Sukses

Isi UUD Pasal 1 Ayat 2 Sebelum dan Sesudah Amandemen yang Perlu Diketahui

UUD 1945 menjadi perwujudan dari dasar negara (ideologi) Indonesia, yaitu Pancasila, yang disebutkan secara gamblang dalam Pembukaan UUD 1945.

Liputan6.com, Jakarta UUD pasal 1 ayat 2 sempat mengalami amandemen. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah konstitusi dan sumber hukum tertinggi yang berlaku di Republik Indonesia. 

UUD 1945 menjadi perwujudan dari dasar negara (ideologi) Indonesia, yaitu Pancasila, yang disebutkan secara gamblang dalam Pembukaan UUD 1945. Selain itu, kedaulatan rakyat Indonesia pun diatur dalam UUD pasal 1 ayat 2.

Secara keseluruhan, isi UUD pasal 1 ayat 2 sebelum dan sesudah amandemen adalah tentang bentuk dan kedaulatan rakyat Indonesia. Apabila tidak ada peraturan yang mengikat kekuasaan yang dipegang oleh rakyat, maka kekacauan akan terjadi dan mengancam persatuan dan kesatuan Indonesia.

Berikut Liputan6.com ulas mengenai isi UUD pasal 1 ayat 2 sebelum dan sesudah amandemen yang telah dirangkum dari berbagai sumber, Kamis (16/11/2023).

2 dari 4 halaman

Isi UUD Pasal 1 Ayat 2 Sebelum Amandemen

Mengutip dari laman resmi Kemdikbud, isi Pasal 1 Ayat 2 UUD 1945 sebelum amandemen berbunyi, “Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.”

Berdasarkan peraturan tersebut, maka kedaulatan berada di tangan rakyat, namun pelaksanaan sepenuhnya diserahkan kepada MPR atau Majelis Permusyawaratan Rakyat. Dengan begitu, lembaga tertinggi negara adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat.

MPR sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia adalah pemegang kekuasaan tertinggi Negara dan pelaksana kedaulatan rakyat. MPR memilih dan mengangkat presiden/mandatris dan wakil presiden untuk membantu presiden. MPR memberikan mandate kepada presiden untuk melaksanakan Garis-Garis Besar Halauan Negara (GBHN) dan putusan-putusan MPR lainnya. MPR dapat pula memberhentikan presiden sebelum habis masa jabatannya.

Konsekuensinya, peran rakyat dalam proses penyelenggaraan negara hanya diperlukan pada saat Pemilu yang dilakukan setiap lima tahun sekali untuk memilih wakil rakyat yang mengisi kursi di lembaga MPR, DPR dan DPRD. 

Setelah Pemilu selesai, suara rakyat tak lagi terdengar, karena segala kebijakan yang menyangkut kepentingan rakyat akan ditangani oleh MPR, DPR dan DPRD. Pada Pasal 1 Ayat 2 UUD 1945 sebelum amandemen, konsep kedaulatan ada ditangan rakyat hanya dipraktekkan setengah hati.

3 dari 4 halaman

Isi UUD Pasal 1 Ayat 2 Setelah Amandemen

Mengutip dari laman resmi DPR, isi UUD pasal 1 ayat 2 sesudah amandemen berubah menjadi, “Kedaulatan berada di tangan rakyat, dan dilaksanakan menurut UUD.” 

UUD pasal 1 ayat 2 setelah amandemen ini merupakan hasil Sidang Tahunan MPR pada 2001. Sidang yang dilaksanakan pada 1 sampai 9 November 2001 memperbaharui sebagian besar isi dan substansi Pasal 1 UUD 1945. Berikut perubahan yang pada Pasal 1 UUD 1945.

Pasal 1 UUD 1945 Sebelum Amandemen 

  1. Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik. 
  2. Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. 

Pasal 1 UUD 1945 Setelah Amandemen 

  1. Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik. 
  2. Kedaulatan berada di tangan rakyat, dan dilaksanakan menurut UUD. 
  3. Negara Indonesia adalah negara hukum.

Dengan perubahan UUD pasal 1 ayat 2 membuat pemahaman konsep tentang kedaulatan rakyat di atas mengalami perubahan yang fundamental. Konsekuensi dari UUD pasal 1 ayat 2 ini adalah bahwa MPR tidak lagi memiliki kedudukan yang eksklusif sebagai satu-satunya instansi pelaku dan pelaksana kedaulatan rakyat.

Pelaksana kedaulatan rakyat adalah rakyat itu sendiri yang dilakukan sesuai dengan ketentuan UUD 1945. Dengan demikian, antara kedaulatan rakyat dan hukum ditempatkan sejajar dan berdampingan sehingga menegaskan dianutnya prinsip “constitutional democracy” yang pada pokoknya tidak lain adalah “negara demokrasi yang berdasar atas hukum atau negara hukum yang demokratis”.

Sehingga bisa dikatakan bahwa MPR tidak lagi merupakan pelaku sepenuhnya dari rakyat pemegang kedaulatan tetapi kedaulatan kini langsung berada di tangan rakyat. MPR bukan lagi lembaga tertinggi negara.

Pelaksanaan kedaulatan rakyat Indonesia berdasarkan UUD pasal 1 ayat 2 itu ditindaklanjuti oleh peraturan perundang-undangan yang berada di bawahnya, termasuk peraturan perundang-undangan yang menyangkut Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada), Pemilihan Umum (Pemilu), dan berbagai peraturan senada lainnya.

4 dari 4 halaman

Latar Belakang Pelaksanaan Amandemen UUD 1945

Ada hal yang mendasari terjadinya amandemen Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, yakni:

  1. Undang-Undang Dasar 1945 membentuk struktur ketatanegaraan yang bertumpu pada kekuasaan tertinggi di tangan MPR yang sepenuhnya melaksanakan kedaulatan rakyat. Hal ini berakibat pada tidak terjadinya checks and balances pada institusi-institusi ketatanegaraan.
  2. Undang-Undang Dasar 1945 memberikan kekuasaan yang sangat besar kepada pemegang kekuasaan eksekutif (Presiden). Sistem yang dianut UUD 1945 adalah executive heavy yakni kekuasaan dominan berada di tangan Presiden dilengkapi dengan berbagai hak konstitusional yang lazim disebut hak prerogatif (antara lain: memberi grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi) dan kekuasaan legislatif karena memiliki kekuasan membentuk Undang-undang.
  3. UUD 1945 mengandung pasal-pasal yang terlalu luwes dan fleksibel, sehingga dapat menimbulkan lebih dari satu penafsiran (multitafsir), misalnya Pasal 7 UUD 1945 (sebelum di amandemen).
  4. UUD 1945 terlalu banyak memberi kewenangan kepada kekuasaan Presiden untuk mengatur hal-hal penting dengan Undang-undang. Presiden juga memegang kekuasaan legislatif sehingga Presiden dapat merumuskan hal-hal penting sesuai kehendaknya dalam Undang-undang.