Sukses

BPN Adalah Lembaga Pemerintah, Simak Fungsi dan Cara Mengurus Sertifikat Tanah

Badan Pertanahan Nasional atau BPN adalah lembaga pemerintah nonkementerian di Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta Badan Pertanahan Nasional atau BPN adalah sebuah lembaga pemerintah, yang bertanggung jawab atas pengelolaan, pemetaan, dan pendaftaran tanah serta aset properti di Indonesia. BPN memiliki peran penting dalam mengatur dan mengawasi segala hal, yang berkaitan dengan pertanahan.

BPN adalah institusi yang bertugas, untuk mendaftarkan tanah dan properti di seluruh wilayah Indonesia. Proses pendaftaran ini mencakup pencatatan kepemilikan, batas-batas tanah, status hukum tanah, dan informasi terkait lainnya.

BPN juga bertanggung jawab atas pengelolaan aset properti negara, termasuk tanah dan bangunan yang dimiliki oleh pemerintah. BPN adalah badan yang memiliki peran strategis, dalam menjaga dan mengatur aset pertanahan di Indonesia.

Ini adalah langkah penting, dalam memastikan bahwa kepemilikan tanah sah, konflik pertanahan dapat dihindari, dan tanah dapat digunakan sebagai jaminan atau investasi, dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan pembangunan di Indonesia.

Berikut ini fungsi dan tugas BPN yang Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Jumat (27/10/2023). 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Tugas dan Fungsi BPN

BPN adalah lembaga yang bertugas, untuk mendaftarkan setiap tanah dan properti di Indonesia. Proses pendaftaran ini mencakup pengumpulan data terkait kepemilikan tanah, batas-batas tanah, status hukum tanah, serta informasi terkait lainnya. BPN adalah lembaga yang memiliki tim, di mana salah satu tugasnya yaitu melakukan pengukuran dan pemetaan tanah secara resmi. 

Salah satu fungsi utama BPN adalah mengeluarkan sertifikat tanah, kepada pemilik tanah yang sah. Sertifikat tanah adalah bukti tertulis, yang menunjukkan kepemilikan tanah dan hak-hak terkaitnya. Mengutip dari laman resmi atrbpn.go.id, sesuai Pasal 2 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2020 tentang Badan Pertanahan Nasional, BPN mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam melaksanakan tugasnya, BPN menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyusunan dan penetapan kebijakan di bidang pertanahan
  2. Perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang survei, pengukuran, dan pemetaan
  3. Perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penetapan hak tanah, pendaftaran tanah, dan pemberdayaan masyarakat
  4. Perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengaturan, penataan dan pengendalian kebijakan pertanahan
  5. Perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengadaan tanah
  6. Perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian, dan penanganan sengketa dan perkara pertanahan
  7. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BPN
  8. Pelaksanaan koordinasi tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BPN
  9. Pelaksanaan pengelolaan data informasi lahan pertanian pangan berkelanjutan, dan informasi di bidang pertanahan
  10. Pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pertanahan
  11. Pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang pertanahan.
3 dari 4 halaman

Cara Mengurus Sertifikat di Kantor BPN

Badan Pertanahan Nasional atau BPN adalah lembaga pemerintah nonkementerian di Indonesia, yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Pertanahan. Dalam melaksanakan tugasnya, BPN diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2015.

Salah satu fungsi utama Badan Pertanahan Nasional (BPN) adalah mengeluarkan sertifikat tanah, yang merupakan dokumen penting dalam memastikan kepemilikan sah atas tanah. Jika Anda adalah pemilik tanah namun belum memiliki sertifikat tanah, sangat dianjurkan untuk segera mengurus sertifikat tanah tersebut di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat. 

Berikut ini sejumlah prosedur dan persyaratan yang diperlukan untuk mengurus sertifikat tanah di BPN.

Prosedur Mengurus Sertifikat Tanah di BPN

  1. Langkah pertama adalah mengunjungi kantor BPN terdekat, yang memiliki yurisdiksi atas lokasi rumah atau tanah yang akan Anda sertifikatkan.
  2. Di kantor BPN, Anda dapat mengambil formulir pendaftaran. Setelah mengisi formulir tersebut, petugas akan memberikan map berwarna kuning dan biru yang akan digunakan dalam proses selanjutnya.
  3. Anda perlu membuat janji dengan petugas BPN, untuk melakukan survei dan pengukuran tanah. Petugas akan datang ke lokasi, untuk melakukan survei yang meliputi pengukuran dan pemetaan tanah.
  4. Setelah tanah, rumah, atau lahan diukur oleh petugas BPN, Anda akan mendapatkan Surat Ukur Tanah.
  5. Selama proses menunggu sertifikat tanah, Anda akan dikenakan biaya Bea Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB).

Syarat Mengurus Sertifikat Tanah di Kantor BPN

Persyaratan dokumen yang diperlukan untuk mengurus sertifikat tanah di kantor BPN akan disesuaikan dengan asal hak tanah, yang bisa mencakup:

  1. Sertifikat Asli Hak Guna Bangunan (SHGB)
  2. Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  3. Identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
  4. Surat Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB)
  5. Surat pernyataan kepemilikan lahan

Jika sertifikat tanah berasal dari girik atau tanah yang berasal dari warisan yang belum disahkan dalam sertifikat, Anda harus melampirkan dokumen-dokumen seperti:

  1. Akta jual beli tanah
  2. Fotokopi KTP dan KK
  3. Fotokopi girik yang dimiliki
  4. Dokumen dari kelurahan atau desa, seperti Surat Keterangan Tidak Sengketa, Surat Keterangan Riwayat Tanah, dan Surat Keterangan Tanah secara Sporadik.
4 dari 4 halaman

Cara Cek Sertifikat Tanah melalui Situs BPN

Selain menggunakan aplikasi, memeriksa sertifikat tanah juga dapat dilakukan secara online melalui situs resmi Badan Pertanahan Nasional (BPN). Berikut adalah langkah-langkahnya:

Masuk ke Situs Resmi BPN

Buka peramban web Anda dan akses situs resmi Badan Pertanahan Nasional Indonesia di https://www.atrbpn.go.id

Akses Menu "Publikasi"

Setelah masuk ke situs BPN, temukan dan klik pada menu yang bertuliskan "Publikasi". Di sini, Anda akan menemukan berbagai informasi terkait berkas-berkas dan sertifikat tanah.

Cari Berkas Sertifikat Tanah

Dalam menu "Publikasi," Anda akan menemukan opsi "Cari Berkas." Klik pada opsi ini untuk memulai pencarian berkas sertifikat tanah.

Informasi Berkas Sertifikat

Setelah Anda mengklik "Cari Berkas," situs akan menampilkan informasi lengkap mengenai sertifikat tanah beserta data kepemilikannya. Anda dapat memeriksa dan memastikan informasi tersebut sesuai dengan yang Anda cari.

Jika Anda sebagai pemilik tanah ingin mencetak sertifikat tanah Anda, ada beberapa hal yang perlu Anda perhatikan jika ingin melakukannya di kantor BPN setempat, termasuk:

  1. Pastikan Anda memiliki salinan atau informasi tentang sertifikat tanah yang ingin Anda periksa. Ini akan membantu petugas BPN dalam menemukan berkas yang sesuai.
  2. Anda mungkin perlu mengisi formulir permohonan pengecekan sertifikat, yang disediakan oleh BPN. Formulir ini mungkin berisi informasi seperti nomor sertifikat, alamat tanah, dan informasi kepemilikan.
  3. Pastikan Anda memiliki fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik sertifikat. Ini diperlukan untuk memverifikasi identitas Anda sebagai pemilik tanah.
  4. Siapkan biaya administrasi sebesar Rp50.000 per sertifikat yang akan dicetak. Biaya ini adalah biaya yang dikenakan oleh BPN untuk pelayanan cetak sertifikat.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.