Liputan6.com, Jakarta Dasar negara adalah ajaran atau teori berupa hasil pemikiran mendalam tentang dunia dan kehidupan. Dengan kata lain, dasar negara adalah pedoman dasar yang mengatur dan memelihara kehidupan bersama dalam sebuah negara.
Setiap negara pasti memiliki dasar negara yang mengatur kehidupan yang ada di dalamnya. Dasar negara juga dikatakan sebagai pondasi dan pedoman dalam membangun dan menjalankan roda pemerintahan maupun kehidupan di dalam negara.
Indonesia memiliki dasar negara sebagai pedoman dalam mengatur kehidupan penyelenggaraan ketatanegaraan. Dasar negara Indonesia sendiri adalah Pancasila. Pancasila sebagai dasar negara merupakan dasar pemikiran tindakan negara dan menjadi sumber dari segala sumber hukum negara Indonesia.
Advertisement
Berikut Liputan6.com ulas mengenai pengertian dasar negara dan fungsi Pancasila yang telah dirangkum dari berbagai sumber, Selasa (31/10/2023).
Dasar Negara Adalah
Seperti yang telah dijelaskan di atas, dasar negara adalah ajaran atau teori berupa hasil pemikiran mendalam tentang dunia dan kehidupan. Dengan kata lain, dasar negara adalah pedoman dasar yang mengatur dan memelihara kehidupan bersama dalam sebuah negara.
Pada hakikatnya, dasar negara adalah filsafat negara yang berkedudukan sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber dari tata tertib hukum dalam negara. Definisi lain, dasar negara adalah pondasi dan pedoman dalam membangun dan menjalankan roda pemerintahan maupun kehidupan di dalam negara.
Kajian teoritis Hans Kelsen, memberikan pandangan bahwa konsep dasar negara sebagai a basic norm atau grundnorm. Maknanya dasar negara adalah sumber dari segala sumber hukum negara yang berlaku dalam suatu negara.
Norma dasar ini adalah norma yang memiliki tatanan susunan tertinggi yang menjadi acuan di bawahnya, baik dalam konteks masyarakat dalam kehidupan bernegara maupun lembaga negara yang menjalankan roda pemerintahan suatu negara.
Dalam buku Pendidikan Kewarganegaraan (1994) yang diterbitkan oleh Grasindo, menjelaskan bahwa dasar negara adalah landasan kehidupan bernegara. Dasar negara bagi suatu negara merupakan suatu dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara. Dasar negara sebagai pedoman hidup bernegara mencakup cita-cita negara, tujuan negara, dan norma bernegara.
Sedangkan menurut Saidus Syahar, pengertian dasar negara meliputi arti sebagai berikut ini:
- Basis atau fundamen negara.
- Tujuan yang menentukan arah negara.
- Pedoman yang menentukan cara bagaimana negara itu menjalankan fungsi-fungsinya dalam mencapai tujuan.
Dasar negara bagi suatu negara merupakan sesuatu yang amat penting. Negara tanpa dasar negara berarti negara tersebut tidak memiliki pedoman dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara, maka akibatnya negara tersebut tidak memiliki arah dan tujuan yang jelas, sehingga memudahkan munculnya kekacauan. Untuk itu, dasar negara Indonesia adalah Pancasila.
Advertisement
Pengertian Pancasila Sebagai Dasar Negara
Pancasila adalah dasar negara di samping juga sebagai pandangan hidup atau falsafah bangsa. Kehadiran Pancasila bukan hanya menjadi dasar dalam arti basis atau fundamen negara, tetapi juga sebagai tujuan dan sekaligus pedoman dalam mencapai tujuan bersama bangsa.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI, Pancasila sebagai dasar negara serta falsafah bangsa dan negara Republik Indonesia yang terdiri dari lima sila, yaitu:
- Ketuhanan Yang Maha Esa,
- Kemanusiaan yang adil dan beradab,
- Persatuan Indonesia,
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, dan
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pancasila sebagai dasar negara merupakan dasar pemikiran tindakan negara dan menjadi sumber dari segala sumber hukum negara Indonesia. Pancasila sebagai dasar negara pola pelaksanaanya terpancar dalam empat pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945, dan selanjutnya dijabarkan dalam pasal-pasal UUD 1945 sebagai strategi pelaksanaan Pancasila sebagai dasar negara.
Pokok pikiran pertama yaitu pokok pikiran persatuan yang berfungsi sebagai dasar negara (dalam kesatuan organis) merupakan landasan dirumuskannya wawasan nusantara, dan pokok pikiran kedua, yaitu pokok pikiran keadilan sosial yang berfungsi sebagai tujuan negara (dalam kesatuan organis) merupakan tujuan wawasan nusantara.
Tujuan negara dijabarkan langsung dalam Pembukaan UUD 1945 alenia IV, yaitu tujuan berhubungan dengan segi keamanan dan segi kesejahteraan dan tujuan berhubungan dengan segi ketertiban dunia. Berdasarkan landasan itu maka wawasan nusantara pada dasarnya adalah sebagai perwujudan nilai sila-sila Pancasila di dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Kedudukan Pancasila Sebagai Dasar Negara
Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945. Sebagai dasar negara, maka nilai-nilai kehidupan bernegara dan berpemerintahan sejak saat itu haruslah berdasarkan pada Pancasila. Namun berdasarkan kenyataan nilai-nilai yang ada dalam Pancasila tersebut sudah dipraktikkan oleh nenek moyang bangsa Indonesia hingga sekarang.
Pancasila sebagai dasar negara, ini berarti pula bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila ini dijadikan dasar dan pedoman dalam mengatur tata kehidupan bernegara seperti diatur dalam UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan RI lainnya. Karena itulah melalui Ketetapan No. III/MPR/2000 dinyatakan bahwa sumber hukum dasar nasional adalah Pancasila, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sumber hukum adalah sumber yang dijadikan bahan untuk penyusunan peraturan perundang-undangan merupakan pedoman dalam pembuatan aturan hukum di bawahnya. Tata urutan dan herarkhis peraturan perundang-undangan RI menurut UU No. 10 Tahun 2004 adalah:
- Undang-Undang dasar negara kesatuan republik Indonesia tahun 1945.
- Undang-Undang/PERPU.
- Peraturan pemerintah.
- Keputusan presiden.
- Peraturan daerah.
- Peraturan daerah lainnya.
Secara singkat kedudukan Pancasila sebagai dasar negara yakni dari penyelenggaraan kehidupan bernegara bagi Negara Republik Indonesia. Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara sesuai dengan apa yang tersirat dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alenia 4 antara lain menegaskan:
“…..,maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan itu dalam suatu susunan negara republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Dengan kedudukan yang istimewa tersebut, selanjutnya dalam proses penyelenggaraan kehidupan bernegara memiliki fungsi yang kuat pula. Pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945 menggariskan ketentuan-ketentuan yang menunjukkan fungsi Pancasila dalam proses penyelenggaraan kehidupan bernegara.
Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara dapat dirinci sebagai berikut ini:
- Pancasila sebagai dasar negara adalah sumber dari segala sumber hukum (sumber tertib hukum) Indonesia.
- Pancasila merupakan asas kerohanian tertib hukum Indonesia yang dalam Pembukaan UUD 1945 dijabarkan dalam empat pokok pikiran.
- Mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar negara baik hukum dasar tertulis maupun tidak tertulis.
- Pancasila mengandung norma yang mengharuskan UUD 1945 mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan penyelenggara negara termasuk penyelenggara partai.
Advertisement
Fungsi Pancasila selain Dasar Negara Indonesia
1. Falsafah Hidup
Fungsi Pancasila adalah sebagai falsafah hidup yang mempersatukan bangsa. Indonesia negara yang kaya akan budaya dan etnis yang berbeda.
2. Pandangan Hidup
Fungsi Pancasila ialah sebagai pandangan hidup Bangsa Indonesia.
3. Kepribadian Bangsa
Fungsi Pancasila ialah sebagai kepribadian bangsa Indonesia. Hal tersebut dapat diwujudkan dalam berbagai bentuk sikap mental maupun tingkah laku.
4. Sumber Hukum
Fungsi Pancasila adalah sebagai sumber dari segala hukum. Pancasila merupakan sumber hukum bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
5. Jiwa Bangsa
Fungsi Pancasila adalah sebagai jiwa bangsa Indonesia. Pancasila dijelaskan berdasarkan teori Von Savigny yang artinya adalah setiap bangsa mempunyai jiwanya masing-masing, yang disebut dengan 'Volkgeist' yang berarti jiwa bangsa atau jiwa rakyat.
6. Ideologi
Fungsi Pancasila adalah sebagai ideologi Bangsa Indonesia. Pancasila sebagai ideologi negara berisi nilai-nilai luhur yang terkandung dalam Pancasila, yang menjadi cita-cita normatif dalam proses penyelenggaraan negara.
7. Perjanjian Luhur
Fungsi Pancasila ialah sebagai perjanjian luhur bangsa Indonesia. Perjanjian luhur di sini menyangkut kesepakatan yang telah dibuat saat memproklamasikan kemerdekaan Bangsa Indonesia bersama sama para pendiri bangsa.
8. Cita-Cita dan Tujuan
Fungsi Pancasila adalah sebagai cita cita dan tujuan bangsa Indonesia. Cita-cita luhur Bangsa Indonesia tertuang dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.