Sukses

Cara dan Syarat Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Resign, Tunggu 5 Hari Kerja

Syarat khusus mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan tanpa resign adalah sudah menjadi peserta selama minimal 10 tahun.

Liputan6.com, Jakarta - Saldo BPJS Ketenagakerjaan merupakan hak pekerja yang bisa dicairkan, tanpa harus melakukan resign dari pekerjaan mereka. Hal ini terjadi seiring dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2022, di mana secara efektif menghapuskan ketentuan yang sebelumnya tercantum dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah memperkenalkan aturan baru yang berfokus pada masalah JHT, yang merupakan komponen penting dalam sistem BPJS Ketenagakerjaan. Sebelumnya, JHT (Jaminan Hari Tua) baru bisa dicairkan jika pemiliknya telah mencapai usia 56 tahun, atau dalam kasus pemegang JHT yang telah meninggal dunia.

Namun, terdapat perubahan dalam hal ini. Kemnaker, melalui aturan yang baru, kini memungkinkan sebagian dari uang manfaat JHT untuk dicairkan sebelum mencapai usia 56 tahun. Dalam hal ini, pemegang JHT dapat mengambil sebagian dari manfaat JHT yang disimpan oleh BPJS Ketenagakerjaan, dengan syarat, bahwa mereka telah menjadi peserta selama minimal 10 tahun dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan dengan aturan baru yang berlaku, menunjukkan perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan pekerja, serta memberikan fleksibilitas dalam mengelola dana JHT mereka. Hal ini memungkinkan pekerja untuk merencanakan masa pensiun mereka dengan lebih baik, juga menggunakan dana JHT sesuai dengan kebutuhan mereka.

Berikut Liputan6.com ulas lebih mendalam tentang cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan tanpa resign beserta dokumen persyaratan dan waktu pencairan dananya, Rabu (15/5/2024).

2 dari 4 halaman

Cara Mencairkan Saldo

  1. Akses Portal Layanan: Cara mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan adalah mengakses portal layanan BPJS Ketenagakerjaan melalui tautan yang diberikan, yaitu https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/. Portal ini adalah pintu masuk untuk mengelola saldo BPJS Ketenagakerjaan dan mengajukan klaim atau permintaan tertentu.
  2. Isi Data Diri: Setelah masuk ke portal, Anda perlu mengisi data diri. Ini termasuk NIK (Nomor Induk Kependudukan), nama lengkap, dan nomor kepesertaan Anda. Pastikan untuk mengisi informasi ini dengan benar agar pengelolaan saldo dapat dilakukan dengan akurat.
  3. Unggah Dokumen: Untuk melanjutkan proses, unggah dokumen-dokumen persyaratan yang diperlukan. Ini termasuk dokumen identitas dan foto diri terbaru yang tampak depan. Pastikan format file dokumen adalah JPG, JPEG, PNG, atau PDF, dan ukuran file tidak melebihi 6MB.
  4. Klik Simpan: Setelah mengisi dan mengunggah semua informasi yang diperlukan, pastikan untuk mengklik tombol "Simpan." Ini akan menyimpan data pengajuan mencairkan BPJS Ketenagakerjaan dan memungkinkan pengelolaan lebih lanjut.
  5. Terima Jadwal Wawancara: Setelah mengirim pengajuan, Anda akan menerima konfirmasi data pengajuan. Selanjutnya, Anda akan mendapatkan jadwal wawancara online yang akan dikirimkan melalui email. Persiapkan diri Anda untuk melakukan wawancara ini.
  6. Wawancara Video Call: Proses wawancara online akan dilakukan melalui video call. Anda akan dihubungi oleh petugas BPJS Ketenagakerjaan yang akan melakukan verifikasi data. Pastikan Anda siap untuk menjawab pertanyaan dan memberikan informasi yang dibutuhkan selama wawancara.
  7. Penerimaan Saldo JHT: Setelah proses verifikasi data selesai, saldo Jaminan Hari Tua (JHT) akan dikirimkan langsung ke rekening yang telah dilampirkan dalam formulir pengajuan. Ini adalah dana yang dapat dimanfaatkan untuk persiapan masa pensiun Anda.

Selain cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan tanpa resign di atas, Anda juga dapat memanfaatkan aplikasi JMO (Jaminan Mandiri Online) untuk mengelola saldo BPJS Ketenagakerjaan Anda. Aplikasi ini tersedia di App Store dan Play Store dan menyediakan berbagai fitur yang memudahkan Anda dalam memantau saldo, melakukan pencairan, dan mengelola manfaat JHT Anda.

 

3 dari 4 halaman

Syarat-Syaratnya

Saldo BPJS Ketenagakerjaan merupakan hak yang diberikan kepada peserta program, sekarang memiliki ketentuan yang lebih fleksibel dalam pengambilannya. Sesuai dengan Permenaker terbaru, peserta BPJS Ketenagakerjaan diberikan kesempatan untuk mengambil sebagian dari saldo mereka sesuai dengan kebutuhan mereka.

Aturan cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan tanpa resign, sangat ketat. Peserta hanya dapat mengambil maksimal 10 persen dari total saldo sebagai persiapan untuk usia pensiun, dan maksimal 30 persen dari total saldo untuk keperluan perumahan. Pengambilan ini juga hanya dapat dilakukan satu kali selama menjadi peserta.

Dokumen Persyaratan

Namun, dengan dikeluarkannya Permenaker terbaru, peserta BPJS Ketenagakerjaan sekarang dapat mengajukan klaim manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dengan lebih mudah dan fleksibel. Salah satu perubahan signifikan adalah terkait persyaratan dokumen. Sebelumnya, peserta harus melampirkan dokumen asli sebagai syarat pengajuan klaim.

Sekarang persyaratan dokumen dapat berupa dokumen elektronik atau foto kopi, yang memberikan kemudahan dalam proses klaim.

Selain itu, proses pengajuan klaim juga menjadi lebih praktis. Peserta BPJS Ketenagakerjaan sekarang dapat mengajukan permohonan secara daring atau online, tidak perlu lagi datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan. Ini adalah langkah penting dalam mengikuti perkembangan teknologi dan mempermudah peserta dalam mengakses manfaat yang mereka miliki.

Saldo Cair dalam 5 Hari

Permenaker terbaru juga mengatur aturan pembayaran manfaat JHT, yang harus dilakukan dalam waktu maksimal 5 hari kerja sejak pengajuan dan persyaratan diterima secara lengkap dan benar oleh BPJS Ketenagakerjaan. Ini memberikan jaminan kepada peserta bahwa mereka akan mendapatkan manfaat yang mereka ajukan dengan cepat dan efisien.

Hal yang penting ditekankan adalah meskipun terdapat tunggakan pembayaran iuran JHT oleh pengusaha, peserta masih tetap dapat mengajukan klaim manfaat JHT. Ini adalah langkah positif dalam melindungi hak-hak peserta dan memastikan bahwa mereka tetap dapat mengakses manfaat yang mereka butuhkan dalam situasi apapun.

 

4 dari 4 halaman

Cara Cek Saldo

Cek Saldo JHT Lewat Website

Untuk mengecek saldo JHT melalui website resmi BPJS Ketenagakerjaan, ikuti langkah-langkah berikut:

  1. Langkah pertama adalah membuka peramban web di komputer atau perangkat seluler Anda, kemudian kunjungi situs resmi BPJS Ketenagakerjaan di alamat https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
  2. Setelah situs terbuka, Anda akan melihat halaman login. Masukkan alamat email dan kata sandi yang telah Anda daftarkan sebelumnya. Pastikan Anda menggunakan email dan kata sandi yang benar untuk menghindari masalah login.
  3. Setelah berhasil login, Anda akan diarahkan ke halaman utama akun Anda. Di sini, cari dan pilih menu “Layanan” untuk mengakses berbagai layanan yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
  4. Di dalam menu layanan, cari opsi “Cek Saldo JHT” dan pilihlah. Opsi ini akan membawa Anda ke halaman untuk mengecek saldo JHT Anda.
  5. Untuk alasan keamanan, Anda akan diminta memasukkan PIN. PIN ini akan dikirimkan melalui SMS ke nomor telepon yang terdaftar di akun Anda. Masukkan PIN tersebut pada kolom yang disediakan.
  6. Setelah memasukkan PIN dengan benar, saldo JHT Anda akan ditampilkan di layar. Anda bisa melihat rincian saldo tersebut dan mengunduhnya jika diperlukan untuk catatan pribadi.

Cek Saldo JHT Lewat Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)

Selain melalui website, BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) yang memudahkan peserta untuk mengecek saldo JHT mereka. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Pertama-tama, buka Playstore (untuk pengguna Android) atau AppStore (untuk pengguna iOS) dan cari aplikasi JMO (Jamsostek Mobile). Unduh dan instal aplikasi tersebut di perangkat seluler Anda.
  2. Jika Anda belum memiliki akun, klik tombol “Buat Akun”. Anda akan diminta untuk mengisi informasi dasar untuk pembuatan akun baru.
  3. Dalam proses pembuatan akun, Anda harus memilih kewarganegaraan Anda. Pilihan ini penting untuk menyesuaikan layanan yang akan Anda terima.
  4. Selanjutnya, pilih jenis kepesertaan Anda: apakah Anda adalah Penerima Upah, Bukan Penerima Upah, atau Pekerja Migran Indonesia. Pilihan ini akan menentukan informasi apa saja yang perlu Anda masukkan.
  5. Masukkan data diri Anda dengan lengkap, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor kartu peserta Jamsostek, dan informasi pribadi lainnya yang diminta.
  6. Setelah akun berhasil dibuat dan Anda login, Anda akan melihat berbagai menu di halaman utama aplikasi. Pilih menu “Jaminan Hari Tua” untuk melanjutkan.
  7. Di dalam menu “Jaminan Hari Tua”, pilih opsi “Cek Saldo”. Saldo JHT Anda akan ditampilkan di layar aplikasi. Anda juga bisa melihat rincian lebih lanjut jika diperlukan.

Cara Cek Saldo JHT Lewat SMS

BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan layanan cek saldo JHT melalui SMS, yang sangat praktis jika Anda tidak memiliki akses internet. Berikut cara melakukannya:

  1. Langkah pertama adalah membuka aplikasi pesan teks di ponsel Anda dan mengirimkan SMS ke nomor 2757.Daftar via SMS
  2. Untuk pendaftaran, ketik pesan dengan format: Daftar (Spasi)SALDO#NO KTP#TGL LAHIR(DD-MM-YYYY)#NO PESERTA#EMAIL. Sebagai contoh, jika NIK Anda adalah 1234567890123456, tanggal lahir Anda adalah 01-01-1980, nomor peserta Anda adalah 9876543210, dan email Anda adalah email@example.com, maka pesannya akan seperti ini:
  3. Daftar SALDO#1234567890123456#01-01-1980#9876543210#email@example.com.
  4. Setelah mengetik pesan sesuai format di atas, kirim pesan tersebut ke nomor 2757. Tunggu balasan yang akan mengonfirmasi bahwa Anda telah berhasil terdaftar.
  5. Setelah Anda terdaftar, Anda bisa mengecek saldo JHT kapan saja dengan mengirimkan SMS. Ketik pesan dengan format: SALDO (Spasi) Nomor Peserta. Misalnya, SALDO 9876543210.
  6. Kirim pesan tersebut ke nomor 2757 dan tunggu balasan yang berisi informasi saldo JHT Anda. SMS balasan biasanya akan diterima dalam beberapa menit.