Liputan6.com, Jakarta Hal yang perlu kita pahami sebelum jelaskan sifat-sifat kedaulatan tentu adalah konsep dari kedaulatan itu sendiri. Secara sederhana dapat dipahami bahwa kedaulatan adalah konsep dalam ilmu politik yang mengacu pada otoritas atau kekuasaan tertinggi suatu negara atau pemerintah untuk mengatur, mengendalikan, dan mengelola urusan dalam wilayahnya tanpa campur tangan dari pihak asing atau entitas lain.
Ini berarti bahwa negara yang berdaulat memiliki kekuasaan penuh atas wilayah, rakyat, dan pemerintahannya sendiri, dan tidak tunduk pada kendali atau hukum eksternal yang diberlakukan oleh negara lain. Negara yang berdaulat memiliki hak untuk membuat undang-undang, regulasi, dan kebijakan yang berlaku di wilayahnya sendiri. Pemerintah memiliki wewenang untuk mengatur dan mengendalikan berbagai aspek kehidupan dalam negara tersebut, termasuk politik, ekonomi, hukum, pertahanan, dan lainnya.
Advertisement
Baca Juga
Kedaulatan adalah prinsip dasar dalam hukum internasional dan politik global, dan sering menjadi dasar bagi hubungan antara negara-negara. Meskipun prinsip kedaulatan memungkinkan negara untuk mengambil keputusan independen dalam wilayahnya, terdapat juga pembatasan dan kewajiban yang diatur oleh norma-norma hukum internasional, seperti hak asasi manusia dan larangan agresi militer. Sebagai hasilnya, kedaulatan sering berdampingan dengan prinsip-prinsip hukum internasional yang mengatur perilaku negara-negara di tingkat global.
Selain pengertian dari konsep kedaulatan itu sendiri, penting untuk memahami aspek lain dalam kedaulatan agar kita bisa jelaskan sifat-sifat kedaulatan. Berikut ini adalah penjelasan selengkapnya mengenai konsep kedaulatan dalam ranah ilmu politik, seperti yang telah dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Rabu (18/10/2023).
Memahami Konsep Kedaulatan
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, agar kita bisa jelaskan sifat-sifat kedaulatan, tentu penting untuk memahami terlebih dahulu mengenai pengertian kedaulatan. Kedaulatan adalah konsep dalam ilmu politik yang mengacu pada otoritas tertinggi dalam suatu negara atau entitas politik. Konsep ini dapat dipahami dari segi etimologi dan juga menurut pandangan beberapa ahli.
Secara etimologi, kedaulatan berasal dari bahasa Arab "daulah," yang berarti kekuasaan tertinggi. Ini mengacu pada kekuasaan yang tertinggi untuk membuat dan menjalankan hukum. Sementara itu, ada banyak pandangan mengenai konsep kedaulatan menurut para ahli, antara lain sebagai berikut:
1. C.F. Strong
Menurut C.F. Strong, kedaulatan berarti superioritas yang, dalam konteks kenegaraan, mengisyaratkan adanya kekuasaan untuk membuat hukum. Ini berarti kedaulatan adalah konsep kekuasaan tertinggi dalam suatu negara, yang tidak terbatas oleh otoritas eksternal.
2. Jean Bodin
Menurut Jean Bodin, kedaulatan adalah atribut negara. Dalam konteks ini, kedaulatan dianggap sebagai ekspresi kapasitas negara untuk menjalankan kewajiban dan memiliki hak serta kemampuan untuk bertindak. Dalam pandangan Bodin, negara dan kedaulatan sangat terkait.
3. Jimly Asshiddiqie
Jimly Asshiddiqie mendefinisikan kedaulatan sebagai konsep mengenai kekuasaan tertinggi dalam suatu negara. Ini menekankan pentingnya kekuasaan tertinggi dalam mengatur negara.
4. Rousseau
Menurut Rousseau, kedaulatan bersifat kerakyatan. Ini berarti bahwa kedaulatan didasarkan pada kemauan umum rakyat yang diwujudkan melalui perundang-undangan. Rousseau menganggap konsep kedaulatan memiliki sifat-sifat seperti kesatuan, bulat dan tak terbagi, tidak dapat dialihkan, dan tidak dapat berubah. Kedaulatan dalam pandangan Rousseau adalah ekspresi kehendak kolektif rakyat.
Dengan demikian, kedaulatan adalah konsep yang berkaitan dengan kekuasaan tertinggi dalam suatu negara, yang dapat berasal dari kehendak rakyat (kedaulatan rakyat), atribut negara, atau superioritas untuk membuat dan menjalankan hukum. Konsep ini menjadi dasar bagi sistem pemerintahan dan hukum suatu negara serta memainkan peran penting dalam hubungan internasional dan ilmu politik.
Advertisement
Macam-Macam Teori Kedaulatan Berdasarkan Pemilik Kekuasaan Tertinggi
Kedaulatan sendiri dapat dibedakan menjadi beberapa jenis, berdasarkan siapa yang memiliki kekuasaan tertinggi. Berikut adalah macam-macam teori kedaulatan:
1. Teori Kedaulatan Tuhan
Menurut teori ini, segala sesuatu berasal dari Tuhan, yang memiliki kekuasaan tertinggi. Kedaulatan Tuhan dapat diwujudkan melalui penguasa yang dianggap sebagai wakil Tuhan di bumi atau melalui hukum Tuhan sebagai sumber hukum tertinggi. Dalam beberapa kasus, raja-raja yang mengaku sebagai keturunan dewa, seperti di Mesir Kuno, Jepang, dan Cina, menganut konsep ini.
2. Teori Kedaulatan Raja
Teori ini menyatakan bahwa kekuasaan tertinggi terletak pada raja, yang dianggap sebagai penjelmaan kehendak Tuhan. Raja dianggap sebagai penerima amanah atau wakil Tuhan untuk berkuasa dengan kekuasaan mutlak dan tidak terbatas. Dalam pandangan ini, raja berada di atas hukum, dan rakyat harus menyerahkan hak asasinya kepada raja.
3. Teori Kedaulatan Rakyat
Teori kedaulatan rakyat menyatakan bahwa kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat, yang merupakan pilar utama kedaulatan negara. Rakyat adalah yang berdaulat, dan kekuasaan negara berasal dari rakyat. Konsep ini berakar dalam doktrin Romawi, di mana kekuasaan diperoleh dari rakyat (populus).
4. Teori Kedaulatan Negara
Teori ini menekankan bahwa kekuasaan tertinggi ada pada suatu negara. Kekuasaan berasal dari negara itu sendiri, dan kedaulatan merupakan atribut negara. Negara sebagai lembaga tertinggi dalam kehidupan suatu bangsa memiliki kekuasaan yang timbul bersamaan dengan berdirinya negara.
5. Teori Kedaulatan Hukum
Teori ini menyatakan bahwa kekuasaan tertinggi dalam suatu negara terletak pada hukum. Kedaulatan hukum berarti bahwa yang berdaulat adalah lembaga atau individu yang berwenang mengeluarkan perintah dan larangan yang mengikat semua warga negara. Ini menekankan pentingnya hukum sebagai sumber dan pemegang kekuasaan tertinggi.
Indonesia sendiri menganut sistem kedaulatan rakyat, yang berarti bahwa kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat. Selain itu, kedaulatan hukum juga menjadi aspek penting dalam konstitusi Indonesia, yang menekankan bahwa negara harus berdasarkan hukum. Ini mencerminkan kompleksitas dan evolusi konsep kedaulatan dalam berbagai konteks sejarah dan budaya.
Sifat-Sifat Kedaulatan
Setelah memahami konsep kedaulatan dan beberapa teori kedaulatan, kita bisa jelaskan mengenai sifat-sifat kedaulatan itu sendiri. Sifat-sifat kedaulatan telah dijelaskan oleh Jean Bodin, yakni sebagai berikut:
1. Tunggal
Kedaulatan bersifat tunggal, yang berarti dalam suatu negara tidak ada kekuasaan lain yang setara atau lebih tinggi. Hanya ada satu kekuasaan tertinggi yang mengatur urusan dalam suatu negara. Ini menegaskan bahwa tidak ada entitas lain yang memiliki otoritas yang bersaing dengan negara.
2. Asli
Kedaulatan bersifat asli, yang berarti kekuasaan negara tidak berasal dari kekuasaan lain. Itu adalah otoritas yang berasal dari dalam negara itu sendiri, bukan hasil dari transfer atau delegasi dari entitas eksternal. Kedaulatan merupakan ciri khas dari negara sebagai entitas berdaulat.
3. Abadi
Kedaulatan negara adalah abadi, yang berarti kekuasaan tertinggi tidak berubah atau berakhir seiring berjalannya waktu. Meskipun pemerintah dan pemimpin politik dapat berubah, kedaulatan tetap ada dan tidak terpengaruh oleh perubahan dalam struktur pemerintahan. Ini menekankan kelangsungan kekuasaan negara.
4. Bulat
Kedaulatan bersifat bulat, yang berarti bahwa kekuasaan negara tidak dapat diserahkan kepada individu atau lembaga lainnya. Ini menunjukkan bahwa kedaulatan tidak dapat dipisahkan atau dipecah menjadi potongan-potongan yang dapat diberikan kepada pihak lain. Kedaulatan selalu utuh dan tidak dapat dibagi.
Sifat-sifat ini membentuk dasar konsep kedaulatan dalam ilmu politik dan hukum internasional. Mereka menekankan bahwa kedaulatan adalah ciri khas dari negara yang independen, dengan kekuasaan tertinggi yang berasal dari dalam dan tidak tunduk pada entitas atau kekuasaan lain. Sifat-sifat ini membantu mendefinisikan dan memahami pentingnya kedaulatan dalam konteks hubungan antarnegara dan organisasi politik.
Advertisement