Sukses

Apa Arti Walimatul Ursy? Ini Pengertian, Doa dan Hukumnya

Arti Walimatul Ursy, doa-doa saat Walimatul Ursy, beserta hukumnya.

Liputan6.com, Jakarta Arti Walimatul Ursy adalah salah satu aspek penting yang harus dipahami dalam pernikahan Muslim. Karena arti Walimatul Ursy mencerminkan nilai-nilai sosial, keagamaan, dan budaya yang kaya dalam perayaan pernikahan. Dalam Islam, arti Walimatul Ursy juga melibatkan berbagi kebahagiaan.

Dalam bahasa Arab, "Walimatul Ursy" berasal dari kata "walimah" yang berarti "berkumpul" dan "urs" yang berarti "pernikahan." Jadi arti Walimatul Ursy mencerminkan perayaan yang diadakan setelah akad nikah untuk merayakan dan mensyukuri nikmat Allah atas pernikahan yang baru saja terjadi.

Untuk lebih memahami apa arti dari Walimatul Ursy, berikut ini telah Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber pada Rabu (27/9/2023). Arti Walimatul Ursy, doa-doa saat Walimatul Ursy, beserta hukumnya.

2 dari 4 halaman

Pengertian Walimatul Ursy

Walimatul Ursy adalah sebuah tradisi pernikahan dalam budaya Arab yang juga diakui dalam Islam. Istilah ini berasal dari dua kata, yaitu "walimah," yang berarti "berkumpul," dan "urs," yang berarti "pernikahan." Walimatul Ursy adalah perayaan atau jamuan yang diselenggarakan setelah terjadinya akad nikah untuk merayakan dan mensyukuri pernikahan yang baru saja terjadi.

Tradisi Walimatul Ursy melibatkan menghidangkan makanan kepada para tamu undangan yang hadir sebagai tanda kebahagiaan atas pernikahan. Selain itu, dalam tradisi ini, ada pula praktik memberi sedekah kepada fakir miskin sebagai bentuk berbagi kebahagiaan dan meringankan beban mereka. Ini adalah salah satu cara untuk mensyukuri nikmat yang diberikan oleh Allah SWT atas pernikahan yang baru terjadi.

Waktu pelaksanaan Walimatul Ursy dapat bervariasi tergantung pada tradisi daerah masing-masing. Di Indonesia, misalnya, waktu pelaksanaannya bisa berkisar antara 1-3 hari dengan berbagai agenda yang berbeda tergantung pada tradisi lokal. Dalam berbagai tradisi di Indonesia, seperti di Ogan, Sumatera Selatan, atau Banjarmasin, Kalimantan Selatan, ada praktik khas yang melibatkan pengantin laki-laki dan perempuan.

Dalam Islam, menghadiri undangan Walimatul Ursy memiliki hukum yang berbeda pendapat di antara ulama. Beberapa menganggapnya sebagai wajib (fardhu ain), sedangkan yang lain menganggapnya sebagai fardhu kifayah. Hukum ini juga bergantung pada beberapa faktor, termasuk apakah undangan tersebut datang dari kerabat atau saudara, apakah ada halangan seperti sakit atau bencana, dan apakah di tempat tersebut terdapat perbuatan jahat atau kemungkaran.

Jadi, secara singkat, Walimatul Ursy adalah tradisi pernikahan dalam budaya Arab yang diakui dalam Islam, di mana makanan disajikan kepada tamu undangan untuk merayakan pernikahan dan mensyukuri nikmat Allah. Waktu pelaksanaannya bervariasi, dan hukum menghadirinya dalam Islam tergantung pada berbagai faktor. Doa juga memiliki peran penting dalam tradisi ini.

 
3 dari 4 halaman

Doa-Doa Walimatul Ursy

Dalam tradisi Walimatul Ursy, terdapat berbagai doa yang dapat dibacakan oleh pengantin atau tamu undangan. Berikut beberapa doa yang umumnya dibacakan dalam acara Walimatul Ursy, beserta teks Arab latin dan artinya:

 

Doa untuk Pengantin Baru:

Surat Ar Rum ayat 21:

وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِّقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ

Artinya: "Dan di antara tanda-tanda kebesaran-Nya yang Agung ialah Dia menciptakan untukmu pasangan-pasangan dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antara kamu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi orang-orang yang berpikir."

Doa Memohon Keberkahan Pengantin Baru:

Surat Al Mumtahanah ayat 12:

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا جَاءَكَ الْمُؤْمِنَاتُ يُبَايِعْنَكَ عَلَى أَن لَّا يُشْرِكْنَ بِاللَّهِ شَيْئًا وَلَا يَسْرِقْنَ وَلَا يَزْنِينَ وَلَا يَقْتُلْنَ أَوْلَادَهُنَّ وَلَا يَأْتِينَ بِبُهْتَانٍ يَفْتَرِينَهُ بَيْنَ أَيْدِيهِنَّ وَأَرْجُلِهِنَّ وَلَا يَعْصِينَكَ فِي مَعْرُوفٍ فَبَايِعْهُنَّ وَاسْتَغْفِرْ لَهُنَّ اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ

Artinya: "Wahai Nabi! Ketika wanita yang beriman datang kepada Anda untuk melakukan Bai'at (janji setia), bahwa mereka tidak akan menyekutukan Allah; Tidak akan mencuri, tidak akan berzina, tidak akan membunuh anak-anak mereka, tidak akan berdusta bahwa mereka mengarang antara tangan dan kaki mereka dan tidak akan mendurhakai Anda dalam urusan yang baik. Maka terimalah janji kesetiaan mereka dan mintalah ampunan bagi mereka dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."

Doa Rasulullah SAW untuk Pengantin Baru:

بَارَكَ اللهُ لَكَ وَبَارَكَ عَلَيْكَ وَجَمَعَ بَيْنَكُمَا فِي خَيْرٍ

Artinya: "Semoga Allah memberkahimu di waktu bahagia dan memberkahimu di waktu susah, serta semoga Allah mempersatukan kalian berdua dalam kebaikan."

Ini adalah beberapa doa umum yang sering dibacakan dalam acara Walimatul Ursy. Doa-doa ini mengandung harapan dan permohonan kepada Allah SWT agar pernikahan pengantin baru diberkahi, harmonis, dan penuh berkah.

4 dari 4 halaman

Hukum Pelaksanaan Walimatul Ursy 

Hukum pelaksanaan Walimatul Ursy dalam Islam dapat bervariasi tergantung pada pendapat ulama dan kondisi khusus. Dalam informasi yang diberikan sebelumnya, terdapat dua pendapat yang umumnya diakui:

1. Fardhu Ain (Wajib Individu)

Beberapa ulama menganggap bahwa menghadiri undangan Walimatul Ursy adalah wajib (fardhu ain) bagi individu yang diundang. Ini berarti bahwa jika seseorang diundang ke acara Walimatul Ursy, maka dia wajib menghadirinya, dan meninggalkan undangan tersebut dapat mengakibatkan dosa. Pendapat ini mengatakan bahwa ketika seseorang diundang ke acara pernikahan, dia memiliki kewajiban untuk hadir.

2. Fardhu Kifayah (Wajib Kelompok)

Pendapat lain adalah bahwa menghadiri undangan Walimatul Ursy adalah fardhu kifayah, yang berarti bahwa jika sebagian orang dalam masyarakat hadir dalam acara tersebut, maka kewajiban telah terpenuhi. Dalam hal ini, tidak semua orang wajib menghadiri undangan tersebut, tetapi ada tanggung jawab kolektif di antara komunitas untuk memastikan bahwa setidaknya beberapa orang hadir.

Pilihan antara pendapat fardhu ain dan fardhu kifayah dapat bergantung pada faktor-faktor seperti budaya, tradisi lokal, dan pandangan ulama yang berbeda-beda. Pada akhirnya, hukum pelaksanaan Walimatul Ursy dapat berbeda di berbagai masyarakat dan komunitas Islam.

Penting untuk diingat bahwa baik dalam pendapat fardhu ain maupun fardhu kifayah, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, seperti bahwa undangan tersebut datang dari kerabat atau saudara, tidak ada halangan seperti sakit atau bencana, dan di tempat tersebut tidak terdapat perbuatan jahat atau kemungkaran.

Pengambilan keputusan tentang menghadiri atau tidak menghadiri Walimatul Ursy harus mempertimbangkan hukum yang berlaku dalam komunitas dan pandangan ulama setempat.