Liputan6.com, Jakarta Faraid adalah istilah dalam agama Islam yang banyak dipelajari oleh umat Muslim. Meskipun begitu, istilah tersebut terdengar asing bagi sebagian kaum Muslimin. Faraid adalah ilmu tentang bagaimana cara membagi harta secara fiqih dan hitungan.
Secara umum, faraid adalah hukum warisan dalam Islam yang mengatur pembagian harta pusaka setelah seseorang meninggal dunia. Hukum mempelajari ilmu Faraid dalam islam adalah fardhu kifayah, apabila sudah ada orang yang cukup untuk melaksanakannya, maka sunnah hukum bagi yang lain.
Tujuan dari faraid adalah agar terjadi keteraturan dan kerelaan dari setiap ahli waris dalam pembagian harta warisan serta menghindari pertikaian yang terjadi akibat pembagian harta warisan yang ditinggalkan.
Advertisement
Agar lebih paham, berikut Liputan6.com ulas mengenai definisi faraid beserta hukum dan dalilnya yang telah dirangkum dari berbagai sumber, Minggu (24/9/2023).
Definisi Faraid
Faraid adalah ilmu yang diketahui dengannya siapa yang berhak mendapat waris, siapa yang tidak berhak, dan juga berapa ukuran untuk setiap ahli waris. Sedangkan secara sederhana, faraid adalah sebuah cabang ilmu pengetahuan yang membahas tentang aturan pembagian warisan seseorang yang telah meninggal dunia kepada ahli warisnya yang masih hidup.
Dalam Islam, kata faraid berasal dari bahasa Arab yakni faraid yang artinya bagian yang sudah ditentukan. Jadi, ilmu faraid adalah ilmu pengetahuan dalam Islam yang mempelajari bagian-bagian penerima harta warisan yang sudah ditentukan sehingga ahli waris tidak boleh mengambil harta waris melebihi ketentuan.
Tujuan dari faraid adalah agar terjadi keteraturan dan kerelaan dari setiap ahli waris dalam pembagian harta warisan serta menghindari pertikaian yang terjadi akibat pembagian harta warisan yang ditinggalkan.
Pokok bahasan ilmu al-faraidh adalah pembagian harta waris yang ditinggalkan orang yang meninggal kepada ahli warisnya, sesuai bimbingan Allah SWT dan Rasul-Nya. Demikian pula mendudukkan siapa yang berhak mendapatkan harta waris dan siapa yang tidak berhak mendapatkannya dari keluarga orang yang meninggal, serta memproses penghitungannya agar dapat diketahui jatah/bagian dari masing-masing ahli waris tersebut. Dasar pijakannya adalah Al-Qur’an, Sunnah Rasulullah atau hadis, dan ijma’.
Advertisement
Pengertian Faraid Menurut Para Ulama
Dikutip dari buku Hukum Warisan Islam oleh Suryati, menjelaskan bahwa terdapat beberapa pendapat dari para ulama mengenai pengertian faraid. Berikut penjelasannya:
Ahmad Azhar Basyir
Faraid adalah ilmu tentang pembagian harta warisan. Kata faraid adalah bentuk jamak dari faridah yang antara lain berarti bagian tertentu dari harta warisan.
Zakiah Daradjat
Faraid adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari tentang ketentuan-ketentuan harta pusaka bagi ahli waris.
Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan
Faraid adalah Ilmu yang dengannya dapat diketahui siapa yang berhak mewarisi dengan (rincian) jatah warisnya masing-masing dan diketahui pula siapa yang tidak berhak mewarisi.
Hukum Mempelajari Faraid
Melansir dari buku Panduan Lengkap Mudah Memahami Hukum Waris Islam (2015) karya Ahmad Bisyri Syakur, menjelaskan bahwa hukum mempelajari faraid adalah fardu khifayah. Artinya apabila sudah ada orang yang cukup untuk melaksanakannya, maka sunnah hukum bagi yang lain.
Namun apabila tidak ada satu orang pun yang mempelajari atau mengerti tentang faraid tersebut, maka berdosalah semua umat Islam di tempat tersebut. Oleh karena itu, di satu daerah minimal harus ada satu orang yang mempelajari atau mengerti tentang ilmu faraid secara detail agar mampu memberikan penjelasan apabila terjadi kesalahan soal harta warisan.
Advertisement
Keutamaan dan Anjuran Mempelajari Faraid
Di bawah ini adalah beberapa hadits Nabi Muhammad SAW yang menjelaskan beberapa keutamaan dan anjuran untuk mempelajari dan mengajarkan ilmu faraid, yakni:
1. Faraid adalah 1/3 dari ilmu agama
Abdullah bin Amr bin al-Ash ra. berkata bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
“Ilmu itu ada tiga, selain yang tiga hanya bersifat tambahan (sekunder), yaitu ayat-ayat muhakkamah (yang jelas ketentuannya), sunnah Nabi saw. yang dilaksanakan, dan ilmu faraid.” (HR Abu Daud dan Ibnu Majah dalam sunannya no 2499)
2. Solusi dalam konflik keluarga
Ibnu Mas’ud ra. berkata bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
Dari ibnu Mas’ud ra. Berkata: telah bersabda Rasululloh SAW: “Pelajarilah al-Qur’an dan ajarkanlah kepada orang-orang. Dan pelajarilah ilmu faraid serta ajarkanlah kepada orang-orang, karena aku adalah orang yang akan direnggut (wafat), sedang ilmu itu akan diangkat dan fitnah akan tampak, sehingga dua orang yang bertengkar tentang pembagian warisan, mereka berdua tidak menemukan seorang pun yang sanggup meleraikan (menyelesaikan perselisihan pembagian hak waris) mereka.” (HR. Bukhori dan Muslim, dalam kitab Mustadrok ‘ala shohihain, No. 8069)
3. Ilmu yang pertama kali diangkat dari umat Nabi Muhammad SAW
Abu Hurairah ra. berkata bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
“Pelajarilah ilmu faraid serta ajarkanlah kepada orang lain, karena sesungguhnya, ilmu faraid setengahnya ilmu; ia akan dilupakan, dan ia ilmu pertama yang akan diangkat dari umatku.” (HR Ibnu Majah, dalam sunannya. Bab: Anjuran mempelajari ilmu faraidh, vol: 8, hal: 197, no 2710)
Karena pentingnya ilmu faraid, para ulama sangat memperhatikan ilmu ini, sehingga mereka seringkali menghabiskan sebagian waktu mereka untuk menelaah, mengajarkan, menuliskan kaidah-kaidah ilmu faraid, serta mengarang beberapa buku tentang faraid. Mereka melakukan hal ini karena anjuran Rasulullah SAW. Umar bin Khattab telah berkata:
“Pelajarilah ilmu faraid, karena ia sesungguhnya termasuk bagian dari agama kalian.” Kemudian Amirul Mu’minin berkata lagi, “jika kalian bermain-main, bermain-mainlah dengan satu lemparan. Dan jika kalian berbicara, bicaralah dengan ilmu faraid,” (diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dalam sunannya, vol:6, hal: 209)
Abu Musa al-Asy’ari ra. berkata, “Perumpamaan orang yang membaca Al-Qur’an dan tidak cakap (pandai) di dalam ilmu faraid, adalah seperti mantel yang tidak bertudung kepala.”