Sukses

Apa yang Bisa Dilakukan untuk Menjaga Kelestarian Burung Cenderawasih? Pahami Aturannya

Upaya konservasi merupakan apa yang bisa dilakukan untuk menjaga kelestarian burung cenderawasih.

Liputan6.com, Jakarta Burung cenderawasih merupakan salah satu spesies burung yang sangat langka dan dilindungi. Burung yang menjadi ciri khas tanah Papua ini masih menjadi target perburuan. Bahkan burung cenderawasih masih banyak diperjualbelikan dan dijadikan souvenir, baik dalam bentuk hidup atau pun yang sudah diawetkan. Lalu apa yang bisa dilakukan untuk menjaga kelestarian burung cenderawasih?

Upaya pelestarian burung cenderawasih membutuhkan langkah-langkah yang berkesinambungan, antara masyarakat dan pemerintah. Bagi pemerintah, penting untuk memastikan penegakan hukum yang ketat terhadap perburuan dan perdagangan ilegal burung cenderawasih. Ini mencakup memerangi perburuan liar dan perdagangan ilegal yang telah mengancam kelangsungan hidup mereka.

Sementara itu, bagi masyarakat melaporkan segala aktivitas ilegal terkait burung cenderawasih juga menjadi langkah penting. Jika Anda mengetahui atau menduga adanya perburuan ilegal atau perdagangan burung cenderawasih, segera laporkan ke pihak berwenang. Melibatkan pihak berwenang dalam mengatasi kegiatan ilegal adalah langkah penting dalam melindungi spesies ini.

Apa yang bisa dilakukan untuk menjaga kelestarian burung cenderawasih, tentu tidak hanya sebatas itu saja. Artikel ini akan membahas langkah-langkah pelestarian burung cenderawasih, sebagaimana yang telah dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Kamis (28/9/2023).

2 dari 4 halaman

Mengenal Burung Cenderawasih

Burung cenderawasih, juga dikenal dengan julukan "burung dari surga," adalah kelompok burung yang terkenal karena kecantikan dan keunikan morfologi mereka. Terdapat sekitar 30 jenis cenderawasih yang ada di seluruh dunia, dan sebagian besar dari mereka dapat ditemukan di Papua, Indonesia. Dari 30 jenis tersebut, 28 di antaranya dapat ditemukan di Papua. Semua spesies cenderawasih dilindungi secara hukum oleh Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya di Indonesia.

Salah satu jenis cenderawasih yang paling sering dikenal adalah cenderawasih kuning kecil (Paradisaea minor). Ciri khas cenderawasih ini adalah bulu berwarna kuning yang indah dan panjang, serta perhiasan berbentuk benang yang mereka tampilkan saat melakukan tarian kawin. Pemanfaatan bulu burung cenderawasih masih diperbolehkan, tetapi hanya untuk kepentingan masyarakat lokal, terutama dalam menghiasi pakaian adat mereka. Namun, hal ini harus dilakukan dengan hati-hati dan tidak berlebihan.

Salah satu alasan utama burung cenderawasih dilindungi adalah karena populasi mereka mengalami penurunan yang signifikan. Ini disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk perburuan ilegal, hilangnya habitat alam, dan perdagangan ilegal. Karena tingkat reproduksi burung cenderawasih relatif rendah, penurunan populasi bisa sangat merugikan dan mengancam keberlangsungan mereka.

Burung cenderawasih juga memiliki peran ekologi penting dalam ekosistem hutan tropis tempat mereka hidup. Mereka membantu dalam penyebaran benih tumbuhan dan menjaga keseimbangan rantai makanan. Ketika populasi mereka berkurang, hal ini dapat berdampak negatif pada ekosistem tempat mereka tinggal.

Burung cenderawasih memiliki nilai budaya yang besar, terutama bagi masyarakat Papua yang sering kali menjadikan burung ini sebagai simbol dan bagian penting dari upacara adat dan seni tradisional mereka. Perlindungan burung cenderawasih membantu melestarikan warisan budaya ini.

3 dari 4 halaman

Upaya Konservasi Burung Cenderawasih

Apa yang bisa dilakukan untuk menjaga kelestarian burung cenderawasih? Upaya konservasi burung cenderawasih merupakan suatu keharusan untuk melindungi spesies ini yang telah terancam oleh berbagai faktor, termasuk perburuan ilegal, hilangnya habitat alam, dan perdagangan ilegal. Berikut adalah beberapa upaya konservasi yang dilakukan untuk melindungi burung cenderawasih:

1. Penetapan Status Hukum dan Perlindungan

Salah satu langkah awal dalam konservasi burung cenderawasih adalah memberikan status hukum yang tepat kepada spesies-spesies ini. Di Indonesia, burung cenderawasih dilindungi oleh UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Penetapan status hukum ini membuat perburuan, perdagangan, dan pengrusakan habitat burung cenderawasih menjadi ilegal.

2. Pengawasan dan Penegakan Hukum

Pemerintah dan lembaga konservasi bekerja sama dalam pengawasan dan penegakan hukum untuk mengidentifikasi dan menindak pelaku perburuan dan perdagangan ilegal burung cenderawasih. Upaya ini melibatkan patroli hutan, operasi penyelundupan, dan tindakan hukum yang tegas terhadap pelaku ilegal.

3. Konservasi Habitat

Salah satu faktor utama penurunan populasi burung cenderawasih adalah hilangnya habitat alam mereka akibat pembukaan lahan, pertanian, dan deforestasi. Upaya konservasi habitat mencakup pelestarian hutan tropis tempat mereka hidup, pemulihan lahan yang telah rusak, dan penanaman kembali tumbuhan asli.

4. Pendidikan dan Kesadaran Masyarakat

Program edukasi dan kesadaran masyarakat sangat penting dalam konservasi burung cenderawasih. Ini termasuk kampanye publik, penyuluhan kepada masyarakat lokal, dan pendidikan lingkungan untuk meningkatkan pemahaman tentang pentingnya melestarikan spesies ini.

5. Penelitian dan Pemantauan Populasi

Penelitian ilmiah terus dilakukan untuk memahami perilaku dan kebutuhan ekologi burung cenderawasih. Pemantauan populasi juga dilakukan secara rutin untuk melacak perubahan dalam jumlah dan distribusi mereka. Informasi ini sangat berharga dalam merancang strategi konservasi yang efektif.

6. Konservasi dalam Penangkaran

Beberapa spesies burung cenderawasih telah diambil dari habitat alam mereka dan dipelihara dalam penangkaran untuk melindungi populasi yang terancam. Program penangkaran bertujuan untuk memelihara dan memperbanyak populasi yang kemudian dapat dilepaskan kembali ke habitat alaminya.

7. Kerja Sama Internasional

Konservasi burung cenderawasih juga melibatkan kerja sama internasional. Negara-negara di wilayah Papua Nugini dan Indonesia, di mana burung cenderawasih banyak ditemukan, bekerja sama dalam upaya konservasi lintas batas.

8. Pengembangan Ekowisata Berkelanjutan

Ekowisata dapat menjadi sumber pendapatan yang penting untuk masyarakat lokal. Pengembangan ekowisata yang berkelanjutan, yang memungkinkan pengunjung untuk melihat burung cenderawasih di habitat alaminya tanpa mengganggu mereka, dapat memberikan insentif ekonomi bagi perlindungan spesies ini.

Upaya konservasi burung cenderawasih harus bersifat holistik dan melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah, lembaga konservasi, ilmuwan, masyarakat lokal, dan masyarakat internasional. Hanya dengan kerja sama yang kuat dan berkelanjutan, kita dapat memastikan bahwa kecantikan dan keunikan burung cenderawasih akan terus ada untuk generasi mendatang.

4 dari 4 halaman

Regulasi tentang Konservasi Satwa yang Dilindungi

Sanksi atas kepemilikan satwa yang dilindungi, seperti burung cenderawasih, adalah bagian penting dari upaya pelestarian dan perlindungan spesies-spesies tersebut. Berikut adalah penjelasan lengkap tentang sanksi-sanksi yang berlaku:

1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya

Undang-undang ini memberikan dasar hukum yang kuat untuk melindungi satwa liar yang termasuk dalam kategori dilindungi. Pasal 21 ayat 2 menyatakan bahwa setiap orang dilarang untuk melakukan beberapa tindakan terhadap satwa dilindungi, termasuk memiliki dan memelihara satwa tersebut tanpa izin yang sah.

2. Sanksi Pidana

Undang-undang tersebut mengatur sanksi pidana bagi pelanggaran terhadap ketentuan tersebut. Bagi mereka yang dengan sengaja melanggar pasal-pasal tersebut, termasuk kepemilikan dan pemeliharaan satwa dilindungi, mereka dapat dipidana dengan hukuman penjara hingga lima tahun dan denda maksimal seratus juta rupiah.

3. Sanksi Pidana Ringan

Selain hukuman pidana berat, undang-undang juga mengatur sanksi pidana ringan untuk pelanggaran yang dianggap kurang serius. Bagi yang lalai melakukan pelanggaran, seperti memiliki satwa dilindungi tanpa izin, mereka dapat dipidana dengan kurungan hingga satu tahun dan denda maksimal lima puluh juta rupiah.

4. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P. 19 Tahun 2015 tentang Penangkaran Tumbuhan dan Satwa Liar

Peraturan ini mengatur mengenai izin penangkaran tumbuhan dan satwa liar. Satwa yang berada dalam unit penangkaran harus mematuhi aturan dan perizinan yang ketat. Izin penangkaran diberikan oleh pihak yang berwenang dan memiliki persyaratan yang ketat, termasuk mengenai legalitas asal induk dan penandaan spesimen.

5. Penandaan Spesimen Hasil Penangkaran

Spesimen hasil penangkaran wajib diberi penandaan permanen untuk membedakan antara spesimen hasil penangkapan dari habitat alam atau hasil pengembangbiakan generasi pertama (F1) atau hasil pengembangbiakan generasi kedua (F2) dan seterusnya. Ini adalah bagian dari upaya untuk memastikan bahwa spesimen dilindungi dipisahkan dari spesimen yang legal dan mematuhi peraturan.

6. Pemilikan Satwa Dilindungi yang Tidak Diketahui Asal Usulnya (F0/W)

Satwa yang berasal dari hasil rampasan, penyerahan masyarakat, atau temuan, dan tidak dapat diketahui asal-usul atau status keturunannya, dianggap sebagai spesimen hasil tangkapan dari alam (W). Penggunaannya sebagai induk penangkaran dapat dilakukan dengan izin Menteri.

7. Serah Terima ke Negara

Indukan pengembangbiakan satwa liar yang berasal dari habitat alam (W) dinyatakan sebagai milik Negara dan merupakan titipan Negara. Ini berarti bahwa spesimen tersebut tidak dapat diperjualbelikan dan harus diserahkan kepada Negara.

Dengan adanya sanksi-sanksi ini, diharapkan masyarakat akan lebih sadar akan pentingnya melestarikan satwa liar yang dilindungi seperti burung cenderawasih. Kepemilikan dan pemeliharaan yang legal serta pematuhan terhadap peraturan dan izin-izin yang berlaku adalah langkah penting dalam menjaga keberlanjutan dan pelestarian spesies-spesies ini untuk generasi mendatang.