Liputan6.com, Jakarta - Eksepsi adalah suatu langkah yang diambil oleh terdakwa atau penasihat hukumnya untuk menolak atau mengajukan keberatan terhadap dakwaan atau tuntutan yang diajukan di pengadilan. Ini bisa disampaikan baik secara lisan maupun tertulis dan memiliki tujuan khusus terkait proses hukum.
Tujuan dari eksepsi adalah memberikan kesempatan bagi terdakwa untuk mengklaim bahwa dakwaan yang diterima oleh pengadilan tidak memenuhi syarat hukum yang ditetapkan. Baik dari segi formalitas prosedur, kurangnya bukti yang memadai, maupun ketidaktepatan substansial dalam dakwaan yang tidak sesuai dengan persyaratan hukum yang berlaku.
Penerapan eksepsi memberi kesempatan kepada terdakwa untuk menunjukkan kepada pengadilan bahwa surat dakwaan yang diajukan oleh penuntut umum tidak memenuhi persyaratan hukum yang ditetapkan. Ini mencakup aspek-aspek seperti kejelasan formalitas, kurangnya bukti yang cukup, atau kelemahan substansial dalam dakwaan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum.
Advertisement
Berikut Liputan6.com ulas lebih mendalam tentang pengertian eksepsi dan tujuan mengajukannya, Kamis (2/11/2023).
Keberatan Terhadap Dakwaan
Eksepsi adalah suatu hak yang dipegang oleh terdakwa atau penasihat hukumnya yang memungkinkan mereka untuk menolak dakwaan yang diberikan kepada mereka. Dalam ranah hukum, tidak ada ketentuan yang memaksa terdakwa atau penasihat hukumnya untuk mengajukan eksepsi atau tangkisan. Ini merupakan hak yang bisa disuarakan baik secara lisan maupun tertulis.
Melansir dari Hukum Online, istilah "eksepsi" digunakan untuk menolak atau mengutarakan keberatan terhadap dakwaan dengan alasan bahwa dakwaan tersebut tidak dibuat dengan prosedur yang benar. Ini tidak berkaitan dengan substansi dari tuduhan atas kebenaran atau ketidakbenaran suatu tindak pidana.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menjelaskan eksepsi adalah merujuk pada suatu pembelaan atau keberatan yang tidak mengganggu isi dari tuntutan yang diajukan. Namun, lebih kepada permintaan agar pengadilan menolak kasus yang diajukan oleh pihak penggugat karena tidak memenuhi syarat hukum yang berlaku.
Definisi lain tentang eksepsi dapat ditemukan dalam buku berjudul Kamus Hukum Kontemporer yang menyatakan bahwa eksepsi adalah hak dari terdakwa untuk memberikan respons terhadap surat dakwaan. Eksepsi adalah suatu bentuk pembelaan yang tidak secara langsung berhubungan dengan substansi dari surat dakwaan atau gugatan, melainkan bertujuan agar pengadilan tidak menerima kasus yang diajukan oleh pihak lawan.
Lebih jauh, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dalam situs webiste resminya menjelaskan proses eksepsi dilakukan dengan mempertanyakan validitas secara formal terhadap gugatan yang diajukan dan tidak secara langsung berkaitan dengan inti permasalahan hukum. Ini merupakan hak dari terdakwa yang diatur dalam pasal 156 ayat 1 KUHP.
Maka dari itu, memungkinkan mereka atau penasihat hukumnya untuk mengajukan keberatan terhadap kewenangan pengadilan dalam mengadili kasusnya, menolak dakwaan yang diajukan, atau meminta pembatalan surat dakwaan. Setelah itu, penuntut umum diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapatnya terkait hal tersebut.
Advertisement
Tujuan Mengajukan Eksepsi
Dalam buku berjudul Hukum Acara Pidana: Suatu Pengantar (Edisi Pertama) (2015) oleh Sofyan, Andi, Abd. Asis, tujuan mengajukan eksepsi adalah sebagai berikut:
1. Surat dakwaan yang dibuat penuntut umum dinyatakan tidak dapat diterima
Eksepsi dilakukan dengan tujuan untuk menegaskan bahwa surat dakwaan yang diajukan oleh penuntut umum tidak dapat diterima. Ini membuka ruang bagi penasihat hukum atau terdakwa untuk membuktikan bahwa dakwaan tersebut tidak memenuhi syarat yang ditetapkan dalam hukum acara pidana. Penolakan terhadap surat dakwaan bisa disampaikan jika terdapat cacat formal, kurangnya bukti yang cukup, atau kelemahan substansial dalam dakwaan yang tidak sesuai dengan kriteria hukum yang telah ditetapkan.
2. Surat dakwaan yang dibuat penuntut umum dinyatakan batal demi hukum
Mengajukan eksepsi untuk menyatakan bahwa surat dakwaan yang diajukan oleh penuntut umum batal demi hukum. Tujuannya untuk menegaskan bahwa dakwaan tersebut tidak sah atau tidak memenuhi syarat hukum yang ditetapkan. Hal ini dapat terjadi jika terdapat pelanggaran terhadap prosedur yang diwajibkan oleh hukum acara pidana atau adanya kesalahan yang signifikan yang membuat dakwaan tersebut tidak dapat diterima secara hukum.
3. Surat dakwaan yang dibuat penuntut umum dinyatakan ditolak
Eksepsi ditujukan untuk menolak surat dakwaan yang diajukan oleh penuntut umum bertujuan untuk menyatakan bahwa dakwaan tidak sesuai dengan hukum atau tidak memenuhi syarat yang diharuskan. Hal ini dapat terjadi jika terdapat kelemahan substansial dalam dakwaan yang tidak dapat dibenarkan secara hukum atau tidak didukung oleh bukti yang cukup.
Â
4. Perkara dinyatakan nebis in idem (asas yang mengatur bahwa seseorang tidak bisa dituntut dua kali atas perbuatan atau peristiwa yang baginya telah diputuskan oleh hakim)
Eksepsi untuk menyatakan bahwa perkara masuk dalam asas nebis in idem bertujuan untuk menunjukkan penuntutan terhadap seseorang telah diadili dan diputuskan oleh pengadilan dalam kasus yang sama. Hal ini mengacu pada prinsip bahwa seseorang tidak dapat dituntut kembali atas perbuatan yang sudah diputuskan oleh hakim.
5. Pengadilan menyatakan tidak berwenang mengadili perkara tersebut karena merupakan wewenang pengadilan lain atau pengadilan negeri yang lain
Mengajukan eksepsi untuk menyatakan bahwa pengadilan yang mengadili perkara tersebut tidak memiliki wewenang karena perkaranya seharusnya menjadi wewenang pengadilan lain atau pengadilan negeri yang berbeda merupakan upaya untuk menegaskan bahwa pengadilan yang mengadili perkara tersebut tidak memiliki kewenangan hukum untuk mengambil keputusan dalam kasus yang sedang dipersengketakan.
6. Penuntutan dinyatakan kadaluwarsa
Eksepsi ini diajukan untuk menunjukkan bahwa penuntutan terhadap pelaku tindak pidana telah melewati batas waktu yang ditentukan oleh hukum. Menyatakan bahwa penuntutan kadaluarsa berarti bahwa tindakan hukum terhadap pelaku tidak dapat dilanjutkan karena telah melewati batas waktu yang telah ditetapkan oleh hukum acara pidana.
7. Pelaku tindak pidana dinyatakan tidak dapat dipertanggungjawabkan
Mengajukan eksepsi untuk menyatakan bahwa pelaku tindak pidana tidak dapat dipertanggungjawabkan. Ini bertujuan untuk membuktikan bahwa pelaku tidak memiliki kapasitas mental atau tanggung jawab hukum atas perbuatannya. Ini dapat mendasarkan pada kondisi kesehatan mental atau faktor-faktor lain yang membuat pelaku tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindakannya sesuai dengan hukum yang berlaku.
Â
Advertisement