Sukses

Mengenal Ciri-Ciri BUMN dan Perbedaannya dengan BUMS

Jika dilihat dari namanya, ciri-ciri BUMN yang paling utama tentu saja adalah kepemilikannya. Dengan kata lain, ciri-ciri BUMN adalah sebagian besar sahamnya dimiliki negara.

Liputan6.com, Jakarta BUMN merupakan singkatan dari Badan Usaha Milik Negara. Jika dilihat dari namanya, ciri-ciri BUMN yang paling utama tentu saja adalah kepemilikannya. Dengan kata lain, ciri-ciri BUMN adalah sebagian besar sahamnya dimiliki negara.

Tentu tidak hanya sebatas itu saja ciri-ciri BUMN. Ciri-ciri BUMN juga mencakup tentang bagaimana pengelolaannya, sumber pemasukan, dan lain sebagainya. Ciri-ciri BUMN inilah yang membedakannya dengan BUMS (Badan Usaha Milik Swasta).

Sementara itu, BUMS adalah perusahaan atau usaha yang dimiliki dan dioperasikan oleh pihak swasta atau individu, bukan oleh pemerintah atau entitas milik negara. BUMS bisa beroperasi di berbagai sektor ekonomi dan dapat menjadi perusahaan kecil hingga besar, berfokus pada berbagai jenis produk atau layanan. Mereka berfungsi untuk menghasilkan keuntungan dan memberikan kontribusi signifikan pada perekonomian negara.

Tentu sangat penting bagi kita untuk memahami lebih dalam mengenai ciri-ciri BUMN dan perbedaannya dengan BUMS. Untuk memahami lebih dalam tentang semua itu, simak penjelasan selengkapnya berikut ini seperti yang telah dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Kamis (12/10/2023).

2 dari 5 halaman

Memahami Pengertian BUMN

Sebelum membahas lebih jauh tentang ciri-ciri BUMN, penting bagi kita untuk memahami lebih dalam terlebih dahulu apa itu BUMN. BUMN adalah singkatan dari "Badan Usaha Milik Negara."

BUMN merujuk pada perusahaan atau badan usaha yang dimiliki oleh pemerintah suatu negara. BUMN ini dapat dimiliki sepenuhnya oleh pemerintah atau hanya sebagian kecil sahamnya dimiliki oleh pemerintah. Tujuan utama dari BUMN adalah untuk memenuhi berbagai kebutuhan masyarakat di berbagai sektor ekonomi seperti kesehatan, transportasi, konstruksi, energi, pertambangan, pertanian, perikanan, perkebunan, keuangan, dan sebagainya.

BUMN dikelola secara profesional dan seringkali dikomersialkan untuk menghasilkan keuntungan. Ada BUMN yang berbentuk perseroan terbatas (PT) dengan setidaknya 51% saham dimiliki oleh negara, dan ada juga BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara dan disebut sebagai perusahaan umum (Perum).

BUMN memiliki berbagai peran, termasuk memastikan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, memelihara dan mengelola sumber daya nasional seperti bumi, air, dan kekayaan alam, serta berkontribusi pada kemakmuran rakyat. BUMN juga beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi ekonomi, dengan memperhatikan efisiensi yang berkeadilan, kebersamaan, keberlanjutan, lingkungan, kemandirian, dan menjaga keseimbangan dalam kemajuan ekonomi nasional.

Sejarah BUMN berasal dari upaya nasionalisasi perusahaan-perusahaan yang sebelumnya dimiliki oleh pihak asing, seperti Vereenigde Oost-Indische Compagnie (VOC) yang beroperasi di Indonesia sejak tahun 1602. Pemerintah Hindia Belanda melakukan nasionalisasi perusahaan-perusahaan tersebut, dan kemudian, berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 UUD 1945, diatur bahwa kegiatan ekonomi dan aset vital yang menyangkut kepentingan negara dan rakyat akan dikelola dan dikuasai oleh negara.

Dengan demikian, BUMN berperan penting dalam menjaga kepemilikan aset nasional, namun juga memiliki tantangan dalam menjaga keseimbangan dengan sektor swasta untuk mencegah monopoli dan mengganggu perkembangan ekonomi nasional.

3 dari 5 halaman

Memahami Ciri-Ciri BUMN

BUMN dapat dikenali dari ciri-cirinya. Adapun ciri-ciri BUMN antara lain adalah sebagai berikut:

1. Sumber Pemasukan Negara

BUMN berperan sebagai sumber pemasukan utama negara. Keuntungan yang dihasilkan dari berbagai kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh BUMN akan masuk ke dalam kas negara. Ini berkontribusi pada keuangan negara dan pembiayaan berbagai program pemerintah.

2. Kekuasaan Penuh di Tangan Pemerintah

BUMN dikelola dan dikendalikan sepenuhnya oleh pemerintah. Keputusan-keputusan strategis, pengawasan, dan kendali operasional berada dalam wewenang pemerintah. Hal ini bertujuan untuk menjaga stabilitas, mencegah penyelewengan, dan memastikan bahwa BUMN beroperasi sesuai dengan tujuan-tujuan nasional.

3. Segala Risiko Ditanggung Pemerintah

BUMN memiliki dukungan finansial dan jaminan dari pemerintah. Artinya, segala risiko yang mungkin terjadi dalam operasional BUMN akan ditanggung oleh pemerintah. Pemerintah bertanggung jawab atas keberlangsungan dan kesehatan keuangan BUMN.

4. Melayani Kepentingan Umum & Pelayanan Publik

Salah satu peran utama BUMN adalah melayani kepentingan umum dan memberikan pelayanan publik. BUMN biasanya terlibat dalam sektor-sektor kunci seperti penyediaan listrik, air, komunikasi, dan transportasi. Mereka berfokus pada memenuhi kebutuhan masyarakat dan memastikan layanan yang diberikan dapat diakses oleh seluruh rakyat.

5. Saham Bisa Dimiliki Masyarakat

Meskipun BUMN dimiliki oleh negara, sahamnya dapat dimiliki oleh pihak lain, termasuk masyarakat umum dan investor swasta. Namun, ada batasan kepemilikan saham oleh pihak luar, yaitu tidak boleh melebihi 50% dari total saham yang dimiliki oleh BUMN.

6. Produknya Dibutuhkan Masyarakat

Produk atau jasa yang ditawarkan oleh BUMN merupakan barang atau layanan yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Ini mencakup berbagai aspek seperti penyediaan energi, air bersih, layanan telekomunikasi, dan transportasi. BUMN bertujuan untuk memastikan bahwa kebutuhan masyarakat akan layanan-layanan ini terpenuhi dengan baik. BUMN adalah bagian integral dari upaya pemerintah untuk memajukan kesejahteraan rakyat dan mengelola sumber daya nasional untuk kepentingan bersama.

4 dari 5 halaman

Mengenal Jenis-Jenis BUMN

Ada banyak perusahaan yang tergolong BUMN. Dari semua perusahaan tersebut dapat dibedakan menjadi dua. Berikut adalah jenis-jenis BUMN:

1. Perusahaan Perseroan (Persero)

Perusahaan Perseroan adalah bentuk BUMN yang hampir seluruhnya dimiliki oleh negara dan modalnya dibagi dalam bentuk saham. Perusahaan ini didirikan dengan tujuan mencari keuntungan. Contoh perusahaan negara yang berbentuk perseroan mencakup berbagai sektor seperti telekomunikasi (PT. Telkom), energi (PLN), transportasi (Garuda Indonesia, PT. KAI), dan sektor perbankan (PT. Bank Negara Indonesia). Perusahaan Perseroan memiliki status badan hukum yang memungkinkan mereka untuk bergerak dalam kerjasama dengan pihak swasta.

2. Perusahaan Umum (Perum)

Perusahaan Umum adalah bentuk BUMN yang bertugas melayani kepentingan masyarakat umum dalam bidang produksi, distribusi, dan konsumsi barang dan jasa. Perusahaan-perusahaan ini tidak beroperasi dengan tujuan mencari laba, tetapi untuk memastikan ketersediaan layanan penting bagi masyarakat. Contoh perusahaan umum mencakup Perum Pegadaian, yang terlibat dalam pemberian pinjaman dengan jaminan barang berharga; Perum Perumahan Umum Nasional (Perumnas), yang berfokus pada pembangunan perumahan; dan Perum Dinas Angkutan Motor Republik Indonesia (Damri), yang menyediakan layanan transportasi umum. Perum biasanya beroperasi dalam sektor yang melibatkan pelayanan publik penting.

5 dari 5 halaman

Perbedaan BUMN dan BUMS

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, BUMN adalah perusahaan atau badan usaha yang dimiliki oleh pemerintah suatu negara. Sedangkan BUMS adalah perusahaan atau usaha yang dimiliki dan dioperasikan oleh pihak swasta atau individu, bukan oleh pemerintah atau entitas milik negara.

Tentu ada sejumlah perbedaan di antara keduanya. Berikut ini adalah perbedaan antara BUMN dan BUMS:

1. Pemilikan

BUMN: BUMN adalah perusahaan yang dimiliki oleh pemerintah Indonesia. Pemerintah dapat memiliki BUMN sepenuhnya atau sebagian besar sahamnya. Pemerintah memiliki kontrol penuh atas BUMN.

BUMS: BUMS adalah perusahaan yang dimiliki oleh swasta atau individu, bukan oleh pemerintah. Hampir seluruh modal BUMS dimiliki oleh pihak swasta atau non-pemerintah.

2. Tujuan

BUMN: BUMN biasanya didirikan untuk mengelola sumber daya alam atau menyediakan layanan publik seperti transportasi, listrik, atau komunikasi. Tujuan utamanya adalah pelayanan publik dan, dalam beberapa kasus, mencari laba.

BUMS: BUMS berorientasi pada profit, yang berarti tujuan utamanya adalah mencari keuntungan bagi pemilik atau pemegang saham.

3. Kepemilikan Saham

BUMN: Meskipun sebagian saham BUMN dapat dimiliki oleh pihak lain, mayoritas sahamnya dimiliki oleh negara. Kepemilikan saham oleh pihak luar dibatasi dan tidak boleh melebihi 50% dari saham yang dimiliki BUMN.

BUMS: BUMS memiliki hak untuk menjual sahamnya ke publik melalui pasar modal. Hal ini memungkinkan perusahaan untuk mendapatkan dana tambahan dari investor yang tertarik untuk membeli saham perusahaan tersebut.

4. Pengambilan Keputusan

BUMN: Pengambilan keputusan dalam BUMN didasarkan pada kepentingan pemerintah dan pelayanan publik. Tujuannya adalah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan memastikan pelayanan publik yang berkualitas.

BUMS: Pengambilan keputusan dalam BUMS didasarkan pada kepentingan pemilik atau pemegang saham. Tujuannya adalah untuk memaksimalkan nilai perusahaan dan keuntungan yang diperoleh oleh pemegang saham.

5. Fleksibilitas

BUMN: BUMN biasanya memiliki kendali pemerintah yang lebih kuat, yang dapat mempengaruhi fleksibilitasnya dalam mengambil keputusan dan beradaptasi dengan perubahan lingkungan bisnis.

BUMS: BUMS bersifat lebih fleksibel dalam mengambil keputusan dan menentukan strategi bisnis. Mereka dapat dengan cepat beradaptasi terhadap perubahan lingkungan bisnis dan pasar.

6. Persaingan

BUMN: BUMN mungkin terlibat dalam sektor bisnis yang melibatkan pelayanan publik penting, di mana persaingan mungkin terbatas.

BUMS: BUMS terlibat dalam persaingan di pasar yang lebih komersial dan berorientasi pada profit.

Sementara BUMN memiliki peran utama dalam memastikan pelayanan publik dan pemenuhan kebutuhan masyarakat, BUMS berfokus pada profitabilitas dan memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat melalui kegiatan bisnis yang berorientasi pada pasar.