Sukses

Bunyi UUD Pasal 1 Ayat 3 dan Penjelasan Indonesia Sebagai Negara Hukum

UUD pasal 1 ayat 3 berkaitan dengan Indonesia sebagai negara hukum.

Liputan6.com, Jakarta UUD pasal 1 ayat 3 perlu kamu pahami penjelasannya yang berkaitan dengan Indonesia sebagai negara hukum. Pasal ini mempertegas kepada seluruh masyarakat bahwa Indonesia adalah negara hukum, sehingga rakyat wajib untuk menaati aturan yang berlaku.

Pasal ini menjelaskan bahwa segala aspek kehidupan dalam kemasyarakatan, kenegaraan dan pemerintahan harus senantiasa berdasarkan atas hukum. Indonesia merupakan negara hukum yang konsepnya disesuaikan dengan Pancasila.

UUD pasal 1 ayat 3 berkaitan dengan Indonesia sebagai negara hukum. Indonesia sebagai negara hukum berdasarkan Pancasila, berarti suatu sistem hukum yang didirikan berdasarkan asas-asas atau norma-norma yang terkandung dari nilai yang ada dalam Pancasila sebagai dasar negara.

Berikut Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Senin (27/11/2023) tentang UUD pasal 1 ayat 3.

2 dari 5 halaman

UUD Pasal 1 Ayat 3

UUD pasal 1 ayat 3 perlu dipahami oleh seluruh rakyat Indonesia. Bunyi UUD pasal 1 ayat 3 yaitu: “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Jadi, Indonesia adalah negara hukum menurut Undang-Undang Dasar 1945.

Adanya UUD pasal 1 ayat 3 ini mempertegas kepada seluruh masyarakat bahwa Indonesia adalah negara hukum, sehingga rakyat wajib untuk menaati aturan yang berlaku. Segala aspek kehidupan dalam kemasyarakatan, kenegaraan dan pemerintahan harus senantiasa berdasarkan atas hukum.

Negara hukum atau memiliki istilah rechtsstaat atau the rule of law merupakan negara yang dalam menjalankan suatu tindakan, semua berdasarkan pada aturan atau sesuai dengan hukum yang berlaku. Jika ada seseorang yang melakukan tindakan melanggar aturan, maka ia berhak untuk mendapatkan suatu hukuman karena dianggap melanggar hukum.

Istilah negara hukum mulai berkembang pada sekitar abad ke 19. Menurut Plato, negara hukum adalah negara yang memiliki cita-cita untuk mengejar kebenaran, kesusilaan, keindahan dan keadilan. Sementara menurut Aristoteles, negara hukum ialah negara yang berdiri atas hukum yang menjamin keadilan bagi seluruh warga negaranya.

UUD pasal 1 ayat 3 menyebutkan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Indonesia adalah negara hukum yang berdasarkan pada Pancasila. Hal ini bertujuan untuk mewujudkan tata kehidupan sebuah negara yang aman, tentram, sejahtera, dan tertib. Di mana kedudukan hukum setiap warga negara dijamin, sehingga bisa tercapainya keserasian, keseimbangan dan keselarasan antara kepentingan perorangan maupun kepentingan kelompok.

3 dari 5 halaman

Indonesia adalah Negara Hukum yang Berdasarkan pada Pancasila

UUD pasal 1 ayat 3 menyebutkan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Sumber hukum di Indonesia adalah Pancasila. Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum. Maka dari itu, Indonesia adalah negara hukum yang berdasarkan pada Pancasila. Sumber hukum Indonesia adalah pandangan hidup, kesadaran, dan cita-cita hukum beserta cita-cita moral yang meliputi suasana kejiwaan serta watak bangsa Indonesia.

Cita-cita Bangsa Indonesia adalah mengenai kemerdekaan individu, kemerdekaan bangsa atau negara, perikemanusiaan, keadilan sosial, dan perdamaian nasional yang merupakan hak dan kewajiban warga negara.

Cita-cita hukum atau politik ialah tentang sifat, bentuk, dan tujuan Negara Indonesia. Sedangkan, cita-cita moral adalah hukum tentang kehidupan rakyat yang terkait dengan keagamaan dan kemasyarakatan.

Dalam mengenal Indonesia adalah negara hukum, kamu tentunya perlu mengenali ciri-ciri negara hukum. Ciri-ciri ini diantaranya adalah adanya sistem ketatanegaraan yang sistematis, supremasi ukum, adanya perlindungan dan pengakuan HAM, sistem peradilan yang tidak memihak, adanya pembagian kekuasaan yang jelas, adanya peradilan pidana dan perdata, serta legalitas dalam arti hukum itu sendiri.

Bunyi UUD pasal 1 ayat 3 yaitu negara Indonesia adalah negara hukum, yang berdasarkan Pancasila. Negara hukum berdasarkan pada Pancasila ini berarti suatu sistem hukum yang didirikan berdasarkan asas-asas atau norma-norma yang terkandung dari nilai yang ada dalam Pancasila sebagai dasar negara.

4 dari 5 halaman

Ciri-Ciri Negara Hukum

Sesuai dengan bunyi UUD pasal 1 ayat 3, Indonesia adalah negara hukum. Dengan begitu, Indonesia tentunya memiliki ciri-ciri negara hukum berikut:

1. Adanya Sistem Ketatanegaraan yang Sistematis

Ciri-ciri negara hukum yang pertama adalah negara tersebut memiliki susunan sistem ketatanegaraan atau kelembagaan yang mengatur urusan kenegaraan secara sistematis. Di setiap lembaga yang ada memiliki fungsi dan tugasnya masing-masing dalam menjalankan pemerintahan negara tersebut agar sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

Di Indonesia dapat dilihat bahwa Indonesia memiliki kelembagaan seperti Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Komisi Yudisial (KY), Makhkamah Agung (MA), Komisi  Yudisial (KY)  dan lembaga di daerah lainnya.

2. Supremasi Hukum

Supremasi hukum adalah negara tersebut menggunakan hukum sebagai patokan atau aturan dalam segala bidang. Ciri-ciri negara hukum satu ini merupakan upaya untuk menempatkan hukum dalam tempat tertinggi sebagai alat perlindungan rakyatnya. Tanpa adanya intervensi dan penyalahgunaan hukum termasuk para petinggi negara.

3. Adanya Perlindungan dan Pengakuan Hak Asasi Manusia (HAM)

Ciri-ciri negara hukum yang paling utama adalah adanya pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia bagi seluruh rakyatnya. Hak asasi manusia adalah hak yang paling mendasar dan fundamental. Bagi para pelanggar HAM bisa dijatuhi hukum secara tegas.

4. Sistem Peradilan yang Tidak Memihak

Sistem peradilan ini meliputi para hakim dan jaksa serta para anggota administrasi pengadilan yang telah ditentukan berdasarkan hukum yang berlaku. Tak hanya peradilan pusat, sistem peradilan yang bebas dan tidak memihak juga berlaku di peradilan-peradilan daerah. Peradilan harus berjalan sesuai dengan hukum dan menerapkan hukum yang sama sehingga tidak adanya berat sebelah antara rakyat dan para petinggi negara.

 

 

5 dari 5 halaman

5. Adanya Pembagian Kekuasaan yang Jelas

Ciri-ciri negara hukum selanjutnya yaitu adanya pembagian kekuasaan yang jelas. Pembagian kekuasaan ini menjunjung tinggi nilai demokrasi. Setiap lembaga memiliki tugas dan fungsinya masing-masing sehingga tidak adanya tumpang tindih.

Jika muncul permasalahan atau konflik, maka lembaga yang berwenang mampu menerapkan hukum yang tepat sesuai yang berlaku. Seperti yang disampaikan tokoh terkenal, John Locke, bahwa kekuasaan dibedakan menjadi tiga yaitu legislatif, eksekutif dan yudikatif.

6. Adanya Peradilan Pidana dan Perdata

Peradilan pidana adalah peradilan yang mengurusi tentang pelanggaran hukum yang menyangkut banyak orang, sedangkan perdata yang mengurusi pelanggaran hukum yang hanya melibatkan perseorangan saja. Adanya hukum pidana dan hukum perdata inilah yang merupakan ciri-ciri negara hukum dan negara dapat disebut sebagai negara hukum.

7. Legalitas dalam Arti Hukum Itu Sendiri

Legalitas dalam hukum adalah asas yang fundamental untuk mempertahankan kepastian hukum. Asas legalitas ini ditetapkan dan kemudian digunakan untuk melindungi semua kepentingan individu. Legalitas ini pula yang memberikan batasan wewenang para pejabat negara untuk mempertanggungjawabkan jika mereka melanggar hukum yang berlaku.

Hampir semua negara di dunia adalah negara hukum, namun menganut konstitusi yang berbeda-beda sesuai dengan jenis negara hukum yang diberlakukan.