Sukses

Apa Bedanya PPPK Umum dan Khusus? Pahami Sebelum Mendaftar

Apa bedanya PPPK Umum dan Khusus mencakup beberapa hal, salah satunya adalah definisi dan kebutuhannya atau formasi yang tersedia.

Liputan6.com, Jakarta Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 telah dimulai, dengan dua kategori utama, yakni PPPK Umum dan PPPK Khusus. Lalu apa bedanya PPPK Umum dan Khusus?

PPPK Umum ditujukan untuk pelamar baru yang belum menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), sementara PPPK Khusus ditujukan untuk eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) dan non-ASN. Kebutuhan PPPK lebih didominasi oleh PPPK Khusus, dengan jumlah kebutuhan mencapai 80 persen.

Apa bedanya PPPK Umum dan Khusus mencakup beberapa hal, salah satunya adalah definisi dan kebutuhannya atau formasi yang tersedia. Setiap formasi memiliki persyaratan yang harus dipenuhi. Syarat umum pendaftaran antara lain seperti kewarganegaraan, batas usia, dan ketentuan sehat jasmani dan rohani. Selain itu, pelamar harus memenuhi syarat masa kerja yang sesuai dengan jabatan yang dilamar, baik untuk PPPK Umum maupun Khusus. Pastikan untuk memahami perbedaan ini sebelum mendaftar untuk PPPK 2023.

Untuk memahami lebih dalam mengenai apa bedanya PPPK Umum dan Khusus, simak penjelasan selengkapnya berikut ini seperti yang telah dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Senin (25/9/2023).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Apa Bedanya Definisi PPPK Umum dan Khusus

Untuk memahami apa bedanya PPPK Umum dan Khusus, penting bagi kita untuk memahami definisi masing-masing. Apa bedanya antara PPPK Umum dan Khusus terletak pada kategori pelamar yang masing-masing ditujukan.

PPPK Umum ditargetkan untuk pelamar baru yang belum pernah menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebelumnya. Ini berarti bahwa pelamar PPPK Umum adalah individu yang tidak memiliki pengalaman bekerja sebagai ASN di sektor pemerintahan sebelumnya.

Sementara itu, PPPK Khusus ditujukan untuk dua kategori pelamar yang berbeda: eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) dan pelamar non-ASN. Pengertian THK-II adalah para pelamar yang sudah terdaftar dalam pangkalan data eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Mereka yang masuk dalam kategori ini juga harus melamar pada instansi pemerintah tempat mereka bekerja saat mendaftar.

Selanjutnya, pelamar non-ASN adalah individu yang melamar pada instansi pemerintah tempat mereka bekerja saat mendaftar untuk seleksi PPPK. Pelamar ini harus dapat membuktikan bahwa mereka memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun secara terus-menerus pada instansi pemerintah yang mereka lamar. Bukti pengalaman kerja ini harus disertai dengan surat keterangan bekerja yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja.

Jadi, perbedaan pokok antara PPPK Umum dan Khusus terletak pada status dan pengalaman kerja sebelumnya, dengan PPPK Umum untuk pelamar yang belum pernah menjadi ASN, sementara PPPK Khusus mencakup eks THK-II dan pelamar non-ASN yang memiliki pengalaman kerja di instansi pemerintah.

3 dari 4 halaman

Perbedaan PPPK Umum dan Khusus dari Segi Kebutuhan

Apa bedanya antara PPPK Umum dan Khusus juga terdapat dalam jumlah kebutuhan yang dibutuhkan oleh instansi pemerintah. Secara umum, kebutuhan PPPK Umum dan Khusus memiliki perbandingan yang berbeda. Lebih rinci, berikut rincian jumlah kebutuhan:

1. PPPK Khusus

Instansi pemerintah memiliki kebutuhan terbesar untuk PPPK Khusus, mencapai hingga 80 persen dari total kebutuhan tenaga. Hal ini berarti sebagian besar formasi yang dibuka dalam seleksi PPPK adalah untuk pelamar dari golongan PPPK Khusus. Ini memberikan peluang besar bagi mantan Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) dan pelamar non-ASN yang memiliki pengalaman sebelumnya untuk menjadi PPPK.

2. PPPK Umum

Sementara itu, kebutuhan untuk PPPK Umum lebih terbatas, hanya mencakup sekitar 20 persen dari total kebutuhan tenaga. Ini berarti jumlah formasi yang tersedia untuk pelamar yang belum pernah menjadi ASN sebelumnya lebih sedikit dibandingkan dengan PPPK Khusus. Meskipun demikian, pelamar PPPK Umum tetap memiliki kesempatan untuk bergabung dengan sektor pemerintahan.

Dalam konteks jumlah kebutuhan ini, terlihat bahwa pemerintah lebih memprioritaskan penerimaan pelamar dari golongan PPPK Khusus, yang mencakup mantan THK-II dan pelamar non-ASN yang memiliki pengalaman kerja sebelumnya. Ini mungkin bertujuan untuk memberikan kesempatan yang lebih besar kepada mereka yang telah lama berkontribusi dalam pelayanan publik dan memiliki pengalaman yang relevan untuk menjadi bagian dari ASN melalui jalur PPPK.

4 dari 4 halaman

Syarat dan Ketentuan Pendaftaran PPPK

Syarat dan Ketentuan Pendaftaran PPPK 2023 adalah peraturan yang harus dipenuhi oleh calon pelamar yang berminat mengikuti seleksi PPPK pada tahun tersebut. Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai persyaratan dan ketentuan pendaftaran PPPK 2023:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI): Calon pelamar PPPK haruslah merupakan Warga Negara Indonesia (WNI). Ini berarti bahwa hanya WNI yang berhak mengikuti seleksi PPPK 2023.
  2. Memenuhi Syarat Sesuai Peraturan Instansi: Pelamar harus memenuhi syarat yang telah ditetapkan oleh instansi pemerintah tempat mereka melamar. Persyaratan ini mencakup formasi dan jabatan yang ditentukan oleh instansi yang bersangkutan. Jadi, calon pelamar harus memastikan bahwa mereka memenuhi persyaratan yang sesuai dengan formasi yang diminati.
  3. Memenuhi Batas Usia: Persyaratan batas usia berlaku sesuai dengan jabatan yang dilamar. Calon pelamar harus memeriksa batasan usia yang ditetapkan oleh instansi pemerintah untuk jabatan yang mereka minati.
  4. Tidak Memiliki Catatan Pidana Berat: Calon pelamar tidak boleh memiliki catatan pidana dengan hukuman penjara selama dua tahun atau lebih. Ini berarti bahwa pelamar yang memiliki catatan pidana berat tidak akan memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi PPPK.
  5. Tidak Pernah Diberhentikan dengan Tidak Hormat: Pelamar tidak boleh pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, Prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI. Mereka juga tidak boleh pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  6. Bukan Pegawai CPNS, PNS, Prajurit TNI, atau Anggota Polri: Calon pelamar tidak boleh sedang menjabat sebagai pegawai CPNS, PNS, Prajurit TNI, atau anggota Polri pada saat mendaftar. Mereka harus berstatus non-ASN saat mendaftar.
  7. Tidak Terlibat dalam Politik: Pelamar juga tidak boleh menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat dalam politik praktis.
  8. Kualifikasi Pendidikan: Calon pelamar harus memenuhi kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar. Mereka harus memiliki latar belakang pendidikan yang relevan untuk jabatan yang diminati.
  9. Sehat Jasmani dan Rohani: Pelamar harus dalam keadaan sehat jasmani dan rohani untuk dapat menjalankan tugas-tugas yang akan diemban jika diterima sebagai PPPK.

Bersedia Ditempatkan di Seluruh Wilayah NKRI: Pelamar harus bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah. Ini menunjukkan keterbukaan untuk ditempatkan di berbagai lokasi kerja sesuai dengan kebutuhan instansi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.