuju kekafiran. Riddah merupakan perbuatan yang sangat tidak disukai Allah.
Riddah berbeda dengan orang yang keluar dari keislaman atau disebut dengan murtad. Perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai riddah antara lain, pengingkaran adanya pencipta, pengingkaran terhadap Rasul, dan menghalalkan sesuatu yang haram. Allah berfirman yang artinya:
"Bahwa sesungguhnya barang siapa menyekutukan Allah, maka Allah telah mengharamkan baginya surga, dan tempat kembali orang tersebut adalah neraka."
Advertisement
Riddah adalah keluarnya seseorang dari agama Islam dan kembali kepada kekafiran, baik dengan niat atau perbuatan. Berikut Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Jumat (22/9/2023) tentang riddah adalah.
Riddah adalah
Melansir digilib.uinsa.ac.id, dalam wacana hukum Islam, riddah adalah keluar dari agama Islam menuju kepada kekafiran, baik dengan niat, ucapan, maupun tindakan, baik dimaksudkan sebagai senda gurau, atau dengan sikap permusuhan maupun karena suatu keyakinan. Termasuk dalam kategori riddah adalah pengingkaran terhadap ajaran-ajaran agama Islam yang sudah pasti, pelecehan terhadap Islam, atau penghinaan terhadap Allah dan Rasul-Nya.
Pengertian riddah adalah mencakup keluar dari iman dan kembali ke kafir, baik iman itu didahului kekafiran – seperti orang kafir, beriman, dan kembali kafir – maupun tidak didahului kekafiran. Riddah adalah kembali ke jalan asal (status sebelumnya). Di sini yang dimaksud dengan riddah adalah kembalinya orang yang beragama Islam yang berakal dan dewasa, kepada kekafiran dengan kehendaknya sendiri, tanpa paksaan dari orang lain; baik yang kembali itu laki-laki maupun perempuan.
Menurut Imam Nawawi dari Mazhab Syafi'i, riddah adalah memutus Islam dengan niat atau perkataan, atau dengan perbuatan, baik dengan mengatakan hal tersebut karena mengolok-olok, atau karena ngeyel, atau karena keyakinan. Sementara itu, Al Kasani dari Mazhab Hanafi berpendapat bahwa riddah adalah mengucapkan kata-kata kekafiran setelah dia beriman.
As Showi dari Mazhab Maliki menyebutkan bahwa riddah adalah seorang muslim yang kembali menjadi kafir dengan perkataan yang terang-terangan, atau perkataan yang membawa kepada kekafiran, atau perbuatan yang mengandung kekafiran. Sementara Al Bahuti dari Mazhab Hambali menyatakan bahwa murtad secara syar'i yaitu seseorang yang kafir sesudah Islam, baik dengan perkataan, keyakinan, keragu-raguan, ataupun perbuatan.
Advertisement
Macam-Macam Riddah
Seseorang dikatakan riddah atau murtad apabila melakukan tiga hal. Riddah di sini meliputi tiga hal, yaitu:
- Pertama adalah riddah dengan perkataan, seperti mencela para Nabi dan menghina mereka (cemooh atau ejekan).
- Kedua adalah riddah dengan tindakan, seperti sujud terhadap patung atau berhala atau sesuatu yang disembah selain Allah, meletakkan kitab Allah dalam sampah, dan perlawanan atau penentangan.
- Ketiga adalah riddah dengan keyakinan, seperti menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang halal atau mengingkari rukun Islam.
Penjelasan Riddah dalam Al-Qur’an dan Hadis
Melansir Brilio, berikut penjelasan riddah dalam Al-Qur’an dan Hadis:
1. Penjelasan Riddah dalam QS. Al-An'aam, 6:152
"Katakanlah: "Marilah dibacakan apa yang diharamkan atas kamu oleh Tuhanmu yaitu: janganlah kamu mempersekutukan sesuatu dengan Dia, berbuat baiklah terhadap kedua orang tua ibu bapak, dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan, kami akan memberi rizki kepadamu dan kepada mereka, dan janganlah kamu mendekati perbuatan-perbuatan yang keji, baik yang tampak di antaranya maupun yang tersembunyi, dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar. Demikian itu yang diperintahkan kepadamu supaya kamu memahamiNya."
2. Riddah dalam QS Al-Baqarah, 2:217
"Mereka bertanya kepadamu tentang berperang pada bulan Haram. Katakanlah: "Berperang dalam bulan itu adalah dosa besar; tetapi menghalang (manusia) dari jalan Allah, kafir kepada Allah, (menghalang masuk) Masjidil haram dan mengusir penduduknya dari sekitarnya, lebih besar (dosanya) di sisi Allah. Dan berbuat fitnah lebih besar (dosanya) daripada membunuh. Mereka tidak henti-hentinya memerangi kamu sampai mereka (dapat) mengembalikan kamu dari agamamu (kepada kekafiran), seandainya mereka sanggup. Barangsiapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya."
3. Penjelasan Riddah dalam QS. An-Nisa, 4:137
"Sesungguhnya orang-orang yang beriman kemudian kafir, kemudian beriman (pula), kemudian kafir lagi, kemudian bertambah kekafirannya, maka sekali-kali Allah tidak akan memberi ampunan kepada mereka, dan tidak (pula) menunjukkan mereka kepada jalan yang lurus."
4. Penjelasan Riddah pada HR. An-Nasai, Al-Bukhari, Abu Daud, At-Tirmidzi, dan lainnya
Dari Qatadah, dari Al-Hasan berkata, Rasulullah bersabda: "Barangsiapa mengganti agamanya maka bunuhlah dia."
5. Riddah dalam HR. Abdullah bin Mas'ud
Diriwayatkan dari Abdullah bin Mas'ud, Rasulullah bersabda: Tidak dihalalkan darah seorang muslim yang telah bersaksi bahwa tidak ada Tuhan melainkan Allah dan bersaksi bahwa aku adalah utusan Allah kecuali salah satu di antara tiga perkara ini yaitu: seorang janda (yang sudah pernah nikah, laki-laki, ataupun perempuan) yang berzina, seseorang yang membunuh orang lain, dan orang yang meninggalkan agamanya yaitu orang yang memisahkan dirinya dari jamaah. (Muttafaq 'alaih).
Advertisement