Sukses

Tafsir An-Nur 31, Seorang Muslim Seharusnya Menutup Aurat

Perintah menutup aurat dalam An-Nur 31 artinya termasuk kategori kewajiban yang harus dipenuhi.

Liputan6.com, Jakarta - Berbicara mengenai surat An-Nur 31, tafsir ayatnya spesifik membicarakan tentang perintah menutup aurat bagi para perempuan atau wanita-wanita muslim. Perintah menutup aurat dalam Al Qur'an surah An-Nur 31 artinya termasuk kategori kewajiban yang harus dipenuhi.

Dalam jurnal penelitian berjudul JILBAB: MENUTUP AURAT PEREMPUAN (Analisis Surat An Nur Ayat 31) tahun 2017 oleh H. Zaenudin, An-Nur 31 merupakan perintah dari Allah SWT agar permpuan menutup kepala yang dalam bahasa populernya memakai jilbab

Sementara itu, menurut Tafsir Ibnu Katsir menegaskan bahwa perintah untuk menutup aurat ini adalah perintah Allah SWT. Wanita muslim diharapkan bisa mematuhi perintah tersebut sebagai tanda ketaatan kepada-Nya. Simak tafsir lengkapnya.

Berikut Liputan6.com ulas lebih mendalam tentang tafsir An-Nur 31 lengkap teks Arab, latin, dan artinya, Rabu (18/10/2023).

2 dari 3 halaman

QS An-Nur 31

وَقُل لِّلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِن زِينَتِهِنَّ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Wa qul lil-mu`mināti yagḍuḍna min abṣārihinna wa yaḥfaẓna furụjahunna wa lā yubdīna zīnatahunna illā mā ẓahara min-hā walyaḍribna bikhumurihinna 'alā juyụbihinna wa lā yubdīna zīnatahunna illā libu'ụlatihinna au ābā`ihinna au ābā`i bu'ụlatihinna au abnā`ihinna au abnā`i bu'ụlatihinna au ikhwānihinna au banī ikhwānihinna au banī akhawātihinna au nisā`ihinna au mā malakat aimānuhunna awittābi'īna gairi ulil-irbati minar-rijāli awiṭ-ṭiflillażīna lam yaẓ-harụ 'alā 'aurātin-nisā`i wa lā yaḍribna bi`arjulihinna liyu'lama mā yukhfīna min zīnatihinn, wa tụbū ilallāhi jamī'an ayyuhal-mu`minụna la'allakum tufliḥụn

Artinya:

“Katakanlah kepada wanita yang beriman: ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.

Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita.

 

3 dari 3 halaman

Perintah Menutup Aurat

Al-Qur'an, dalam surat An-Nur 31, tafsirnya berisi petunjuk yang penting mengenai perintah bagi wanita untuk menutup aurat. Tafsir dari ayat ini menggambarkan kerangka dasar bagi pakaian yang semakin umum dikenal sebagai jilbab atau hijab. Penjelasan ini menjadi lebih mendalam ketika dilihat melalui pandangan beberapa ulama dan pakar tafsir.

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لأزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلا يُؤْذَيْنَ

"Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin, "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka." Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. (QS. Al-Ahzab ayat 59)

Quraish Shihab, dalam buku berjudul "Jilbab: Pakaian Wanita Muslimah," menjelaskan bahwa tujuan dari perintah menutup aurat An-Nur 31 adalah agar wanita dapat menjalani kehidupan yang lebih baik dan terhormat. Pakaian yang menutupi aurat adalah simbol dari kesucian, ketakwaan, dan rasa hormat terhadap nilai-nilai Islam.

Ibnu Abbas, dalam Tafsir Ibnu Katsir, menjelaskan dalam surah An-Nur 31, perhiasan yang dimaksud adalah wajah, kedua telapak tangan, dan cincin. Ini adalah bagian-bagian tubuh yang diharuskan untuk ditutupi sebagai bagian dari aurat wanita, sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Allah SWT.

"Ada dua golongan penduduk neraka yang keduanya belum pernah aku lihat. Kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi, yang dipergunakannya untuk memukul orang. Para wanita berpakaian tapi telanjang, berlenggok-lenggok, kepala mereka bagaikan punuk unta yang miring. Wanita seperti itu tidak dapat masuk surga, bahkan tidak dapat mencium bau surga. Padahal bau surga itu dapat tercium dari begini dan begini." (HR. Muslim)

Tafsir Ibnu Katsir juga menegaskan bahwa perintah untuk menutup aurat ini adalah perintah Allah SWT, dan wanita muslim diharapkan untuk mematuhi perintah tersebut sebagai tanda ketaatan kepada-Nya.

Namun, ada beberapa perbedaan pendapat dalam ulama tentang apa yang boleh terlihat dalam menutup aurat. Sa'id bin Jubair, dalam Kitab Tafsir Atha', dan al-Auza'i berpendapat bahwa yang boleh dilihat hanya wajah dan kedua telapak tangan wanita.

Di sisi lain, Imam Qatadah dan Miswar bin Makhzamah, dalam kitab Al-Qurtubhi, berpendapat bahwa mata, gelang, setengah dari tangan yang biasanya dihiasi dengan pacar, anting-anting, cincin, dan perhiasan lainnya, masih boleh dilihat.

Perbedaan pendapat ini mencerminkan variasi dalam interpretasi tafsir Al-Qur'an dan penekanan pada keragaman budaya dan lingkungan sosial di berbagai komunitas Muslim. Meskipun ada beragam pandangan, inti pesan dari tafsir surat An-Nur 31 adalah pentingnya menutupi aurat sebagai tindakan ketaatan kepada Allah SWT dan menjaga kehormatan dan kesucian wanita muslim dalam berpakaian.