Sukses

Sifat-Sifat Hukum, Unsur, Tujuan, dan Fungsinya yang Perlu Diketahui

Hukum adalah serumpun peraturan yang bersifat memaksa yang diadakan untuk mengatur dan melindungi kepentingan orang dalam masyarakat.

Liputan6.com, Jakarta Sifat-sifat hukum menjadi hal dasar dalam pelaksanaan hukum dalam masyarakat, Hukum merupakan kumpulan peraturan yang terdiri atas norma dan sanksi-sanksi. Hukum mengatur apa yang bisa dan tidak bisa dilakukan oleh seseorang.

Dengan begitu, hukum dapat berguna untuk menyelesaikan perselisihan, baik dalam menghukum maupun memerintah. Pada dasarnya, hukum memiliki kekuatan untuk mengatur manusia. Oleh karena itu, hukum memainkan peran yang berbeda dalam kehidupan setiap individu.

Sifat-sifat hukum merupakan hal yang suda menjadi ciri khas dari hukum. Sifat-sifat hukum sendiri adalah mengatur dan memaksa. Bahkan menurut Van Kant, hukum adalah serumpun peraturan yang bersifat memaksa yang diadakan untuk mengatur dan melindungi kepentingan orang dalam masyarakat.

Berikut Liputan6.com ulas mengenai sifat-sifat hukum beserta unsur, tujuan, dan fungsinya yang telah dirangkum dari berbagai sumber, Kamis (23/11/2023).

2 dari 6 halaman

Mengenal Hukum

Secara umum, hukum adalah kumpulan peraturan yang terdiri atas norma dan sanksi-sanksi. Sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI, pengertian hukum adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah. Hukum juga diartikan sebagai undang-undang, peraturan, dan sebagainya untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat.

Hukum adalah sesuatu yang berkaitan erat dengan kehidupan manusia merujuk pada sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan penegakan hukum oleh kelembagaan penegak hukum karena segala kehidupan manusia dibatasi oleh hukum.

Hukum mengatur sanksi bagi penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi, dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap pelanggaran hak individu dalam hukum perdata, dan hukum pidana yang mengupayakan cara negara untuk menuntut pelaku pelanggaran hukum publik.

3 dari 6 halaman

Unsur-Unsur Hukum

Menurut C.S.T Kansil dalam bukunya yang berjudul Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia (1989), menjelaskan bahwa terdapat unsur-unsur hukum yang perlu anda ketahui adalah sebagai berikut:

  1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
  2. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
  3. Peraturan itu bersifat memaksa.
  4. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.

Sedangkan secara umum, hukum memiliki beberapa unsur-unsur yang merupakan kerangka dari hukum adalah sebagai berikut:

  1. Subyek yang membuatnya (ordenings subject) yaitu kewibawaan atau otoritas.
  2. Dasar (substraat) dari tataran hukum atau obyek yang diatur tata hukum yang bersangkutan yaitu masyarakat yang di organisasikan.
  3. Berkaitan dengan itu hukum adalah perintah, izin, janji dan disposisi (peraturan yang disediakan).
  4. Norma hukum (Sollen yang seharusnya diwujudkan dalam Sein)
  5. Isi dari tata hukum adalah kehidupan sosial dalam masyarakat
  6. Hubungan hukum (antara subyek hukum dengan subyek hukum dan subyek hukum dengan obyek hukum).
  7. Dasar hukum (fakta), akibat hukum dan fakta hukum (peristiwa yang diatur oleh hukum).
4 dari 6 halaman

Sifat-Sifat Hukum

Hukum adalah peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan yang dapat memaksa orang supaya mentaati tata tertib dalam masyarakat serta memberikan sanksi yang tegas (berupa hukuman) terhadap siapa yang tidak mau patuh mentaatinya. Dengan demikian hukum itu mempunyai sifat mengatur dan memaksa. Sedangkan menurut Van Kant, hukum adalah serumpun peraturan yang bersifat memaksa yang diadakan untuk mengatur dan melindungi kepentingan orang dalam masyarakat.

Hal yang sama juga dijelaskan dalam buku Pengantar Ilmu Hukum (2022) Sri Wahyuni, menjelaskan bahwa sifat-sifat hukum adalah mengatur dan memaksa. Dengan demikian agar pengaturan kehidupan bermasyarakat benar-benar dipatuhi serta ditaati maka hukum harus dilengkapi dengan unsur memaksa agar memberikan paksaan terhadap semua orang, sehingga menaati tata tertib hukum yang berlaku di dalam kehidupan masyarakat.

Mengenai sifat-sifat hukum yang memaksa yaitu hukum dalam keadaan apapun harus ditaati dan bersifat mutlak daya ikatnya. Sedangkan sifat-sifat hukum yang mengatur atau melengkapi yaitu hukum yang dapat dikesampingkan oleh para pihak dengan membuat ketentuan khusu dalam suatu perjanjian yang mereka adakan.

5 dari 6 halaman

Tujuan Hukum

Untuk menjamin kelangsungan keseimbangan dalam perhubungan antara anggota masyarakat, diperlukan aturan-aturan hukum yang diadakan atas kehendak dan keinsyafan tiap-tiap anggota masyarakat. Peraturan-peraturan hukum yang bersifat mengatur dan memaksa anggota masyarakat untuk patuh mentaatinya, menyebabkan terdapatnya keseimbangan dalam tiap perhubungan dalam masyarakat. Setiap hubungan kemasyarakatan tak boleh bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam peraturan hukum yang ada dan berlaku dalam masyarakat.

Untuk menjaga agar peraturan-peraturan hukum itu dapat berlangsung terus dan diterima oleh seluruh anggota masyarakat, maka peraturan-peraturan hukum yang ada harus sesuai dan tidak boleh bertentangan dengan asas-asas keadilan dari masyarakat tersebut. Dengan demikian, hukum bertujuan menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat dan hukum itu harus pula bersendikan pada keadilan, yaitu asas-asas keadilan dari masyarak itu. Tujuan hukum adalah mengadakan keselamatan, kebahagiaan dan tata tertib dalam masyarakat.

6 dari 6 halaman

Fungsi Hukum

Menurut Friedmann dan Rescoe Pound dalam buku yang berjudul Pengantar Penelitian Hukum (1986) karya Soerjono Soekanto, menjelaskan bahwa fungsi hukum adalah sebagai berikut:

  1. Sebagai saran pengendali sosial (social control) yaitu sistem hukum menerapkan aturan-aturan mengenai perilaku yang benar atau pantas.
  2. Sebagai sarana penyelesaian (dispute settlement).
  3. Sebagai sarana untuk mengadakan perubahan pada masyarakat.

Sedangkan menurut Soedjono Dirdjosisworo dalam bukunya yang berjudul Pengantar Ilmu Hukum (1994), fungsi dan peranan hukum adalah penertiban, pengaturan dan penyelesaian pertikaian. Secara garis besar fungsi hukum dibagi dalam tahap-tahap sebagai berikut:

  1. Sebagai alat ketertiban dan keteraturan masyarakat
  2. Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir batin.
  3. Sebagai sarana penggerak pembangunan.
  4. Sebagai fungsi kritis, yaitu daya kerja hukum untuk melakukan pengawasan, baik kepada aparatur pengawas, aparatur pelaksana (petugas) dan aparatur penegak hukum itu sendiri.