Liputan6.com, Jakarta KIA adalah istilah yang mungkin masih belum dipahami oleh sebagian besar orang. KIA adalah singkatan dari Kartu Identitas Anak. Kartu Identitas Anak merupakan identitas yang wajib dimiliki setiap anak agar bisa mengakses pelayanan publik secara mandiri.
Baca Juga
Advertisement
Adapun KIA diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota atau Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, bagi anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah.
KIA terbagi menjadi dua, yaitu KIA untuk anak usia 0-5 tahun dan KIA untuk anak usia 5- di bawah 17 tahun. KIA untuk anak usia 0 hingga 5 tahun tak perlu menyertakan foto, sedangkan KIA untuk anak usia di atas 5 tahun dan di bawah 17 tahun menggunakan foto.
Berikut Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Sabtu (18/11/2023) tentang KIA.
Mengenal KIA
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, KIA adalah singkatan dari Kartu Identitas Anak. KIA adalah program yang diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) sesuai dengan Permendagri 2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak. Jadi, pemerintah menerapkan Kartu Identitas Anak (KIA) sejak tahun 2016 dengan menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak ini.
Fungsi KIA adalah sebagai kartu identitas sama dengan KTP, namun diperuntukkan bagi anak berusia 0-5 tahun, dan 5-17 tahun kurang satu hari. Perbedaannya, KIA untuk bayi dan balita tidak menampilkan foto, sedangkan KIA untuk 5-17 tahun kurang satu hari menampilkan foto.
Tujuan adanya KIA adalah untuk melindungi hak konstitusional anak sebagai warga negara Indonesia. Meskipun secara fungsional sama dengan KTP-el, tetapi KIA tidak memiliki chip seperti KTP-el. Menurut Kemdagri, secara filosofis pemberian KIA pada anak menunjukkan negara hadir memuliakan dan mendorong kemandirian anak serta memberikan perlakuan non diskriminatif bahwa anak memiliki identitasnya sendiri sebagai seorang WNI.
Tak hanya sebagai data penduduk, KIA juga punya banyak manfaat bagi anak. Di antaranya KIA digunakan untuk keperluan persyaratan mendaftar sekolah hingga sebagai syarat mengurus perbankan, yaitu ketika anak ingin memiliki tabungan sendiri. KIA juga digunakan sebagai syarat mendaftar BPJS, serta mengurus klaim asuransi.
Hal ini dalam kasus jika anak mengalami kecelakaan dan meninggal dunia, KIA adalah alat untuk mengidentifikasi dan juga mengurus klaim kesehatan. Selain itu, KIA digunakan dalam pengurusan imigrasi dan juga untuk mencegah perdagangan anak.
Advertisement
Manfaat KIA
Manfaat KIA tentu perlu dikenali oleh anak dan orang tua. Melansir Permendagri 2 tahun 2016, manfaat KIA adalah sebagai berikut:
- Melindungi pemenuhan hak anak
- Menjamin akses sarana umum
- Menjadi bukti identifikasi diri ketika anak mengalami peristiwa buruk
- Mencegah terjadinya perdagangan anak
- Memudahkan anak mendapatkan akses pada pelayanan publik seperti pada bidang pendidikan, kesehatan, perbankan, transportasi, dan imigrasi.
Selain itu, KIA adalah kartu identitas yang memiliki fungsi lain yakni sebagai alat pembayaran bernama KatePay. Tujuannya, KIA dapat menjadi identitas anak sekaligus melatih anak untuk melakukan transaksi digital dengan di bawah pantauan orang tua. Hal ini membuat pengeluaran jajan sehari-hari anak dapat terkendali dengan baik oleh orang tua masing-masing.
Syarat Pembuatan KIA
Syarat pembuatan KIA terbagi menjadi dua, bagi anak berusia di bawah 5 tahun memerlukan persyaratan seperti fotokopi akta kelahiran, fotokopi kartu keluarga (KK) orangtua/wali, serta KTP asli orangtua/wali. Sementara bagi anak usia di atas 5 tahun mengikuti persyaratan di atas ditambah dengan pas foto anak berukuran 2×3 sebanyak 3 lembar.
Penjelasan syarat penerbitan KIA adalah sebagai berikut:
1. Bagi anak yang baru lahir KIA akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan akta kelahiran
2. Bagi anak yang belum berusia 5 tahun tapi belum memiliki KIA harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukkan akta kelahiran yang asli
- KK asli orangtua/wali; dan
- KTP asli kedua orangtua/wali
3. Bagi anak yang telah berusia 5 tahun, persyaratannya sebagi berikut:
- Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukkan akta kelahiran yang asli
- KK asli orangtua/wali; dan
- KTP asli kedua orangtua/wali
- Pas foto anak berwarna ukuran 2×3 sebanyak dua lembar.
Anak warga negara asing juga bisa memiliki Kartu Identitas Anak. Syaratnya kurang lebih sama, ditambah dengan foto kopi paspor dan izin tinggal. Sementara itu untuk masa berlaku KIA warga negara asing, mengikuti masa izin tinggal orang tuanya.
Advertisement
Tata Cara Membuat KIA
Secara umum, berikut langkah-langkah membuat kartu identitas anak sesuai dengan Pasal 13 Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak:
- Pemohon atau orang tua anak menyerahkan persyaratan penerbitan KIA dengan menyerahkan persyaratan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)
- Kepala Dinas kemudian menandatangani dan menerbitkan KIA
- KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orangtuanya di kantor dinas atau kecamatan atau desa/kelurahan
- Dinas dapat menerbitkan KIA dalam pelayanan keliling dengan cara jemput bola di sekolah-sekolah, rumah sakit, taman bacaan, tempat hiburan anak-anak dan tempat layanan lainnya, agar cakupan kepemilikan KIA dapat maksimal.
Tata Cara Membuat KIA Warga Negara Asing
Ada sedikit perbedaan proses membuat kartu identitas anak warga asing (WNA). Untuk anak warga asing yang tinggal di Indonesia, berikut cara pembuatan KIA:
- Apabila anak telah memiliki paspor, maka orang tua melaporkan ke Dinas dengan menyerahkan persyaratan untuk menerbitkan KIA.
- Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KIA.
- KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orang tuanya di kantor Dinas.