Liputan6.com, Jakarta Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia.
Sedangkan jika mengacu pada Konstitusi pasal 24 menjelaskan tentang apa itu kekuasaan kehakiman yang merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum keadilan.
Agar lebih paham, berikut Liputan6.com ulas mengenai definisi kekuasaan kehakiman dan perannya yang telah dirangkum dari berbagai sumber, Minggu (19/11/2023).
Advertisement
Apa Itu Kekuasaan Kehakiman
Jika mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia.
Sedangkan dalam Konstitusi pasal 24 menjelaskan tentang apa itu kekuasaan kehakiman yang merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum keadilan.
Kekuasaan kehakiman di Indonesia dilaksanakan oleh Pemerintah Indonesia sebagai salah satu bentuk kekuasaan negara dalam penyelenggaraan penegakan hukum dan keadilan. Prinsip yang melandasi kekuasaan kehakiman di Indonesia adalah Pancasila.
Kekuasaan kehakiman bertanggung jawab untuk menafsirkan undang-undang, menegakkan keadilan, dan mengambil keputusan hukum dalam sistem peradilan. Fungsi utama kekuasaan kehakiman adalah memastikan bahwa hukum dijalankan dengan adil, objektif, dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Advertisement
Pelaku Kekuasaan Kehakiman
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, pelaku kekuasaan kehakiman dilakukan oleh Mahkamah Agung dan badan empat peradilan di bawahnya dan Mahkamah Konstitusi. Hal itu disebutkan dalam pasal 18 Undang-Undang tentang kekuasaan kehakiman bahwa, “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.”
Bahkan, dalam Undang-Undang tersebut juga dijelaskan terkait wewenang Mahkamah Agung yakni untuk mengadili pada tingkat kasasi terhadap putusan yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan di semua lingkungan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung dan menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang terhadap Undang- Undang. Tugas lain dari Mahkamah Agung adalah memberi keterangan, pertimbangan, dan nasihat masalah hukum kepada lembaga negara dan lembaga pemerintahan.
Sedangkan Mahkamah Konstitusi memiliki tugas dan wewenang yakni mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Selain itu, wewenang lainnya adalah memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar.
Peran Kekuasaan Kehakiman
Peran kekuasaan kehakiman sangat penting dalam suatu sistem pemerintahan yang demokratis dan berdasarkan hukum. Beberapa peran kunci dari kekuasaan kehakiman adalah sebagai berikut:
1. Menegakkan Hukum
Kekuasaan kehakiman bertanggung jawab untuk menegakkan hukum dan menjalankan proses peradilan terhadap pelanggar hukum. Ini melibatkan penegakan norma-norma hukum dan memberikan sanksi kepada mereka yang terbukti bersalah.
2. Menyediakan Keadilan
Salah satu peran utama kekuasaan kehakiman adalah menyediakan keadilan. Hal ini mencakup memastikan bahwa setiap individu, terlepas dari status sosial atau ekonomi, memiliki akses yang sama terhadap keadilan di hadapan hukum.
3. Melindungi Hak Asasi Manusia
Kekuasaan kehakiman berperan dalam melindungi hak asasi manusia. Hakim memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa tindakan pemerintah atau individu tidak melanggar hak-hak dasar warga negara.
4. Menafsirkan Undang-Undang
Hakim dan lembaga kehakiman memiliki peran kunci dalam menafsirkan undang-undang. Mereka memutuskan bagaimana undang-undang diterapkan dalam kasus-kasus konkret dan memberikan interpretasi hukum yang menjadi preseden untuk kasus-kasus mendatang.
5. Pemutusan Sengketa
Lembaga kehakiman berfungsi sebagai penyelesaian sengketa, baik itu sengketa antara individu, organisasi, atau antara individu dan pemerintah. Keputusan yang diambil oleh pengadilan dapat menjadi dasar untuk penyelesaian damai.
6. Mengendalikan Kekuasaan Eksekutif dan Legislatif
Kekuasaan kehakiman memiliki peran penting dalam memeriksa dan mengendalikan tindakan kekuasaan eksekutif dan legislatif. Ini mencakup memeriksa konstitusionalitas undang-undang dan kebijakan pemerintah.
7. Menyediakan Perlindungan Terhadap Ketidakadilan
Kekuasaan kehakiman harus memberikan perlindungan terhadap ketidakadilan dan diskriminasi. Hakim memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap individu diperlakukan secara adil dan setara di bawah hukum.
8. Membentuk dan Menjaga Kedaulatan Hukum
Kekuasaan kehakiman membantu membentuk dan menjaga kedaulatan hukum, yaitu prinsip bahwa hukum berlaku untuk semua, termasuk pejabat pemerintah, dan tidak ada yang dikecualikan dari aturan hukum.
Advertisement
Pengalihan Badan Peradilan
Sebelum semuanya dipegang oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi, konsekuensi dari UU Kekuasaan Kehakiman merupakan pembinaan badan-badan peradilan berada di bawah eksekutif (Departemen Kehakiman dan HAM, Departemen Agama, Departemen Keuangan) dan TNI. Berikut adalah peralihan badan peradilan ke Mahkamah Agung:
- Organisasi, administrasi, dan finansial pada Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, Pengadilan Tinggi, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, Pengadilan Negeri, dan Pengadilan Tata Usaha Negara, terhitung sejak tanggal 31 Maret 2004 dialihkan dari Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia ke Mahkamah Agung.
- Organisasi, administrasi, dan finansial pada Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi, dan Pengadilan Militer Utama, terhitung sejak tanggal 1 September 2004 dialihkan dari TNI ke Mahkamah Agung. Akibat pengalihan ini, seluruh prajurit TNI dan PNS yang bertugas pada pengadilan dalam lingkup peradilan militer akan beralih menjadi personel organik Mahkamah Agung, meski pembinaan keprajuritan bagi personel militer tetap dilaksanakan oleh Mabes TNI.
- Organisasi, administrasi, dan finansial pada Direktorat Pembinaan Peradilan Agama Departemen Agama, Pengadilan Tinggi Agama/Mahkamah Syariah Provinsi, dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah, terhitung sejak tanggal 30 Juni 2004 dialihkan dari Departemen Agama ke Mahkamah Agung