Sukses

Jadwal Pendaftaran Capres-Cawapres untuk Pemilu 2024, Ini Batas Akhir dan Prosesnya

Pendaftaran Capres-Cawapres dimulai pada hari ini Kamis, 19 Oktober 2023 dan berakhir 25 Oktiber 2023.

Liputan6.com, Jakarta - Pendaftaran Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dimulai pada hari ini Kamis, 19 Oktober 2023. Jadwal ini diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023. Bakal capres-cawapres untuk Pemilu 2024 bisa mendaftarkan diri maksimal sampai 25 Oktober 2023.

Proses pendaftaran dilakukan di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat. Selama masa pendaftaran, KPU menerima peserta yang mendaftar mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Sementara itu, pada hari terakhir, pendaftaran dibuka pukul 08.00 hingga 23.59 WIB.

Pada saat pendaftaran, wajib diserahkan sejumlah syarat, termasuk surat pencalonan, surat pernyataan tidak akan menarik calon, naskah visi, misi, surat keterangan sehat, surat izin cuti jika berstatus menteri, surat keterangan tidak dalam pailit atau tanggungan utang, surat keterangan tidak pernah dijatuhi pidana, ijazah, dan dokumen pajak 5 tahun terakhir.

Berikut Liputan6.com ulas lebih mendalam jadwal pendaftaran capres-cawapres untuk Pemilu 2024, Kamis (19/10/2023).

2 dari 5 halaman

1. Pendaftaran Bakal Pasangan Calon

Pengumuman pendaftaran

Pada periode 16-18 Oktober 2023, pengumuman pendaftaran menjadi tahap awal dalam proses pemilihan calon presiden dan wakil presiden untuk Pemilu 2024. Dalam rentang waktu ini, publik akan diinformasikan secara resmi tentang jadwal dan persyaratan pendaftaran.

Pendaftaran bakal pasangan calon

Selama 19-25 Oktober 2023, para bakal pasangan calon memiliki kesempatan untuk melakukan pendaftaran resmi sebagai calon presiden dan wakil presiden. Momen ini menandai niat dan komitmen kuat para calon untuk memimpin negara ini, dan ini adalah langkah kunci dalam mengikuti proses pemilu.

Pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon

Dari tanggal 19 hingga 27 Oktober 2023, calon-calon yang mendaftar akan menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan. Ini adalah prosedur yang sangat penting untuk memastikan bahwa calon-calon tersebut dalam kondisi fisik yang memadai untuk menjalani tugas berat yang akan dihadapi jika terpilih.

 

3 dari 5 halaman

2. Verifikasi Bakal Pasangan Calon

Verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon

Periode 19-28 Oktober 2023 adalah saat di mana dokumen persyaratan dari para bakal pasangan calon akan diperiksa secara rinci. Ini mencakup memeriksa apakah semua persyaratan administratif telah dipenuhi, dan apakah dokumen-dokumen tersebut sah dan valid.

Pemberitahuan hasil verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon

Antara tanggal 23 hingga 29 Oktober 2023, hasil dari verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon akan diumumkan. Ini adalah tahap krusial untuk memberi tahu publik dan para calon mengenai status kelulusan mereka.

Perbaikan dan atau proses melengkapi dokumen persyaratan bakal pasangan calon

Dari tanggal 25 hingga 31 Oktober 2023, para bakal pasangan calon yang masih memiliki dokumen yang belum memenuhi persyaratan akan diberi kesempatan untuk memperbaikinya atau melengkapi dokumen yang kurang.

Penyerahan dokumen hasil perbaikan dan atau kelengkapan dokumen persyaratan bakal pasangan calon

Antara tanggal 26 Oktober hingga 1 November 2023, dokumen hasil perbaikan akan diserahkan sebagai bagian dari proses memastikan bahwa persyaratan telah terpenuhi.

Verifikasi dokumen hasil perbaikan

Dari tanggal 26 Oktober hingga 2 November 2023, dokumen hasil perbaikan akan kembali diverifikasi untuk memastikan bahwa perbaikan telah dilakukan dengan benar.

Pemberitahuan hasil verifikasi dokumen perbaikan persyaratan bakal pasangan calon

Antara tanggal 26 Oktober hingga 3 November 2023, hasil verifikasi dokumen perbaikan akan diumumkan, menandai tahap akhir dalam proses ini.

 

4 dari 5 halaman

3. Pengusulan Penggantian

Pengusulan bakal pasangan calon pengganti

Dari tanggal 26 Oktober hingga 8 November 2023, para bakal pasangan calon dapat mengusulkan penggantian jika salah satu calon berhalangan tetap. Ini mencerminkan upaya untuk memastikan kelancaran proses pemilihan.

Pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon pengganti

Pada periode 26 Oktober hingga 11 November 2023, bakal pasangan calon pengganti akan menjalani pemeriksaan kesehatan untuk memastikan kelayakan mereka sebagai calon yang akan mewakili rakyat.

Verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon pengganti

Dari tanggal 26 Oktober hingga 12 November 2023, dokumen persyaratan bakal pasangan calon pengganti akan kembali diverifikasi, serupa dengan tahap verifikasi pada pendaftaran awal.

Pemberitahuan hasil verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon pengganti

Antara tanggal 11 hingga 12 November 2023, hasil dari verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon pengganti akan diumumkan, menandai tahap akhir dalam menentukan kelulusan mereka sebagai pengganti.

 

5 dari 5 halaman

4. Penetapan dan Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon

Penetapan pasangan calon

Pada tanggal 13 November 2023, pasangan calon akan ditetapkan secara resmi. Ini adalah tahap penting dalam menentukan siapa yang akan berkompetisi dalam pemilihan dan mewakili rakyat.

Pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon

Pada tanggal 14 November 2023, pengundian nomor urut pasangan calon akan dilakukan. Nomor urut ini akan digunakan dalam pemilihan untuk mengidentifikasi setiap pasangan calon.

5. Putaran Kedua

Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden putaran kedua

Putaran kedua diadakan jika salah satu calon atau Pasangan Calon berhalangan tetap. Dalam hal ini, putaran kedua dimulai dalam waktu paling lama 3 hari sejak Pasangan Calon berhalangan tetap.

  1. Awal: Awal putaran kedua dimulai dalam waktu paling lama 3 hari sejak Pasangan Calon berhalangan tetap. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa pemilihan berjalan lancar meskipun ada kendala.
  2. Akhir: Putaran kedua harus selesai dalam waktu 3 hari sejak Pasangan Calon pengganti didaftarkan. Hal ini penting untuk menjaga jadwal yang telah ditentukan dalam proses pemilihan.

Â