Liputan6.com, Jakarta Badan Narkotika Nasional (BNN) adalah sebuah instansi pemerintah yang bertugas dalam bidang pencegahan, penyalahgunaan, dan peredaran ilegal narkotika di Indonesia. BNN adalah badan koordinasi narkotika yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan baik di tingkat nasional maupun internasional.
Baca Juga
BNN adalah instansi yang memiliki peran penting dalam memberantas jaringan kejahatan terorganisasi yang terlibat dalam peredaran narkotika. BNN mengembangkan laboratorium uji narkotika dan memiliki fungsional sebagai instansi pemerintah yang berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait dalam pelaksanaan tugasnya.
Advertisement
Dengan dasar hukum yang kuat, BNN menyusun dan melaksanakan kebijakan yang bertujuan untuk menanggulangi bahaya narkotika. BNN juga berperan dalam perumusan dan penetapan norma serta memberikan pembinaan dan meningkatkan kemampuan instansi pemerintah dan masyarakat dalam melawan narkotika.
Berikut ulasan tentang BNN adalah lembaga pemerintahan yang mengurus regulasi narkotika di Indonesia, dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Jumat (27/10/2023).
Perjalanan BNN sebagai Lembaga Negara
BNN adalah sebuah lembaga pemerintah non-kementerian di Indonesia yang memiliki tanggung jawab utama dalam melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor, serta bahan adiktif lainnya, kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol. BNN bertujuan untuk mengendalikan permasalahan narkotika dan obat-obatan terlarang di Indonesia.
BNN dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Dasar hukum BNN tercantum dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur kewenangan dan tugas lembaga ini. Sejarah Badan Narkotika Nasional di Indonesia dimulai pada tahun 1971 dengan dikeluarkannya Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 6 Tahun 1971 kepada Kepala Badan Koordinasi Intelijen Nasional (BAKIN).
Inpres tersebut memberikan tugas kepada BAKIN untuk menanggulangi berbagai masalah nasional yang mencakup beberapa aspek, termasuk penanggulangan penyalahgunaan narkotika. Pada saat itu, permasalahan narkotika di Indonesia dianggap sebagai masalah kecil, dan Pemerintah Orde Baru percaya bahwa masalah ini tidak akan berkembang karena masyarakat Indonesia dianggap sebagai masyarakat yang ber-Pancasila dan agamis.
Namun, pada pertengahan tahun 1997, permasalahan narkotika di Indonesia meledak bersamaan dengan krisis mata uang regional. Pemerintah dan masyarakat Indonesia menjadi terlambat dalam menghadapi ancaman bahaya narkotika ini. Sebagai respons, Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) mengesahkan dua undang-undang, yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika.
Dalam konteks ini, Pemerintah, yang dipimpin oleh Presiden Abdurahman Wahid, membentuk Badan Koordinasi Narkotika Nasional (BKNN) dengan Keputusan Presiden Nomor 116 Tahun 1999. BKNN berfungsi sebagai badan koordinasi yang terdiri dari 25 instansi pemerintah terkait.
Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) secara ex-officio memimpin BKNN. BKNN pada awalnya tidak memiliki personel dan anggaran sendiri, melainkan mengandalkan alokasi dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri).
Pada tahun 2002, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2002, BKNN diganti dengan Badan Narkotika Nasional (BNN). BNN diatur sebagai sebuah lembaga forum yang bertujuan untuk mengoordinasikan tugas 25 instansi pemerintah terkait dan memiliki kewenangan operasional dalam penanggulangan narkotika. BNN mendapatkan alokasi anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mulai tahun 2003.
Seiring dengan perkembangan masalah narkotika yang semakin serius, BNN terus meningkatkan kinerjanya bersama dengan Badan Narkotika Provinsi (BNP) dan Badan Narkotika Kabupaten/Kota (BNK). Kemudian, pada tahun 2007, diterbitkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007 yang memberikan BNN, BNP, dan BNK kewenangan operasional dalam upaya penanggulangan narkotika.
Tiga lembaga negara tersebut bekerja sama pada tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dalam penanggulangan narkotika dan bertanggung jawab kepada Presiden, Gubernur, dan Bupati/Walikota masing-masing.
Advertisement
Visi Misi BNN
Sebagai Sebuah lembaga negara yang bertanggung jawab untuk melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor, serta bahan adiktif lainnya, kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol, BNN tentunya memiliki Visi dan Misi yang menjadi kerangka kerjanya. Berikut visi dan misi BNN.
Visi BNN
“Menjadi lembaga yang profesional, tangguh, dan terpercaya dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika”
Misi BNN
- Mengembangkan dan memperkuat kapasitas kelembagaan.
- Mengoptimalisasi sumberdaya dalam penyelenggaraan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
- Melaksanaksanakan pencegahan penyalahgunaan narkotika secara komprehensif.
- Memberantas peredaran gelap narkotika secara profesional.
Tugas dan Fungsi BNN
Untuk memenuhi tanggung jawabnya sebagai pelaksana tugas pemerintahan di bidang pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor, serta bahan adiktif lainnya, kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol, berikut adalah tugas dan fungsi BNN.
Tugas BNN
- Menyusun dan melaksanakan kebijakan nasional mengenai pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
- Mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
- Berkoordinasi dengan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
- Meningkatkan kemampuan lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial pecandu Narkotika, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat;
- Memberdayakan masyarakat dalam pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
- Memantau, mengarahkan dan meningkatkan kegiatan masyarakat dalam pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Psikotropika Narkotika;
- Melalui kerja sama bilateral dan multiteral, baik regional maupun internasional, guna mencegah dan memberantas peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
- Mengembangkan laboratorium Narkotika dan Prekursor Narkotika;
- Melaksanakan administrasi penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika; dan
- Membuat laporan tahunan mengenai pelaksanaan tugas dan wewenang.
- Selain tugas sebagaimana diatas, BNN juga bertugas menyusun dan melaksanakan kebijakan nasional mengenai pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor dan bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol.
Fungsi BNN
- Penyusunan dan perumusan kebijakan nasional di bidang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika dan prekursor serta bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol yang selanjutnya disingkat dengan P4GN.
- Penyusunan, perumusan dan penetapan norma, standar, kriteria dan prosedur P4GN.
- Penyusunan perencanaan, program dan anggaran BNN.
- Penyusunan dan perumusan kebijakan teknis pencegahan, pemberdayaan masyarakat, pemberantasan, rehabilitasi, hukum dan kerjasama di bidang P4GN.
- Pelaksanaan kebijakan nasional dan kebijakna teknis P4GN di bidang pencegahan, pemberdayaan masyarakat, pemberantasan, rehabilitasi, hukum dan kerjasama.
- Pelaksanaan pembinaan teknis di bidang P4GN kepada instansi vertikal di lingkungan BNN.
- Pengkoordinasian instansi pemerintah terkait dan komponen masyarakat dalam rangka penyusunan dan perumusan serta pelaksanaan kebijakan nasional di bidang P4GN.
- Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi di lingkungan BNN.
- Pelaksanaan fasilitasi dan pengkoordinasian wadah peran serta masyarakat.
- Pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
- Pelaksanaan pemutusan jaringan kejahatan terorganisasi di bidang narkotika, psikotropika dan prekursor serta bahan adiktif lainnya, kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol.
- Pengoordinasian instansi pemerintah terkait maupun komponen masarakat dalam pelaksanaan rehabilitasi dan penyatuan kembali ke dalam masyarakat serta perawatan lanjutan bagi penyalahguna dan/atau pecandu narkotika dan psikotropika serta bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol di tingkat pusat dan daerah.
- Pengkoordinasian peningkatan kemampuan lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial pecandu narkotika dan psikotropika serta bahan adiktif lainnya, kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol yang diselenggarakan oleh pemerintah dan masyarakat.
- Peningkatan kemampuan lembaga rehabilitasi penyalahguna dan/atau pecandu narkotika dan psikotropika serta bahan adiktif lainnya, kecuali bahan adiktif tembakau dan alkohol berbasis komunitas terapeutik atau metode lain yang telah teruji keberhasilannya.
- Pelaksanaan penyusunan, pengkajian dan perumusan peraturan perundang-undangan serta pemberian bantuan hukum di bidang P4GN.
- Pelaksanaan kerjasama nasional, regional dan internasional di bidang P4GN.
- Pelaksanaan pengawasan fungsional terhadap pelaksanaan P4GN di lingkungan BNN.
- Pelaksanaan koordinasi pengawasan fungsional instansi pemerintah terkait dan komponen masyarakat di bidang P4GN.
- Pelaksanaan penegakan disiplin, kode etik pegawai BNN dan kode etik profesi penyidik BNN.
- Pelaksanaan pendataan dan informasi nasional penelitian dan pengembangan, serta pendidikan dan pelatihan di bidang P4GN.
- Pelaksanaan pengujian narkotika, psikotropika dan prekursor serta bahan adiktif lainnya, kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol.
- Pengembangan laboratorium uji narkotika, psikotropika dan prekursor serta bahan adiktif lainnya, kecuali bahan adiktif tembakau dan alkohol.
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan nasional di bidang P4GN.
Advertisement