Sukses

Copyright Adalah Hak Cipta Hasil Penemuan Seseorang, Pahami dari Definisinya

Copyright adalah hak seseorang atas hasil penemuannya yang dilindungi oleh undang-undang.

Liputan6.com, Jakarta Copyright adalah istilah yang sudah tak asing dalam dunia hukum. Secara umum, copyright adalah perlindungan hak intelektual yang melindungi pencipta karya asli, baik dalam bidang kesusasteraan, drama, musik, maupun karya seni.

Sedangkan jika mengacu pada Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI, pengertian copyright adalah hak seseorang atas hasil penemuannya yang dilindungi oleh undang-undang. Secara bahasa, copyright adalah hak cipta dalam bahasa Indonesia.

Dengan semakin berkembangnya teknologi informasi dan komunikasi mengharuskan harus adanya Undang-Undang Hak Cipta. Hal ini untuk melindungi setiap penemuan karya dari seseorang. Di Indonesia, definisi copyright tertuang dalam UU  Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Berikut Liputan6.com ulas mengenai definisi copyright beserta dasar hukum dan ciptaan yang dapat dilindungi yang telah dirangkum dari berbagai sumber, Senin (30/10/2023).

2 dari 4 halaman

Mengenal Apa itu Copyright

Secara bahasa, copyright adalah hak cipta dalam bahasa Indonesia. Jika mengacu pada Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI, pengertian copyright atau hak cipta adalah hak seseorang atas hasil penemuannya yang dilindungi oleh undang-undang.

Sedangkan secara umum, copyright adalah perlindungan hak intelektual yang melindungi pencipta karya asli, baik dalam bidang kesusasteraan, drama, musik, maupun karya seni (misalnya seni pahat, literatur, peranti lunak, video, permainan video, koreografi, hingga film layar lebar).

Sementara itu, dalam Auteurswet 1912 Pasal 1 diatur bahwa : “Hak Cipta adalah hak tunggal dari Pencipta atau hak dari yang mendapat hak tersebut, atas hasil Ciptaannya dalarn lapangan kesusastraan, pengetahuan dan kesenian, untuk mengumumkan dan memperbanyak dengan mengingat pembatasan-pembatasan yang ditentukan oleh Undang-Undang.”

Selain itu, dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta, mengatur : “Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku”. Dengan kata lain, copyright adalah hak yang semata-mata diperuntukan bagi pemegangnya, sehingga tidak ada pihak lain yang boleh memanfaatkan hak tersebut tanpa izin pemegangnya.

Mengutip dari laman resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Hak Cipta atau copyright adalah salah satu bagian dari kekayaan intelektual yang memiliki ruang lingkup objek dilindungi paling luas, karena mencakup ilmu pengetahuan, seni dan sastra (art and literary) yang di dalamnya mencakup pula program komputer.

Masih mengutip DJKI, Hak Cipta atau copyright adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hak Terkait itu adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga penyiaran.

3 dari 4 halaman

Ciptaan yang Dapat Dilindungi

Masih berasal dari sumber DJKI, ciptaan yang dapat dilindungi adalah sebagai berikut:

  1. Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (layout) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
  2. Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
  3. Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
  4. Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
  5. Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
  6. Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
  7. Arsitektur;
  8. Peta;
  9. Seni Batik;
  10. Fotografi;
  11. Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.

Sedangkan untuk masa perlindungan ciptaan sebuah karya tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Perlindungan Hak Cipta: Seumur Hidup Pencipta + 70 Tahun.
  2. Program Komputer: 50 tahun Sejak pertama kali dipublikasikan.
  3. Pelaku: 50 tahun sejak pertama kali di pertunjukkan.
  4. Produser Rekaman: 50 tahun sejak Ciptaan di fiksasikan.
  5. Lembaga Penyiaran: 20 tahun sejak pertama kali di siarkan.
4 dari 4 halaman

Dasar Hukum dari Copyright

Dasar hukum hak cipta di Indonesia didasarkan pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Undang-undang ini adalah landasan hukum utama yang mengatur hak cipta di Indonesia. Berikut beberapa poin penting dalam Undang-Undang Hak Cipta Indonesia, yakni:

1. Pengertian Hak Cipta

Undang-Undang Hak Cipta Indonesia mendefinisikan hak cipta sebagai hak eksklusif yang diberikan kepada pencipta atau pemilik hak cipta untuk karya yang dihasilkan, baik yang terungkap dalam bentuk tertulis, visual, maupun audio.

2. Perlindungan Otomatis

Hak cipta diberikan secara otomatis kepada pencipta karya pada saat karya tersebut diciptakan. Tidak diperlukan pendaftaran atau tanda hak cipta khusus untuk memperoleh perlindungan.

3. Karya yang Dilindungi

Undang-Undang ini melindungi berbagai jenis karya, termasuk tulisan, musik, seni, drama, sinematografi, dan perangkat lunak komputer.

4. Durasi Hak Cipta

Di Indonesia, hak cipta berlaku selama masa hidup pencipta ditambah 50 tahun setelah kematiannya. Jika karya dihasilkan oleh lebih dari satu pencipta, durasi hak cipta berlaku selama masa hidup terpanjang pencipta ditambah 50 tahun setelah kematian pencipta terakhir.

5. Hak dan Kewajiban Pencipta

Undang-Undang ini mengatur hak dan kewajiban pencipta, termasuk hak untuk mendistribusikan, mengumumkan, atau mengalihkan hak cipta kepada pihak lain.

6. Pencatatan Hak Cipta

Meskipun hak cipta diberikan secara otomatis, pencipta dapat meminta pencatatan hak cipta mereka di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual untuk keperluan bukti dan perlindungan lebih lanjut.

7. Pelanggaran Hak Cipta

Undang-Undang ini juga mengatur tindakan hukum yang dapat diambil jika hak cipta dilanggar, termasuk penggugatan perdata dan tindakan pidana.

8. Pengecualian

Undang-Undang Hak Cipta Indonesia juga mencakup ketentuan pengecualian, seperti hak sitiran, penggunaan untuk pendidikan, penggunaan pribadi, dan penggunaan wajar.