Liputan6.com, Jakarta Sejarah TNI perlu diketahui oleh seluruh masyarakat Indonesia. Pasalnya, TNI lahir dalam upaya perjuangan bangsa Indonesia mempertahankan kemerdekaan dari ancaman Belanda yang berambisi untuk menjajah Indonesia kembali melalui kekerasan senjata. TNI adalah singkatan dari Tentara Nasional Indonesia.
Baca Juga
Advertisement
Hari TNI diperingati setiap 5 Oktober, di mana bertepatan dengan Hari Ulang Tahun TNI. Latar belakang Hari Ulang Tahun TNI ini berdasarkan kepada awal dibentuknya Tentara Keamanan Rakyat (TKR) pada 5 Oktober 1945, yang menjadi cikal bakal TNI saat ini.
Sejarah TNI bermula setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia. Sejak didirikan, TNI mengalami banyak perkembangan dan penyempurnaan organisasi untuk mencapai efektifitas dan efisiensi dalam melaksanakan perannya.
Berikut Liputan6.com rangkum dari laman Puspen TNI, Kamis (5/10/2023) tentang sejarah TNI.
Sejarah TNI
Sejarah TNI bermula dalam upaya perjuangan bangsa Indonesia mempertahankan kemerdekaan dari ancaman Belanda yang berambisi untuk menjajah Indonesia kembali melalui kekerasan senjata. Sejarah TNI (Tentara Nasional Indonesia) merupakan perkembangan organisasi yang berawal dari Badan Keamanan Rakyat (BKR).
Kemudian, pada tanggal 5 Oktober 1945 menjadi Tentara Keamanan Rakyat (TKR), dan untuk memperbaiki susunan yang sesuai dengan dasar militer international, diubah menjadi Tentara Republik Indonesia (TRI). Untuk mempersatukan dua kekuatan bersenjata yaitu TRI sebagai tentara regular dan badan-badan perjuangan rakyat, maka pada tanggal 3 Juni 1947 Presiden mengesahkan berdirinya Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Pada saat-saat kritis selama Perang Kemerdekaan (1945-1949), TNI menjelma sebagai tentara rakyat, tentara revolusi, dan tentara nasional. Sejarah TNI penuh dengan berbagai tantangan, baik dari dalam maupun dari luar negeri.
Dari dalam negeri, TNI menghadapi tantangan baik yang berdimensi politik maupun dimensi militer. Tantangan politik bersumber dari golongan komunis yang ingin menempatkan TNI di bawah pengaruh mereka. Sementara itu, tantangan militer yaitu menghadapi pergolakan bersenjata di beberapa daerah dan pemberontakan yang dapat mengancam integritas nasional.
Tantangan dari luar negeri yaitu TNI dua kali menghadapi Agresi Militer Belanda yang memiliki organisasi dan persenjataan yang lebih modern. Dalam menghadapi agresi Belanda, bangsa Indonesia melaksanakan Perang Rakyat Semesta dimana segenap kekuatan TNI dan masyarakat serta sumber daya nasional dikerahkan untuk menghadapi agresi tersebut. Dengan demikian, integritas dan eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia telah dapat dipertahankan oleh kekuatan TNI bersama rakyat.
Sejarah TNI berlanjutnya, yang mana sesuai dengan keputusan Konferensi Meja Bundar (KMB), pada akhir tahun 1949 dibentuk Republik Indonesia Serikat (RIS). Sejalan dengan itu, dibentuk pula Angkatan Perang RIS (APRIS) yang merupakan gabungan TNI dan KNIL, dengan TNI sebagai intinya. Pada bulan Agustus 1950, RIS dibubarkan dan Indonesia kembali ke bentuk Negara kesatuan. APRIS pun berganti nama menjadi Angkatan Perang RI (APRI).
Sistem demokrasi parlementer yang dianut pemerintah pada periode 1950-1959, ikut memengaruhi sejarah TNI dengan adanya campur tangan politis. Pada tahun 1950 ini sebagian bekas anggota KNIL melancarkan pemberontakan di Bandung (pemberontakan Angkatan Perang Ratu Adil/APRA), di Makassar Pemberontakan Andi Azis, dan di Maluku pemberontakan Republik Maluku Selatan (RMS).
Sementara itu, DI TII Jawa Barat melebarkan pengaruhnya ke Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan dan Aceh. Pada tahun 1958 Pemerintah Revolusioner Republik Indonesia/Perjuangan Rakyat Semesta (PRRI/Permesta) melakukan pemberontakan di sebagian besar Sumatera dan Sulawesi Utara yang membahayakan integritas nasional. Semua pemberontakan itu dapat ditumpas oleh TNI bersama kekuatan komponen bangsa lainnya.
Advertisement
Terbentuknya ABRI
Tahun 1962, TNI digabungkan dengan Kepolisian Negara (Polri) menjadi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI). Hal ini merupakan bagian yang penting dari sejarah TNI pada dekade tahun 60-an. Menyatunya kekuatan Angkatan Bersenjata di bawah satu komando, diharapkan dapat mencapai efektifitas dan efisiensi dalam melaksanakan perannya, serta tidak mudah terpengaruh oleh kepentingan kelompok politik tertentu.
Namun hal tersebut menghadapi berbagai tantangan, terutama dari Partai Komunis Indonesia (PKI). Upaya PKI makin gencar dan memuncak melalui kudeta terhadap pemerintah yang sah oleh G30S/PKI, mengakibatkan bangsa Indonesia saat itu dalam situasi yang sangat kritis. Dalam kondisi tersebut TNI berhasil mengatasi situasi kritis menggagalkan kudeta serta menumpas kekuatan pendukungnya bersama-sama dengan kekuatan-kekuatan masyarakat bahkan seluruh rakyat Indonesia.
Dalam situasi yang kacau itu, ABRI melaksanakan tugasnya sebagai kekuatan hankam dan sebagai kekuatan sospol. Sebagai alat kekuatan hankam, ABRI menumpas pemberontak PKI dan sisa-sisanya. Sebagai kekuatan sospol ABRI mendorong terciptanya tatanan politik baru untuk melaksanakan Pancasila dan UUD 45 secara murni dan konsekuen.
Pada 1 April 1999, TNI dan Polri secara resmi kembali dipisah. Sebutan ABRI sebagai tentara dikembalikan menjadi TNI.
Peran, Fungsi, dan Tugas TNI
TNI dibagi Menjadi 3 Matra/Angkatan yaitu Tentara Nasional Angkatan Darat (TNI-AD), Tentara Nasional Angkatan Udara (TNI-AU), dan Tentara Nasional Angkatan Laut (TNI-AL). Peran, fungsi, dan tugas TNI (dulu ABRI) mengalami perubahan sesuai dengan Undang-Undang Nomor: 34 tahun 2004.
TNI berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.
Sementara itu, TNI sebagai alat pertahanan negara, berfungsi sebagai:
- penangkal terhadap setiap bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa,
- penindak terhadap setiap bentuk ancaman sebagaimana dimaksud di atas, dan
- pemulih terhadap kondisi keamanan negara yang terganggu akibat kekacauan keamanan.
Tugas TNI
Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. Tugas pokok itu dibagi dua yaitu operasi militer untuk perang dan operasi militer selain perang.
Advertisement